Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Keluarga

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, Tuhan Semesta Alam, yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan buku ini yang berjudul "Pengantar Hukum Keluarga". Keluarga merupakan inti dari kehidupan manusia. Dalam setiap masyarakat, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan keberlangsungan generasi. Dalam konteks hukum, Hukum Keluarga atau yang sering disebut sebagai Hukum Keluarga Islam adalah bagian yang sangat signifikan, karena memberikan arahan dan pedoman dalam mengatur hubungan antara anggota keluarga sesuai dengan ajaran Islam. Buku ini hadir sebagai sebuah pengantar yang menyeluruh mengenai Hukum Keluarga, memperkenalkan pembaca pada konsep-konsep dasar, prinsip-prinsip, serta institusi-institusi yang terkait dengan hukum keluarga dalam Islam. Dengan pendekatan yang sistematis dan mudah dipahami, kami berharap buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum keluarga Islam. Dalam penyusunan buku ini, kami telah berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan lengkap, serta mengutamakan kejelasan dan kebermanfaatan bagi pembaca. Meskipun demikian, kami sadari bahwa kajian tentang hukum keluarga Islam merupakan bidang yang luas dan mendalam, sehingga kami berharap buku ini dapat menjadi pijakan awal bagi para pembaca untuk lebih mendalami topik ini. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dan dukungan dalam penyusunan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembaca dan menjadi salah satu langkah awal dalam pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Keluarga dalam Islam. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

... KELUARGA. DAN. HUKUM. KELUARGA. ISLAM. A. Pendahuluan Pada hakikatnya, keluarga merupakan sistem paling kecil dalam tatanan masyarakat. Oleh karena itu, dalam masyarakat juga memiliki sifat kekeluargaan, karena keluarga dibangun atas dasar ...

Akhlak Tasawuf

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral. Keterampilan manusia semakin hebat, kekayaan materi semakin menumpuk tetapi moral semakin mengalami penurunan dan kekosongan. Demikian pula adanya persaingan hidup yang semakin kompetitif dapat membawa manusia mudah stress dan frustasi. Pola hidup hedonisme dan materialisme semakin digemari, saat manusia tidak bisa menghadapi persoalan hidupnya, cenderung mengambil jalan pintasnya seperti mencuri, korupsi, flexing, bahkan banyak yang bunuh diri.

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral.

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Kiai Sahal menyatakan, bahwa sistem monopoli modal secara sewenang-wenang sebagai watak kapitalisme yang menempatkan pemilikan individual pada posisi yang absolut yang mencengkeram kaum dhu‟afa, bisa dikurangi dengan perilaku ekonomi ...

Pembaharuan Hukum Keluarga di Dunia Islam

Pembaharuan hukum keluarga yang terjadi di beberapa Negara tersebut, dilakukan baik dari sisi materi maupun proseduralnya. Di antara beberapa pembaruan materi hukum yang tertuang dalam aturan perundang-undangan hukum keluarga di Negara-nagara Islam dapat dikemukakan sebagai berikut: 1) Pencataan Perkawinan; 2) Pembatasan usia pernikahan; 3) Poligami; 4) Perceraian; 5) Perjanjian Perkawinan dan 6) Kewarisan.

Pembaharuan hukum keluarga yang terjadi di beberapa Negara tersebut, dilakukan baik dari sisi materi maupun proseduralnya.