Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

Manajemen Pemasaran

Buku Manajemen Pemasaran ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai ilmu Manajemen Pemasaran. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam tigabelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Manajemen Pemasaran, Perencanaan Pemasaran, Sistem Informasi Pemasaran, Segmentasi Pasar, Ekuitas Merek, Strategi Produk, Strategi Penetapan Harga, Manajemen Saluran Distribusi, Bauran Pemasaran, Analisis Perilaku Konsumen, Menciptakan Kepuasan Pelanggan, Pasar Global, serta bab terakhir mengenai Komunikasi Pemasaran.

Buku Manajemen Pemasaran ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

Ekonomi Moneter (Teori dan Kebijakan)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai ekonomi moneter, baik konsep, teori, maupun kebijakan. Kehadiran buku ini menambah daftar buku-buku ekonomi moneter yang ada sebelumnya, diharapkan buku ini dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca. Buku ini disusun dalam bentuk book chapter yang terdiri atas sebelas bab, dan diberi judul Ekonomi Moneter (Teori dan Kebijakan). Karya ini, tentunya masih belum sempurna dan terdapat banyak kekurangan, sehingga kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

(2000). Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani. Dahlan, Ahmad. (2008). Keuangan Publik Islam : Teori dan Praktik. Yogyakarta: Grafindo Litera Media. Gilarso, T. (2004). Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yogyakarta: Kanisius.