Sebanyak 15 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Keluarga

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, Tuhan Semesta Alam, yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan buku ini yang berjudul "Pengantar Hukum Keluarga". Keluarga merupakan inti dari kehidupan manusia. Dalam setiap masyarakat, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan keberlangsungan generasi. Dalam konteks hukum, Hukum Keluarga atau yang sering disebut sebagai Hukum Keluarga Islam adalah bagian yang sangat signifikan, karena memberikan arahan dan pedoman dalam mengatur hubungan antara anggota keluarga sesuai dengan ajaran Islam. Buku ini hadir sebagai sebuah pengantar yang menyeluruh mengenai Hukum Keluarga, memperkenalkan pembaca pada konsep-konsep dasar, prinsip-prinsip, serta institusi-institusi yang terkait dengan hukum keluarga dalam Islam. Dengan pendekatan yang sistematis dan mudah dipahami, kami berharap buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum keluarga Islam. Dalam penyusunan buku ini, kami telah berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan lengkap, serta mengutamakan kejelasan dan kebermanfaatan bagi pembaca. Meskipun demikian, kami sadari bahwa kajian tentang hukum keluarga Islam merupakan bidang yang luas dan mendalam, sehingga kami berharap buku ini dapat menjadi pijakan awal bagi para pembaca untuk lebih mendalami topik ini. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dan dukungan dalam penyusunan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembaca dan menjadi salah satu langkah awal dalam pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Keluarga dalam Islam. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

... KELUARGA. DAN. HUKUM. KELUARGA. ISLAM. A. Pendahuluan Pada hakikatnya, keluarga merupakan sistem paling kecil dalam tatanan masyarakat. Oleh karena itu, dalam masyarakat juga memiliki sifat kekeluargaan, karena keluarga dibangun atas dasar ...

EKONOMI SYARIAH

Ekonomi Syariah adalah cabang ekonomi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir, menciptakan paradigma baru dalam dunia keuangan dan bisnis global. Prinsip-prinsip syariah, yang didasarkan pada ajaran Islam, memberikan landasan etika dan moral bagi aktivitas ekonomi, dengan fokus utama pada keadilan, keberlanjutan, dan distribusi yang adil. Melalui buku ini, kami berusaha untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsep-konsep dasar, instrumen, dan praktek-praktek ekonomi syariah, serta menggali potensi besar yang dimilikinya dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ekonomi Syariah adalah cabang ekonomi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir, menciptakan paradigma baru dalam dunia keuangan dan bisnis global.

KOMUNIKASI BISNIS: Informatif, Persuasif, Kolaboratif dan Integratif di Era Digital

Judul : KOMUNIKASI BISNIS : Informatif, Persuasif, Kolaboratif dan Integratif di Era Digital Penulis : Alif Lukmanul Hakim, S. Fil., M. Phil Dr. Teguh Setiawan Wibowo, MM., M. Si., M. Farm., Apt Dr. Yohannes Don Bosco Doho, S. Phil, MM Dr. Drs. Samsudin, SH., M.Pd Dr Effy Zalfiana Rusfian Dra. Sri Sumiyati, M.Si Dr. Ir. Muji Indarwanto, MM., MT Syaiful Mujab, S.Sy., M.M Dr. Dr. Ir. Juni Gultom, ST. MTP Dr. Zulfikar, S. Sos. I., M. Ag Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 156 Halaman ISBN : 978-623-497-899-5 SINOPSIS Buku ini berjudul “Komunikasi Bisnis : Informatif, Persuasif, Kolaboratif dan Integratif di Era Digital”. Buku ini ditulis oleh beberapa penulis dari beberapa lembaga pendidikan di Indonesia. Buku ini penulis kontribusikan untuk bidang komunikasi dan bisnis di Indonesia. Buku ini terdiri dari sebelas bab. Adapun pembahasan masing-masing bab dalam buku ini sebagai berikut : Bab 1 Mengenal Komunikasi Bisnis Bab 2 Perencanaan Pesan Bisnis Bab 3 Etika dalam Komunikasi Bisnis Bab 4 Komunikasi dalam Komunikasi Bisnis Bab 5 Komunikasi Interpersonal VS Komunikasi Kelompok Bab 6 Wawancara Kerja Bab 7 Persentasi Bisnis Bab 8 Negosiasi Bisnis Bab 9 Rapat Bisnis Bab 10 Komunikasi Bisnis di Era Digital Bab 11 Merangkum Kembali Tentang Komunikasi Bisnis Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami dan menambah wawasan tentang “Komunikasi Bisnis : Informatif, Persuasif, Kolaboratif dan Integratif di Era Digital”.

... Pendidikan Multi- kultural, Buku Bisnis Digital, Buku Peran ICT dalam Pendidikan Tinggi, Ekonomi Kreatif: Mengubah Ide Menjadi Uang, Buku Literasi dan Model Pembelajaran: Kunci Terampil di Era Revolusi 4.0 (Penerbit Adab).

Pengantar Kaidah Fikih

Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.

Persamaan pengertian muamalah , dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama - sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta . 2. Ruang Lingkup Muamalah Ruang lingkup kajian fikih ...

Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Kajian Komprehensif

Buku Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Kajian Komprehensif ini merupakan pengetahuan mendasar dan fundamental bagi pembelajar di bidang Hukum Ekonomi Syariah, disusun dengan memasukkan tiga kompetensi dasar, yaituhukum, ekonomi, dan ilmu-ilmu syariah. Untuk memudahkan pembaca, buku ini disusun dengan singkat dan padat sehingga bisa dimanfaatkan sebagai batu loncatan bagi pembelajar pemula atau sebagai ringkasan bagi pembelajar tingkat lanjut. Buku ini juga dilengkapi dengan serangkaian soal pada setiap babnya.

Menyoroti Produk Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia : Kajian Metodologis Penetapan dan Penerapan Fatwa Ulama . ( Ringkasan Disertasi ) . PPs UIN Alauddin Makassar . Mustofa , & Wahid , A. ( 2009 ) . Hukum Islam Kontemporer .

Manajemen Bisnis Syariah

Book chapter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Manajemen Bisnis Syariah. Manajemen Bisnis Syariah turut mengisi khazanah keilmuan untuk para akademisi maupun praktisi. Manajemen Bisnis Syariah dalam beberapa tahun ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan suatu sistem bisnis yang lebih terpercaya berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah dari segala aspek kehidupan. Sistematika buku Manajemen Bisnis Syariah mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 18 bab yang dibahas secara rinci.

Desember 1970, Mesir mengajukan proposal tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of ...

Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Tugas Akhir, Skripsi, Dan Tesis

Penulisan karya ilmiah merupakan salah satu tugas akhir yang harus diselesaikan oleh mahasiswa Program Diploma Tiga (D3), Program Strata Satu (S1), dan Program Strata Dua (S2). Untuk menciptakan quality assurance terhadap karya ilmiah tersebut, buku ini memberikan gambaran mengenai penyusun naskah karya ilmiah sebagai pedoman dalam menyelesaikan (Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis) yang dapat dijadikan pedoman oleh mahasiswa ataupun dosen pembimbing Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis) ini menjelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan tata cara penulisan karya ilmiah baik berupa tugas akhir, skripsi ataupun tesis. Di dalam Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis) Mahasiswa ini, juga terdapat perihal berkenaan dengan jumlah pembimbing, jumlah penguji, serta persyaratan dan mekanisme proses pembimbingan. Diharapkan dengan adanya Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis) ini akan memberikan dampak terhadap peningkatan mutu karya ilmiah baik yang ditulis oleh mahasiswa Diploma Tiga (D3), mahasiswa Strata Satu (S1) ataupun mahasiswa Strata Dua (S2) Semoga Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis) Mahasiswa Program Diploma Tiga (D3) mahasiswa Strata Satu (S1) ataupun mahasiswa Strata Dua (S2) dapat berguna bagi mahasiswa ataupun dosen pembimbin. Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan untuk penyempurnaan Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir dan Skripsi) Mahasiswa ini.

Untuk menciptakan quality assurance terhadap karya ilmiah tersebut, buku ini memberikan gambaran mengenai penyusun naskah karya ilmiah sebagai pedoman dalam menyelesaikan (Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis) yang dapat dijadikan pedoman oleh ...

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu syarat pernikahan adalah keberadaan dua saksi, tetapi untuk menunjuk seorang saksi, itu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan seperti menunjuk saksi yang jahat. Menurut ulama mayoritas, adalah tidak sah untuk menikah di bawah saksi yang jahat karena orang itu bukan orang yang adil. Saksi dalam perkawinan ini sangat penting, karena menyangkut kepentingan keharmonisan rumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak-anak, sehingga tidak ada kemungkinan seorang suami menyangkal putranya yang lahir dari istrinya. Agar tidak meninggalkan keturunan (nasb) dan untuk menghindari fitnah (prasangka buruk). Imam' AlaUddin berpendapat bahwa sah untuk menikah di bawah saksi yang kurang baik untuk hal-hal berikut alasan: pertama, Hukum Ashal; Pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada saksi, tetapi dalam hal ini sifat keadilan tidak diperlukan tetapi tujuannya hanya untuk memberi tahu publik. Kedua, Hukum Akal (ra'yun); Bahwa jika orang kurang baik berasal dari populasi / wilayah setempat maka ia secara sah menjadi saksi pernikahan. Ketiga, perkawinan terjadi di berbagai tempat, baik di desa maupun di daerah terpencil, jika hanya untuk mengetahui secara langsung apakah saksi itu adil atau tidak, itu akan memberatkan dan merepotkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam 'Alauddin mengambil sumber hukum dari al-Qur'an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan metode tersebut, ijtihad yang digunakan oleh imam 'Alauddin isIstihsan Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu ...

Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas. Kehadiran buku ini bukan hanya memberikan asupan secara epistemologis (perceraian dalam kajian fikih dan hukum positif), namun juga secara aksiologis bisa menurunkan tingkat perceraian. Setiap keluarga bisa kembali pada tekad awalnya: membangun keluarga sakinah, mawaddah, rahmah. Keluarga seperti ini pada gilirannya akan menjadi modal sosial dalam ikhtiar mewujudkan bangsa yang bahagia.

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas.