Sebanyak 23 item atau buku ditemukan

Pengembangan Asesmen Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami prosedur pengembangan penilaian hasil belajar Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti. Pada sebagian guru, melakukan pengembangan penilaian menjadi kesulitan tersendiri, sehingga mata pelajaran tersebut lebih menekankan pada sisi kognitif. Hal ini membawa ekses yang kurang kondusif bagi perkembangan akhlak dan budi pekerti peserta didik, yaitu sisi afektif dan psikomotorik kurang diperhatikan atau dikembangkan. Secara fenomenal di lapangan, terjadi ada peserta didik yang pandai dalam sisi kognitif, namun sisi afektif dan psikomotoriknya tidak berkembang, misalnya peserta didik tidak mau menolong teman yang sedang mengalami kesulitan, sikap acuh, egois, suka membuat keributan, dan tindakan negatif lainnya. Jika memperhatikan esensi Pendidikan Agama Islam, kondisi siswa yang pandai, namun memiliki perilaku yang tidak baik, maka hal ini menjadi kontra produktif dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti itu sendiri, yaitu pertama, pengembangan spiritualitas, ketakwaan kepada Allah; kedua pengembangan akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari, mempribadi dalam dirinya, seperti: perilaku kejujuran, keadilan, kesederhanaan, belas kasihan, dan kerja sama yang merupakan bagian integral dari ajaran agama Islam. Buku ini menjadi salah satu solusi dalam pengembangan penilaian Pendidikan Agama Islam yang banyak dialami oleh para guru dengan cara mengadopsi dan adaptasi pendekatan yang holistik dan kontekstual dalam menilai kemajuan hasil belajar peserta didik, serta menggali sumber kebenaran dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw., sehingga tujuan pendidikan Islam dapat dicapai, yaitu menuju kesalehan individu dan sosial, selamat dunia dan akhirat. Buku ini juga mengungkapkan strategi dan prosedur pengembangan instrumen evaluasi, baik secara teoritik maupun praktik, sehingga dihasilkan instrumen yang baik, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh ahli evaluasi. Buku yang ditulis oleh para guru dan asatidz dari berbagai sekolah/madrasah dan pesantren ini memberikan horizon yang kaya dalam penilaian Pendidikan Islam yang dikembangkan dalam institusi mereka, sehingga dapat menjadi referensi berharga bagi para pendidik, pengembang kurikulum, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk meningkatkan kualitas hasil belajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Buku ini menjadi sumber inspirasi yang penting bagi mereka yang ingin memajukan pendidikan Agama Islam melalui transformasi penilaian yang holistik. Pembaca akan diberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya penilaian yang seimbang untuk mencapai tujuan pendidikan Agama Islam.

Buku ini menjadi salah satu solusi dalam pengembangan penilaian Pendidikan Agama Islam yang banyak dialami oleh para guru dengan cara mengadopsi dan adaptasi pendekatan yang holistik dan kontekstual dalam menilai kemajuan hasil belajar ...

PENGANTAR ILMU EKONOMI

Buku Pengantar Ilmu Ekonomi ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal ilmu Ekonomi. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua belas bab yang memuat tentang definisi ilmu ekonomi, sejarah ilmu ekonomi, teori permintaan dan penawaran, teori pasar dan persaingan, distribusi pendapatan, teori uang dan perbankan, sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, sistem ekonomi campuran, globalisasi dan dampaknya ilmu ekonomi, peran pemerintah dalam pengaturan ekonomi, dan sudut pandang etika atas homo economicus.

... Sistem Ekonomi Sosialis....................................................... 127 Sejarah Sistem Ekonomi Sosialis .............................................................. 132 Tokoh Pendiri dan Negara Sistem Ekonomi Sosialis ...

EKONOMI SYARIAH

Ekonomi Syariah adalah cabang ekonomi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir, menciptakan paradigma baru dalam dunia keuangan dan bisnis global. Prinsip-prinsip syariah, yang didasarkan pada ajaran Islam, memberikan landasan etika dan moral bagi aktivitas ekonomi, dengan fokus utama pada keadilan, keberlanjutan, dan distribusi yang adil. Melalui buku ini, kami berusaha untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep-konsep dasar, instrumen, dan praktek-praktek ekonomi syariah, serta menggali potensi besar yang dimilikinya dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ekonomi Syariah adalah cabang ekonomi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir, menciptakan paradigma baru dalam dunia keuangan dan bisnis global.

Fiqh Muamalah

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah) maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Saat ini Fiqh Muamalah dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Misalnya pembahasan tentang ekonomi digital, uang digital dan berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis yang memerlukan adanya jawaban dalam tinjauan fiqh muamalah. Maka kajian fiqh muamalah memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia M. Sulaeman Jajuli, Abd Misno. mengurangi substansi dari fiqh muamalah sebagai bagian dari hukum Islam yang saat ini lebih kepada ekonomi dan bisnis. Jadi pengertian Fiqh muamalah dalam arti ...

Akhlak Tasawuf

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral. Keterampilan manusia semakin hebat, kekayaan materi semakin menumpuk tetapi moral semakin mengalami penurunan dan kekosongan. Demikian pula adanya persaingan hidup yang semakin kompetitif dapat membawa manusia mudah stress dan frustasi. Pola hidup hedonisme dan materialisme semakin digemari, saat manusia tidak bisa menghadapi persoalan hidupnya, cenderung mengambil jalan pintasnya seperti mencuri, korupsi, flexing, bahkan banyak yang bunuh diri.

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral.

EKONOMI MAKRO DI ERA DIGITALISASI

Era digitalisasi telah merambah hampir setiap aspek kehidupan kita, termasuk dunia ekonomi. Perubahan ini menciptakan tantangan dan peluang yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang perlu kita pahami dan manfaatkan. Makro ekonomi adalah cabang ilmu ekonomi yang memeriksa dan menganalisis ekonomi secara keseluruhan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, kebijakan moneter, dan fiskal, serta sejumlah indikator penting lainnya. Di era digitalisasi, makro ekonomi juga menghadapi dinamika baru yang perlu dipelajari.

Di era digitalisasi, makro ekonomi juga menghadapi dinamika baru yang perlu dipelajari.

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

Fiqh Muamalah Al-Maaliyah Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah)maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Ekonomi Syariah

Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam duabelas bab yang memuat tentang Paradigma Ekonomi Islam, Konsep Dasar dan Karakteristik Ekonomi Syariah, Perbedaan Sistem Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional, Masalah Pokok Ekonomi Syariah, Efisiensi dalam Ekonomi Syariah, Konsep Harta dalam Islam, Konsep Dasar Ekonomi Mikro Syariah, Konsep Dasar Ekonomi Makro Syariah, Konsep Dasar Keuangan Syariah, Larangan Utama dalam Ekonomi Islam, Peran Sektor Publik dan Ziswaf dalam Ekonomi Syariah, dan bab terakhir yaitu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia dengan Industri Halal.

Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam duabelas bab yang memuat tentang Paradigma Ekonomi Islam, Konsep Dasar dan Karakteristik Ekonomi Syariah, Perbedaan Sistem Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional, Masalah Pokok Ekonomi ...

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Kiai Sahal menyatakan, bahwa sistem monopoli modal secara sewenang-wenang sebagai watak kapitalisme yang menempatkan pemilikan individual pada posisi yang absolut yang mencengkeram kaum dhu‟afa, bisa dikurangi dengan perilaku ekonomi ...