Buku ini secara spesial mengenalkan berbagai teori bisnis syariah yang bersumber dari al-Quran, Hadis Rasulullah, dan Ijtihad Para ulama klasik hingga ulama kontemporer. Di era digital 4.0, buku ini mengajak para generasi millenial untuk kembali kepada bisnis yang berbasis syariah, menghadirkan kembali spirit bisnis yang tidak hanya keuntungan dunia tetapi juga akhirat, memasyarakatkan kembali nilai-nilai agama dalam praktik bisnis ke masyarakat zaman now dan generasi millenial yang sedang gandrung dengan berbagai konsep bisnis. Pemahaman tentang Surat An-Nisa (4) ayat 59 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Perintah menaati Allah dan Rasul-Nya, artinya perintah untuk mengikuti al-Quran dan Sunnah Rasulullah, sedangkan perintah untuk menaati ulil amri, ialah perintah mengikuti Ijma’, yaitu hukum-hukum yang telah disepakati oleh para mujtahidin, karena mereka itulah ulil amri kaum muslim dalam hal pembentukan hukum-hukum Islam. Dan, perintah untuk mengembalikan kejadian-kejadian yang diperselisihkan antara umat Islam kepada Allah dan Rasul-Nya artinya ialah perintah untuk melakukan qiyas, karena dengan qiyas itulah terlaksana perintah mengembalikan suatu masalah kepada al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Dalam konteks ke-Indonesiaan, Ulil Amri ialah pemerintah, dalam pemerintahan terdapat ulama, para ulama tersebut tergabung dalam satu organisasi yang namanya Majelis Ulama Indoenesia (MUI). Peran vital MUI untuk meningkatkan kesadaran umat muslim Indonesia terhadap pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam dunia bisnis. Alat vital tersebut ialah fatwa, fatwa itulah yang harus mendapat pengakuan dari umat muslim di Indonesia, tidak hanya diakui tetapi juga harus ditaati. Fatwa itu berdasarkan galian hukum dari sumber hukum yang disepakati para ulama yaitu al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas, serta sumber dalil hukum yang tidak disepakati oleh para ulama seperti istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istishab, syar’u manqablana, dst.. maka umat muslim seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan tetapi lebih dari itu yaitu penerapan fungsi prinsip syariah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bisnis syariah adalah segala bentuk aktivitas dari berbagai transaksi yang dilakukan manusia guna menghasilkan keuntungan baik berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari berdasarkan pada perintah, larangan, panduan, prinsip dari Allah untuk perilaku manusia di dunia ini dan utamanya mendapat pahala guna keselamatan di akhirat. Tujuan bisnis syariah tidak selalu mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi), tetapi harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan dan manfaat) non materi, baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang lebih luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya. Dua orientasi lainnya, yaitu qimah khuluqiyah dan ruhiyah. Qimah khuluqiyah adalah nilai-nilai akhlak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul pada kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dengan pembeli (bukan hanya sekedar hubungan fungsional maupun profesional semata). Qimah ruhiyah berarti, perbuatan itu dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dari ilustrasi inilah saya merasa perlu untuk menulis buku ini, selain sebagai sarana untuk mendapat pahala, juga sebagai sarana untuk berbagi ilmu kepada mereka-mereka yang saat ini sedang merintis bisnis atau yang sudah mapan. Selesainya buku ini tentu banyak yang mendukung, oleh karenanya saya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu rampungnya buku ini. Pertama kepada penerbit yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk bekerjasama dan kepada para sahabat yang telah berkenan memberi kata testimoni, semoga semakin sukses dan berkah selalu. Kedua, saya mengucapkan terimakasih kepada bundari surga (Putri Nazma Maharani, M.Pd), bapak/ibu/mbah/bapak dan ibu mertua, dan keluarga besar mba Jamin-Dartem yang tidak saya sebutkan satu persatu, namun cinta tetap menggebu. Ketiga, Kepada para sahabat pena dan para dosen serta tenaga kependidikan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, Institut Teknologi Telkom Purwokerto. Semoga amal baiknya selalu di terima disisi Allah dan selalu di bukakan pintu rizkinya, Amin. Upaya doa dan harapan penulis, semoga tulisan ini tidak menambah kesalahpahaman dimaksud. Karenanya wajar jika tulisan ini masih memerlukan masukan dan kritik konstruktif dari berbagai pihak, utamanya dari para saudara kami seiman, kaum muslimin muslimat. Sebab kitalah yang paling bertanggungjawab untuk mengamalkan ajaran Islam secara benar dan kafah untuk kesejahteraan seluruh makhluk alam ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi diri penulis dan pembaca.
Nur Wahid, M.H. bertanggung jawab pada diri dan pada diri, majikan dan majikan (budaya Allah SWT (kepribadian perusahaan). islami) Dalam literatur lain, biar anda dan saya lebih paham, secara lebih luas perbedaan antara bisnis syariah ...