Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

BANK SYARIAH: STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA (Solusi Perekonomian Umat dalam Memutuskan Rantai Kemiskinan)

Eksistensi bank syariah memiliki kontribusi dan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan nasional. Perubahan undang-undang dan dasar hukum perbankan syariah menjadi peluang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi landasan dan arah kinerja bank syariah hingga saat ini, menjadi bukti bahwa bank syariah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menentukan kemajuan perekonomian Indonesia.

... Indonesia hingga saat ini. Secara historis, perkembangan regulasi perbankan syariah Indonesia dapat dilihat pada milestone berikut (Triyanta, Agus, 2016): Selain Undang-Undang ... Syariah: Strategi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia.

Pengantar Hukum Keluarga

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, Tuhan Semesta Alam, yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan buku ini yang berjudul "Pengantar Hukum Keluarga". Keluarga merupakan inti dari kehidupan manusia. Dalam setiap masyarakat, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan keberlangsungan generasi. Dalam konteks hukum, Hukum Keluarga atau yang sering disebut sebagai Hukum Keluarga Islam adalah bagian yang sangat signifikan, karena memberikan arahan dan pedoman dalam mengatur hubungan antara anggota keluarga sesuai dengan ajaran Islam. Buku ini hadir sebagai sebuah pengantar yang menyeluruh mengenai Hukum Keluarga, memperkenalkan pembaca pada konsep-konsep dasar, prinsip-prinsip, serta institusi-institusi yang terkait dengan hukum keluarga dalam Islam. Dengan pendekatan yang sistematis dan mudah dipahami, kami berharap buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum keluarga Islam. Dalam penyusunan buku ini, kami telah berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan lengkap, serta mengutamakan kejelasan dan kebermanfaatan bagi pembaca. Meskipun demikian, kami sadari bahwa kajian tentang hukum keluarga Islam merupakan bidang yang luas dan mendalam, sehingga kami berharap buku ini dapat menjadi pijakan awal bagi para pembaca untuk lebih mendalami topik ini. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dan dukungan dalam penyusunan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembaca dan menjadi salah satu langkah awal dalam pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Keluarga dalam Islam. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

... KELUARGA. DAN. HUKUM. KELUARGA. ISLAM. A. Pendahuluan Pada hakikatnya, keluarga merupakan sistem paling kecil dalam tatanan masyarakat. Oleh karena itu, dalam masyarakat juga memiliki sifat kekeluargaan, karena keluarga dibangun atas dasar ...

KONTRIBUSI EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI

Kontribusi ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi dapat dilihat melalui peningkatan inklusi keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan, yang merupakan tujuan utama dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, ekonomi syariah juga mendorong investasi yang berorientasi pada kemaslahatan bersama dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya sebagai sistem keuangan alternatif tetapi juga sebagai instrumen penting yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.

... Monetary System (Menuju Sistem Moneter yang Adil), Islam and the Economic Challenge (Islam dan Tantangan Ekonomi), The Future of Economics ... Islam dengan ekonomi kapitalisme 22 | Kontribusi Ekonomi Syariah.

Pengantar Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah dipahami sebagai tata aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Pada era globalisasi saat ini baik interaksi secara individu maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Jadi dengan memahami fiqih muamalah, sebagai umat islam dapat memberikan solusi dan alternatif dalam tata hubungan antarmanusia. Selain itu hukum Islam dapat menjadi pengarah dalam kehidupan manusia. Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam fiqih muamalah. Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad tijarah dengan kepastian hasil (murabahah, salam dan istishna), akad-akad tijarah dengan ketidakkepastian hasil (mudharabah dan musyarakah, ijarah (sewa), akad-akad lain tijarah (muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah). Buku ini sangat membantu para mahasiswa dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam Islam. Buku ini memiliki kelebihan pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa setiap bab, tujuannya untuk mengetahui seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan rencana pembelajaran semester.

Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad ...

CORPORATE GOVERNANCE : Konsep dan Implementasinya Pada Emiten Saham Syariah

Judul : CORPORATE GOVERNANCE : Konsep dan Implementasinya Pada Emiten Saham Syariah Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 274 Halaman ISBN : 978-623-6872-54-3 Pelaksanaan Tata kelola perusahaan (Corporate Governance) dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan meningkatkan kinerja keuangannya yang diukur melalui kualitas laba. Nilai perusahaan yang tinggi menunjukkan kinerja perusahaan atau kualitas laba yang baik. Kinerja keuangan atau kualitas laba perusahaan merupakan salah satu faktor yang dilihat oleh calon investor untuk menemukan investasi saham. Semakin baik pertumbuhan kualitas laba perusahaan berarti prospek perusahaan di masa depan dinilai semakin baik, artinya nilai perusahaan juga akan dinilai semakin baik di mata investor. Indikator-indikator pada tata kelola perusahaan yang terdiri dari hubungan perusahaan dengan pemegang saham, fungsi dan peran Dewan Komisaris, fungsi dan peran Direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi perlu diterapkan lebih makasimal untuk meningkatkan profitabilitas sehingga meningkatkan nilai perusahaan pada konstituen Indeks Saham Syaiah Indonesia (ISSI). Dalam buku ini akan dibahas : 1. Bagaimana mengkaji pengaruh tata kelola perusahaan terhadap profitabilitas pada konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) 2. Bagaimana mengkaji pengaruh tata kelola perusahaan terhadap nilai perusahaan pada konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) 3. Bagaimana mengkaji pengaruh profitabilitas terhadap nilai perusahaan pada konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) 4. Bagaimana mengkaji pengaruh tata kelola perusahaan terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas sebagai variabel intervening pada konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Sumber : Tobin's Q versi Chung dan Pruitt (1994) D. Pasar Modal Syariah 1. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjadi pemicu kehadiran beragam ...

Dakwah Islam Moderat ala KH. Afifuddin Muhajir dan KH. Abdul Moqsith Ghazali

Di tengah eskalasi kelompok radikal-fundamental yang mengancam keutuhan negara dan bangsa yang damai dan toleran, belajar kepada ulama yang punya pengaruh luas, baik pemikiran maupun kiprah kebangsaannya, adalah langkah urgen yang harus dilakukan, utamanya ulama yang membawa panji-panji Islam moderat. KH. Afifuddin Muhajir dan KH. Abdul Moqsith Ghazali merupakan dua ulama yang kepakarannya dalam bidang fiqh dan ushul fiqh telah diakui oleh publik, dan dedikasi sosial serta kontribusinya dalam membangun peradaban Islam telah teruji. KH. Afifuddin Muhajir dikenal sebagai pengusung fiqh tata negara, sedangkan KH. Abdul Moqsith Ghazali mendedahkan argumen pluralisme agama. Lebih dari itu, keduanya merupakan perumus ijtihad maqashidi. Buku ini mengeksplorasi model dan strategi dakwah Islam moderat yang diperjuangkan oleh dua ulama tersebut. Tujuannya tidak lain agar menjadi inspirasi, motivasi, dan teladan bagi generasi muda dan segenap elemen bangsa agar Islam moderat tetap kokoh sebagai basis umat Islam Indonesia untuk memperkuat bangunan NKRI yang toleran, damai, dan berkeadaban. Moderatisme Islam yang digaungkan oleh kedua ulama ini didasarkan kepada basis keilmuan yang kokoh dan relevansi yang tinggi terhadap realitas kontemporer. Keduanya mampu melakukan kontekstualisasi doktrin yang terdapat dalam kitab kuning terhadap kompleksitas dunia modern.

Di tengah eskalasi kelompok radikal-fundamental yang mengancam keutuhan negara dan bangsa yang damai dan toleran, belajar kepada ulama yang punya pengaruh luas, baik pemikiran maupun kiprah kebangsaannya, adalah langkah urgen yang harus ...

Ekonomi Moneter (Teori dan Kebijakan)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai ekonomi moneter, baik konsep, teori, maupun kebijakan. Kehadiran buku ini menambah daftar buku-buku ekonomi moneter yang ada sebelumnya, diharapkan buku ini dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca. Buku ini disusun dalam bentuk book chapter yang terdiri atas sebelas bab, dan diberi judul Ekonomi Moneter (Teori dan Kebijakan). Karya ini, tentunya masih belum sempurna dan terdapat banyak kekurangan, sehingga kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

(2000). Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani. Dahlan, Ahmad. (2008). Keuangan Publik Islam : Teori dan Praktik. Yogyakarta: Grafindo Litera Media. Gilarso, T. (2004). Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yogyakarta: Kanisius.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...