Sebanyak 69 item atau buku ditemukan

Cyber Law: Dimensi Hukum dalam Era Digital

Buku "Cyber Law: Dimensi Hukum dalam Era Digital" merupakan telaah komprehensif tentang kompleksitas hukum di ruang siber. Melalui 11 bab yang saling terkait, buku ini memetakan perjalanan hukum dalam menghadapi tantangan teknologi digital yang terus berkembang. Dimulai dari fondasi konseptual hukum siber, buku ini mengupas secara mendalam yurisdiksi dalam ruang virtual, menganalisis ragam kejahatan siber, serta menelaah isu-isu kritis seperti perlindungan data, privasi digital, dan transaksi elektronik. Pembahasan berlanjut pada aspek-aspek strategis seperti kekayaan intelektual digital, keamanan siber, dan tanggung jawab hukum di media sosial. Buku ini tidak hanya berhenti pada konteks saat ini, tetapi juga memproyeksikan masa depan dengan mengeksplorasi tema-tema mutakhir seperti kecerdasan buatan, cryptocurrency, dan regulasi fintech. Setiap bab dirancang untuk memberikan wawasan praktis dan teoritis, membekali pembaca dengan pemahaman komprehensif tentang dinamika hukum di era digital. Sebagai referensi akademis dan praktis, buku ini bertujuan membangkitkan kesadaran kritis pembaca akan pentingnya kerangka hukum yang adaptif, responsif, dan berkeadilan di tengah transformasi digital yang berkelanjutan.

... siber (cyber law) telah menjadi bidang yang sangat dinamis dan krusial. Buku "Cyber Law: Dimensi Hukum dalam Era Digital" hadir sebagai respons komprehensif terhadap kompleksitas lanskap hukum di ruang siber yang senantiasa berubah ...

Kuliah Kerja Nyata Berbasis Moderasi Beragama

Judul : Kuliah Kerja Nyata Berbasis Moderasi Beragama Penulis : Nuni Oktaviani., SP, M.M., Tenda Budiyanto., M.HI., dan Dr. Zamzami., SH., M.Ag Editor : Frenky Mubarok, M.Ud Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 86 Halaman Cover : Soft Cover No. QRCBN : 62-2066-8076-784

Judul : Kuliah Kerja Nyata Berbasis Moderasi Beragama Penulis : Nuni Oktaviani., SP, M.M., Tenda Budiyanto., M.HI., dan Dr. Zamzami.

Pendekatan Sosiologi dan Antropologi dalam Pendidikan

Secara sosiologi pendidikan adalah sebuah warisan budaya dari generasi kegenerasi, agar kehidupan masyarakat berkelanjutan, dan identitas masyarakat itu tetap terpelihara. Sosial budaya merupakan bagian hidup manusia yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, dan hampir setiap kegiatan manusia tidak terlepas dari unsur sosial budaya. Dengan mempelajari metode pendidikan kebudayaan maka antropologi bermanfaat bagi pendidikan. Dimana para pendidik harus melakukan secara hati-hati. Hal ini disebabkan karena kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat bersifat unik, sukar untuk dibandingkan sehingga harus ada perbandingan baru yang besifat tentative.

... belajar sehingga siswa dapat menggunakan kebudayaan pribadinya untuk memahami dan mengembangkan berbagai wawasan, konsep, keterampilan, nilai, sikap, dan moral yang diharapkan. multikultural (multicultural education) merupakan respn ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.

Prospek dan Dimensi Perekonomian Di Indonesia

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, tidak berarti dalam praktiknya Indonesia sudah bebas dari Belanda dan DISA memberi perhatian sepenuhnya pada pembangunan ekonomi. Hingga menjelang 1940-an Indonesia masih menghadapi dua peperangan besar dengan belanda, yang pada aksi Polisi I dan II. Setelah akhirnya pemerintah Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia. selama dekade 1950-an hingga pertengahan tahun 1965 Idonesia dilanda gejolak politik di dalam negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah dactan seperti di Sumatera dan Sulawesi. Akibatnya, selama pemerintahan Orde Lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk: walaupun sempat mengalami pertumbuhan dengan laju rata-rata per tahun hampir 7% selama dekade 1950-an, dan setelah itu turun drastis menjadi rata-rata per tahun hanya 1,9% atau bahkan nyaris mengalami stagflasi selama tahun 1965– 1966. Tahun 1965 dan 1966 laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) masing-masing hanya sekitar 0,5% dan 0,6%. Selain laju pertumbuhan ekonomi yang menurun terus sejak tahun 1958, dari tahun ke tahun defisit saldo neraca pembayaran (BOP) dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membesar. Misalnya, APBN, berdasarkan data yang dihimpun oleh Mas'oed (1989), jumlah pendapatan pemerintah rata-rata per tahun selama 2 periode 1955-65 sekitar 151 juta rupiah (disebut rupiah “baru”), sedangkan besarnya pengeluaran pemerintah rata-rata per tahun selama periode yang sama 359 juta rupiah, atau lebih dari 100 persen lebih besar dari ratarata pendapatannya.1

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Pendidikan Pancasila

Judul : Pendidikan Pancasila Penulis : KBP (Purn.) Dr. H. Yusuf Setyadi, SH., SStMk, MM, M. Hum & Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 300 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-697-4 No. E-ISBN : 978-623-162-702-5 (PDF) SINOPSIS Indonesia adalah negara terbesar di kawasan Asia Tenggara, dan terbesar nomor tiga di kawasan Asia, serta penduduknya mayoritas Muslim nomor wahid. Akan tetapi dalam penyelenggaraan ketatanegaraannya tidak menganut sistem ideologi keagamaan tertentu melainkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan negara yang harus ditaati oleh seluruh warga negaranya. Di samping sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan negara, Pancasila juga menjadi falsafah pandangan hidup bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan satu-satunya Ideologi negara Indonesia ini tidak lepas dari peran besar para pendiri bangsa di awal kemerdekaannya dengan lapisan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, terutama peran para Ulama, Kyai, dan tokoh masyarakatnya. Secara historis, Pancasila yang lahir 1 Juni 1945 dan ditetapkan sebagai satu-satunya ideologi negara dan bangsa Indonesia pada 18 Agustus 1945 sampai saat ini telah matang dalam merangkai kebineka tunggal ika-an sebagai wujud pemersatu rakyat Indonesia, meskipun tentu masih perlu diperkuat secara sistemik demi terus menjadi inspirasi dan motivasi masyarakat bangsa dan negara beserta seluruh warga-negaranya memegang teguh keyakinannya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu maka Pancasila perlu disosialisasikan, dipahamkan dan hayati serta amalkan secara terus menerus kepada segenap lapisan anak bangsa dari generasi ke generasi sehingga tidak ada lagi yang ingin merubah ideologi ini pada ideologi lain, baik ideologi ke kiri-kirian maupun ke kanan-kananan. Meskipun tak terbantahkan bahwa dalam perjalanan panjang sejarah sejak awal kemerdekaannya sampai era melineal, Ideologi Pancasila mengalami hiruk pikuk ide gagasan yang ingin mencoba untuk merubahnya – akibat menguatknya ideologi lain, seperti Komunis dan Liberalis – namun dengan keteguhan keyakinan para tokoh agama, masyarakat dan tentu Pemerintah, Pancasila tetap eksis. Oleh karena itu, salah satu cara agar Pancasila betul-betul dapat dipahami dan hayati segenap lapisan masyarakat, terutama generasi mudanya wajib untuk mengetahui ideologi yang satu ini sejak dini.

Judul : Pendidikan Pancasila Penulis : KBP (Purn.) Dr. H. Yusuf Setyadi, SH., SStMk, MM, M. Hum & Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 300 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-697-4 No. E-ISBN : 978-623-162-702-5 ...

Hukum Hak Asasi Manusia Teori dan Studi Kasus

Di tengah masih menguatnya isu-isu Hukum Hak Asasi Manusia baik level internasional maupun di Indonesia, buku ini dihadirkan sebagai salah satu sumber literatur yang membahas Hukum Hak Asasi Manusia dalam dua dimensi sekaligus, dimulai dari dimensi Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, lalu mengupas secara mendalam Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Harapannya, para mahasiswa hukum, praktisi hukum, kelompok masyarakat bisa memahami bagaimana relasi antara Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dengan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pemahaman komprehensif atas keduanya sangat penting sebagai sebuah bahan renungan tentang aspek-aspek kelemahan atau kelebihan dari Hukum Hak Asasi Manusia yang saat ini berkembang dan terus dikembangkan di Indonesia. Dengan menyajikan aspek filosofis, sejarah, dan hukumnya secara runtut dan sistematis, baik meliputi kajian tentang instrumen-instrumen hukumnya, maupun mekanisme penegakannya. Lebih jauh lagi, Penulis menyadari bahwa karakter khusus dari hukum hak asasi manusia membuat Hukum HAM baik secara teori, konseptual, maupun praktis memiliki kompleksitas tersendiri. Kompleksitas ini yang membuat Hukum Hak Asasi Manusia sering kali dipahami secara keliru, dirancukan dengan cabang ilmu hukum lainnya. Oleh karena itu, Penulis juga memperkaya pengayakan dalam buku ini dengan memaparkan berbagai studi kasus baik yang berkaitan dengan hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan lainnya. Studi berbagai kasus berdimensi hak asasi manusia yang dihadirkan dalam buku ini yang akan menjadi kekuatan dari buku ini dibandingkan literatur-literatur yang serupa lainnya. Harapannya para pengguna dari buku ini tidak hanya sebatas memahami Hukum Hak Asasi manusia dari sisi das sein, namun juga mengerti berbagai kerumitan, problematik, maupun perkembangan penegakan Hukum Hak Asasi Manusia dari aspek das sollen nya.

... Islam dengan HAM , sebagaimana dikemukakan oleh Samuel P. Hantington yang menempatkan HAM sebagai produk Barat ... Islamic Human Rights ' , A Clash of Culture or a Clash with a Construct ? ' , Michigan Journal of International Law ...

Perempuan Dan Hukum

Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan

... keluarga) terjadi juga pada kasus Ibu Anna dan Ibu Yasinta. Ketiadaan atau ketidakmampuan ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga, ketiadaan anak laki-laki, belum cukup umurnya anak laki-laki dalam keluarga tersebut untuk ...

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...

Pengantar Ilmu Hukum

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Buku ini dapat membantu Anda yang sedang belajar mengenai ilmu-ilmu hukum. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)