Sebanyak 48 item atau buku ditemukan

Dimensi Filsafat Ilmu dalam Diskursus Integrasi Ilmu

Buku Tafsir Pendidikan

Buku Tafsir Pendidikan adalah sebuah karya yang menawarkan pemahaman mendalam tentang ayat-ayat Al-Qur’an melalui lensa pendidikan. Buku ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana ajaran-ajaran Al-Qur’an dapat diaplikasikan dalam konteks pendidikan modern, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan moral. Penulis mengelaborasi ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep pendidikan, mulai dari metodologi Tafsir pendidikan, Nilai-Nilai pendidikan, Kisah-kisah Nabi, pendidikan keluarga, etika dalam belajar, hingga pendidikan sosial dalam al-Qur'an. Buku ini mengajak pembaca untuk menggali lebih dalam tentang prinsip-prinsip pendidikan yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi landasan dalam membangun generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Buku persembahan penerbit PenaCendekia #PenaCendekiaPustaka

Buku Tafsir Pendidikan adalah sebuah karya yang menawarkan pemahaman mendalam tentang ayat-ayat Al-Qur’an melalui lensa pendidikan.

DASAR-DASAR FIQH MUAMALAH DALAM BISNIS SYARIAH

Buku Dasar-Dasar Fiqh Muamalah dalam Bisnis Syariah ini disusun sebagai penambah wawasan dan referensi di bidang muamalah dan pengembangan ekonomi syariah. Penyajiannya dilakukan secara ringan dan simpel sehingga para pembaca dapat memahami bagai mana bermuamalah dalam Islam .

Buku Dasar-Dasar Fiqh Muamalah dalam Bisnis Syariah ini disusun sebagai penambah wawasan dan referensi di bidang muamalah dan pengembangan ekonomi syariah.

Pendidikan Pancasila

Judul : Pendidikan Pancasila Penulis : KBP (Purn.) Dr. H. Yusuf Setyadi, SH., SStMk, MM, M. Hum & Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 300 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-697-4 No. E-ISBN : 978-623-162-702-5 (PDF) SINOPSIS Indonesia adalah negara terbesar di kawasan Asia Tenggara, dan terbesar nomor tiga di kawasan Asia, serta penduduknya mayoritas Muslim nomor wahid. Akan tetapi dalam penyelenggaraan ketatanegaraannya tidak menganut sistem ideologi keagamaan tertentu melainkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan negara yang harus ditaati oleh seluruh warga negaranya. Di samping sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan negara, Pancasila juga menjadi falsafah pandangan hidup bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan satu-satunya Ideologi negara Indonesia ini tidak lepas dari peran besar para pendiri bangsa di awal kemerdekaannya dengan lapisan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, terutama peran para Ulama, Kyai, dan tokoh masyarakatnya. Secara historis, Pancasila yang lahir 1 Juni 1945 dan ditetapkan sebagai satu-satunya ideologi negara dan bangsa Indonesia pada 18 Agustus 1945 sampai saat ini telah matang dalam merangkai kebineka tunggal ika-an sebagai wujud pemersatu rakyat Indonesia, meskipun tentu masih perlu diperkuat secara sistemik demi terus menjadi inspirasi dan motivasi masyarakat bangsa dan negara beserta seluruh warga-negaranya memegang teguh keyakinannya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu maka Pancasila perlu disosialisasikan, dipahamkan dan hayati serta amalkan secara terus menerus kepada segenap lapisan anak bangsa dari generasi ke generasi sehingga tidak ada lagi yang ingin merubah ideologi ini pada ideologi lain, baik ideologi ke kiri-kirian maupun ke kanan-kananan. Meskipun tak terbantahkan bahwa dalam perjalanan panjang sejarah sejak awal kemerdekaannya sampai era melineal, Ideologi Pancasila mengalami hiruk pikuk ide gagasan yang ingin mencoba untuk merubahnya – akibat menguatknya ideologi lain, seperti Komunis dan Liberalis – namun dengan keteguhan keyakinan para tokoh agama, masyarakat dan tentu Pemerintah, Pancasila tetap eksis. Oleh karena itu, salah satu cara agar Pancasila betul-betul dapat dipahami dan hayati segenap lapisan masyarakat, terutama generasi mudanya wajib untuk mengetahui ideologi yang satu ini sejak dini.

Judul : Pendidikan Pancasila Penulis : KBP (Purn.) Dr. H. Yusuf Setyadi, SH., SStMk, MM, M. Hum & Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 300 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-697-4 No. E-ISBN : 978-623-162-702-5 ...

Strategi Dakwah di Era Digital: Menakar Peluang, Tantangan dan Solusinya

Buku "Strategi Dakwah di Era Digital: Menakar Peluang, Tantangan dan Solusinya" membahas bagaimana pesan dakwah dapat disampaikan secara efektif di era digital yang terus berkembang. Buku ini mengulas peluang yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam menyebarkan nilai-nilai agama, serta tantangan yang dihadapi dalam menghadapi berbagai platform dan konten yang bersaing. Dengan memberikan solusi praktis dan strategis, pembaca diajak untuk memahami cara mengoptimalkan dakwah di dunia digital agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Buku "Strategi Dakwah di Era Digital: Menakar Peluang, Tantangan dan Solusinya" membahas bagaimana pesan dakwah dapat disampaikan secara efektif di era digital yang terus berkembang.

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...