Sebanyak 11 item atau buku ditemukan

Moderasi Beragama dalam Pandangan Penyuluh Agama Islam

Indonesia merupakan negara multikultural terdiri dari berbagai agama dan budaya. Keberagaman di satu sisi adalah anugerah itu menguatkan kejayaan bangsa, tapi keberagamaan juga dapat mengancam keutuhan bangsa. Oleh karena itu keragaman memerlukan pendekatan yang tepat agar harmoni sosial dapat tercipta. Dalam rangka membangun harmoni sosial Kementerian Agama mencanangkan program dan gerakan moderasi beragama. Salah satu unsur Kementerian Agama adalah Penyuluh Islam (Penyuluh Agama Islam/PAI), yang secara otomatis memiliki tanggung jawab mensukseskan program moderasi beragama. PAI merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tingkat bawah, di tingkat kecamatan hingga desa. Mereka bekerja langsung di garis depan melaksanakan program di masyarakat karena mereka bekerja dan bertemu langsung dengan Komunitas. Para penyuluh dianggap sebagai ujung tombak kementerian agama dalam penanaman nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Mereka memiliki peranan penting dan strategis untuk menanamkan faham dan nilai keagamaan Islam yang rahmatan lil alamiin bagi pemeluknya. Dengan demikian, kinerja dan keberhasilan PAI sangat penting bagi keberhasilan program moderasi beragama Kementerian Agama.

Indonesia merupakan negara multikultural terdiri dari berbagai agama dan budaya.

Dakwah Milenial

Dakwah di era kontemporer seperti sekarang ini, bukan hanya dominasi kalangan ulama dan generasi tua saja, melainkan juga para generasi muda Muslim. Mereka yang dikenal sebagai generasi milenial merupakan generasi yang sedang dan akan menguasai kehidupan social-keberagamaan masyarakat, terutama bagi bangsa Indonesia yang sedang mendapatkan bonus adanya generasi milenial. Munculnya generasi milenial ini perlu mendapatkan dukungan, motivasi dan arahan agar mereka dapat membawa masyarakat Indonesia ke depannya menjadi lebih sejahtera, adil dan Makmur. Untuk itulah kehadiran buku ini dapat menjadi oase di tengah-tengah gersangnya kajian tentang peran generasi muda milenial dalam kegiatan dakwah Islam. Bagaimana kiprah dan kontribusi generasi milenial dalam menjalani aktivitas kedakwahan serta bagaimana mereka mempersiapkan diri dalam menata kehidupan yang lebih produktif, merupakan beberapa wacana yang diuraikan dalam buku ini. Buku ini layak dibaca oleh para aktivis dakwah islam, mahasiswa, pelajar, dan generasi muda yang gandrung akan perubahan.

Untuk itulah kehadiran buku ini dapat menjadi oase di tengah-tengah gersangnya kajian tentang peran generasi muda milenial dalam kegiatan dakwah Islam.

Akhlak Tasawuf

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral. Keterampilan manusia semakin hebat, kekayaan materi semakin menumpuk tetapi moral semakin mengalami penurunan dan kekosongan. Demikian pula adanya persaingan hidup yang semakin kompetitif dapat membawa manusia mudah stress dan frustasi. Pola hidup hedonisme dan materialisme semakin digemari, saat manusia tidak bisa menghadapi persoalan hidupnya, cenderung mengambil jalan pintasnya seperti mencuri, korupsi, flexing, bahkan banyak yang bunuh diri.

... tasawuf dalam dunia muslim. Para ulama tasawuf pada akhirnya dapat menyuguhkan konsep religio-moral yang disebut maqamat yang bersifat psikognostik yang harus dilewati oleh para sufi. 150 Ilmu tasawuf merupakan suatu disiplin ilmu yang ...

PROSES MEMBENTUK JIWA WIRAUSAHA MUDA

Pendidikan kewirausahaan yang dibuat dengan kurikulum yang sistematis, sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dalam mempersiapkan bekal diri dalam menjalani persaingan hidup semakin ketat. Hal ini juga akan memotivasi budaya kewirausahaan seperti keterampilan, perilaku etik, kerjasama dalam kelompok serta kedisiplinan diri. Keterampilan aplikatif merupakan salah satu aspek yang penting dalam proses pembelajaran, yang memberikan nilai plus bagi generasi muda untuk bekal hidupnya, setelah mereka menyelesaikan masa pendidikanya. Bakat dan potensi yang dimiliki wanita maupun laki-laki tidak sama, yang dapat tercermin dari cara diri mereka memotivasi dirinya sendiri. Oleh karenanya gender mempunyai peranan penting dalam memotivasi dalam berwirausaha, yang sudah tentu akan menumbuhkan intensi berwirausaha para generasi muda. Hal ini menunjukkan bahwa secara signifikan terdapat perbedaan baik laki-laki maupun wanita terkait pemberian berupa materi secara teori maupun praktik keterampilan yang diberikan selama perkuliahan. Semakin tinggi self efficacy seseorang, maka ia akan semakin mampu beradaptasi dengan perubahan rencana serta mengelola lingkungan yang fluktuatif. Seseorang yang mempunyai efikasi diri yang kuat, pada umumnya dapat menyelesaikan tugas yang menantang dan sulit. Hal ini disebabkan adanya dorongan keinginan yang kuat untuk tidak menyerah atau mundur. Ia akan lebih berkomitmen pada tujuan, yang akan meningkatkan efikasi dirinya. Motivasi berwirausaha sangat berperan dalam memediasi terhadap pengaruh pendidikan kewirausahaan, gender dan efikasi diri terhadap intensi berwirausaha pada generasi muda. Dalam era digital seperti saat ini, memberi peluang tinggi dalam menggeluti kegiatan dunia bisnis di segala bidang. Media sosial menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan kreativitas dengan pendekatan inovasi para generasi muda.

karena adanya peluang bisnis yang cukup tinggi terkait era digital saat ini. Media sosial menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan kreativitas dengan pendekatan inovasi. Hal ini juga didukung oleh (Solesvik, 2013) bahwa motivasi ...

PENGEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASURANSI SYARIAH DALAM HUKUM NASIONAL

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini. Pertama, pembahasan terkait temuan penelitian Undang-undang perasuransian sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga Masa Orde Baru, namun dalam regulasinya masih menganut prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan. Kedua, walaupun dalam undang-undang telah disebut asuransi syariah, tetapi belum menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun dan risk-sharing. Sementara ketentuan mekanisme asuransi syariah hanya ada dalam fatwa DSN-MUI yang mana kedudukan fatwa secara hukum belum mengikat, sehingga perlu dipositifisasi dalam bentuk undang-undang perasuransian syariah tersendiri. Ketiga, atas kelemahan-kelemahan tersebut peluang lahirnya undang-undang yang khusus memayungi asuransi syariah sangat dibutuhkan. Dengan demikian, buku ini memberikan fokus penekanan terhadap adanya peluang lahirnya undang-undang asuransi syariah sebagai payung hukum aktivitas bisnis asuransi syariah di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih signifikan terhadap pemegang kebijakan terkait asuransi syariah di Indonesia. Sehingga keberadaan buku ini, bisa menjadi salah satu bahan masukan terhadap regulator, bahwa keberadaan undang-undang asuransi syariah sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis asuransi syariah. Selain itu, keberadaan buku ini juga bisa menjadi literatur bagi pengkaji asuransi syariah di Perguruan Tinggi, juga literatur bagi praktisi asuransi syariah di Indonesia. “Integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional akan terus dibutuhkan, demi mendukung pengembangan bisnis keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui buku ini, diharapkan akan semakin banyak penyerapan Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ke depannya” Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA., Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Di dalam buku ini, penulis mencoba mengetengahkan fakta bahwa asuransi syariah di Indonesia cukup berkembang. Hanya saja, asuransi syariah belum memiliki undang-undang tersendiri. Maka, di dalam buku ini dijelaskan signifikansi undang-undang asuransi syariah di Indonesia” Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag., Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini.

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia : Teori dan Regulasi

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab.

PESANTREN DAN PENDIDIKAN KARAKTER : Menelusuri Rahasia dan Keunikan Budaya Pesantren

Apa yang ditulis oleh Mohammad Zakki menegaskan tentang pentingnya orang yang memiliki kepribadian berkarakter. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 3 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Apa yang ditulis oleh Mohammad Zakki menegaskan tentang pentingnya orang yang memiliki kepribadian berkarakter.

PENDIDIKAN KARAKTER BERWAWASAN KEBANGSAAN

Ada dua dimensi yang sangat penting dan strategis yang menjadi tujuan pokok pendidikan nasional di Indonesia, yaitu pendidikan spiritual dan pendidikan akal. Pendidikan akal bertujuan untuk mengembangkan intelektualitas dan kecerdasan akal. Olah akal dan olah pikir ini bertujuan untuk membentuk insan yang cerdas, pandai dan terampil dalam menguasai berbagai bidang sains dan teknologi. Sedangkan pendidikan spiritual bertujuan untuk membentuk karakter, budi pekerti, moral atau akhlak. Pendidikan spiritual bertujuan untuk membangun dan membentuk kepribadian, karakter, watak, budi pekerti, moral dan akhlak. Dengan demikian, visi dan misi utama pendidikan nasional di Indonesia bertujuan menghasilkan insan ilmuwan yang beriman atau insan beriman yang ilmuwan yang berwawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan ini tentu merujuk pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Ada dua dimensi yang sangat penting dan strategis yang menjadi tujuan pokok pendidikan nasional di Indonesia, yaitu pendidikan spiritual dan pendidikan akal.

METODE TAHFIDZ AL-QUR’AN DI NUSANTARA

Disertai Rujukan Lembaga Pedidikan dan Pesantren yang Menerapkan

Al-Quran adalah jamuan Allah yang sangat nikmat, maka menikmatinya adalah dengan cara membaca dan menghafalnya serta menjadikanya karakter disetiap perilaku keseharian. Sebagai wujud kita memeliharanya adalah salah satunya dengan menghafalnya. Dan untuk menghafalnya dengan menggunakan berbagai metode, sesuai kemampuan, yang masing-masing orang memiliki metode sendiri-sendiri, dan beberapa temuan atas metode menghafal al-Quran di Nusantara ini menjadi keragaman yang sangat membantu bagi para calon penghafal Quran untuk memilih dalam menghafal al-Quran. Buku yang hadir di hadapan pembaca adalah salah satu tawaran dari berbagai metode menghafal al-Quran yang telah berkembang di Nusantara, dengan segala kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi beberapa pondok pesantren yang telah menggunakan metode tahfidz tersebut. Harapan menjadi rekomendasi rujukan untuk penelitian terkait metode tahfidz di Nusantara.

Daya Hafal Metode at-Taisir ini ideal untuk diterapkan oleh seseorang yang sudah mampu membaca al-Qur'an dengan baik. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, menghafal al-Qur'an dengan metode ini membutuhkan intensitas dan saya hafal ...

MENGENAL KONSEP BISNIS SYARIAH DARI TITIK NOL

Buku ini secara spesial mengenalkan berbagai teori bisnis syariah yang bersumber dari al-Quran, Hadis Rasulullah, dan Ijtihad Para ulama klasik hingga ulama kontemporer. Di era digital 4.0, buku ini mengajak para generasi millenial untuk kembali kepada bisnis yang berbasis syariah, menghadirkan kembali spirit bisnis yang tidak hanya keuntungan dunia tetapi juga akhirat, memasyarakatkan kembali nilai-nilai agama dalam praktik bisnis ke masyarakat zaman now dan generasi millenial yang sedang gandrung dengan berbagai konsep bisnis. Pemahaman tentang Surat An-Nisa (4) ayat 59 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Perintah menaati Allah dan Rasul-Nya, artinya perintah untuk mengikuti al-Quran dan Sunnah Rasulullah, sedangkan perintah untuk menaati ulil amri, ialah perintah mengikuti Ijma’, yaitu hukum-hukum yang telah disepakati oleh para mujtahidin, karena mereka itulah ulil amri kaum muslim dalam hal pembentukan hukum-hukum Islam. Dan, perintah untuk mengembalikan kejadian-kejadian yang diperselisihkan antara umat Islam kepada Allah dan Rasul-Nya artinya ialah perintah untuk melakukan qiyas, karena dengan qiyas itulah terlaksana perintah mengembalikan suatu masalah kepada al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Dalam konteks ke-Indonesiaan, Ulil Amri ialah pemerintah, dalam pemerintahan terdapat ulama, para ulama tersebut tergabung dalam satu organisasi yang namanya Majelis Ulama Indoenesia (MUI). Peran vital MUI untuk meningkatkan kesadaran umat muslim Indonesia terhadap pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam dunia bisnis. Alat vital tersebut ialah fatwa, fatwa itulah yang harus mendapat pengakuan dari umat muslim di Indonesia, tidak hanya diakui tetapi juga harus ditaati. Fatwa itu berdasarkan galian hukum dari sumber hukum yang disepakati para ulama yaitu al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas, serta sumber dalil hukum yang tidak disepakati oleh para ulama seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, syar’u manqablana, dst.. maka umat muslim seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan tetapi lebih dari itu yaitu penerapan fungsi prinsip syariah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bisnis syariah adalah segala bentuk aktivitas dari berbagai transaksi yang dilakukan manusia guna menghasilkan keuntungan baik berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari berdasarkan pada perintah, larangan, panduan, prinsip dari Allah untuk perilaku manusia di dunia ini dan utamanya mendapat pahala guna keselamatan di akhirat. Tujuan bisnis syariah tidak selalu mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan dan manfaat) non materi, baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya. Dua orientasi lainnya, yaitu qimah khuluqiyah dan ruhiyah. Qimah khuluqiyah adalah nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul pada kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dengan pembeli (bukan hanya sekedar hubungan fungsional maupun profesional semata). Qimah ruhiyah berarti, perbuatan itu dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dari ilustrasi inilah saya merasa perlu untuk menulis buku ini, selain sebagai sarana untuk mendapat pahala, juga sebagai sarana untuk berbagi ilmu kepada mereka-mereka yang saat ini sedang merintis bisnis atau yang sudah mapan. Selesainya buku ini tentu banyak yang mendukung, oleh karenanya saya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu rampungnya buku ini. Pertama kepada penerbit yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk bekerjasama dan kepada para sahabat yang telah berkenan memberi kata testimoni, semoga semakin sukses dan berkah selalu. Kedua, saya mengucapkan terimakasih kepada bundari surga (Putri Nazma Maharani, M.Pd), bapak/ibu/mbah/bapak dan ibu mertua, dan keluarga besar mba Jamin-Dartem yang tidak saya sebutkan satu persatu, namun cinta tetap menggebu. Ketiga, Kepada para sahabat pena dan para dosen serta tenaga kependidikan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, Institut Teknologi Telkom Purwokerto. Semoga amal baiknya selalu di terima disisi Allah dan selalu di bukakan pintu rizkinya, Amin. Upaya doa dan harapan penulis, semoga tulisan ini tidak menambah kesalahpahaman dimaksud. Karenanya wajar jika tulisan ini masih memerlukan masukan dan kritik konstruktif dari berbagai pihak, utamanya dari para saudara kami seiman, kaum muslimin muslimat. Sebab kitalah yang paling bertanggungjawab untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar dan kafah untuk kesejahteraan seluruh makhluk alam ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi diri penulis dan pembaca.

Nur Wahid, M.H. bertanggung jawab pada diri dan pada diri, majikan dan majikan (budaya Allah SWT (kepribadian perusahaan). islami) Dalam literatur lain, biar anda dan saya lebih paham, secara lebih luas perbedaan antara bisnis syariah ...