Sebanyak 153 item atau buku ditemukan

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dari hari ke hari semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan semakin bertambahnya lembaga keuangan seperti bank dan lembaga keuangan nonbank yang tumbuh di Indonesia. Selain itu, semakin banyak perguruan tinggi yang membuka jurusan atau program studi ekonomi Islam. Fenomena ini menuntut akan banyak tersedianya literatur yang berkaitan dengan ekonomi Islam. Buku yang terdiri dari dua belas bab ini merupakan buku ajar yang dapat dijadikan sebagai bahan acuan atau referensi dalam mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam, Fundamental Ekonomi Islam, ataupun judul mata kuliah ekonomi Islam yang sifatnya memberikan pengantar terkait dengan ekonomi Islam. Buku ini diharapkan dapat menjadi pelengkap dalam pengembangan dan kemajuan ekonomi Islam di Indonesia.

Buku yang terdiri dari dua belas bab ini merupakan buku ajar yang dapat dijadikan sebagai bahan acuan atau referensi dalam mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam, Fundamental Ekonomi Islam, ataupun judul mata kuliah ekonomi Islam yang sifatnya ...

Pengantar Ekonomi Islam

Kehadiran Buku Pengantar Ekonomi Islam ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai Pengantar Ekonomi Islam. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sebelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, Landasan Hukum Ekonomi Islam, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Konsep Harta dalam Ekonomi Islam, Jenis Akad dalam Ekonomi Islam, Konsep Uang dalam Ekonomi Islam, Distribusi dalam Ekonomi Islam, Produksi dalam Ekonomi Islam, Konsumsi dalam Ekonomi Islam, Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam dan bab terakhir yaitu Sumber Daya Insani dalam Ekonomi Islam.

Kehadiran Buku Pengantar Ekonomi Islam ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

Manajemen Pengelolaan Zakat

Buku “Manajemen Pengelolaan Zakat” ini adalah jalan ibadah penulis dalam menyebarkan kebaikan dan ilmu bermanfaat. Buku ini berisi 10 bab penting. Bab pertama adalah zakat sebagai bukti cinta kasih Islam kepada orang yang membutuhkan. Bab kedua adalah sejarah pengelolaan zakat. Bab ketiga adalah bab yang dijadikan judul buku, “Manajemen Pengelolaan Zakat”. Bab keempat adalah mengetahui lebih dalam terkait lembaga yang mengelola zakat. Bab lima adalah pengumpulan zakat. Selanjutnya adalah ketika zakat sudah dikumpulkan maka perlu didistribusikan, hal ini ada di bab enam. Bab ketujuh adalah pendayagunaan zakat. Bab delapan adalah pelaporan zakat. Bab sembilan adalah pengawasan pengelolaan zakat. Terakhir adalah pengelolaan zakat di berbagai negara sebagai acuan dan komparasi terkait pengelolaan zakat kita.

Akun investasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang dirinci dengan akun investasi dari dana zakat, akun investasi dari dana wakaf akun investasi dari dana lainnya. Investasi dapat berupa surat-surat berharga, tanah, bangunan dan ...

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...

Manajemen Pemasaran (Membangun Loyalitas Pelanggan)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai manajemen pemasaran dan diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Buku ini diberi judul Manajemen Pemasaran (Membangun Loyalitas Pelanggan) disusun dalam bentuk book chapter yang disajikan dalam empat belas bab yang menguraikan pembahasan mengenai hal penting yang berkaitan dengan konsep manajemen pemasaran. Kehadiran buku ini, masih terdapat banyak kekurangan. Kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

Buku ini diberi judul Manajemen Pemasaran (Membangun Loyalitas Pelanggan) disusun dalam bentuk book chapter yang disajikan dalam empat belas bab yang menguraikan pembahasan mengenai hal penting yang berkaitan dengan konsep manajemen ...

Analisis Pembiayaan Bank Syariah

Bank Syariah terdiri atas dua kata yaitu kata bank dan kata syariah. sebelum kita mendefinisikan istilah bank syariah, penulis akan mengemukakan defenisi masing-masing kata dari istilah tersebut yaitu definisi bank dan definisi syariah. sebagaimna yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa bank adalah lembaga intermediary keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kepada masyarakat yang mengalami defisit dana, serta melayani jasa-jasa keuangan lainnya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (Zainul, 2012). Selanjutnya dalam bahasa sehari-hari, kata Syariah sering di artikan sebagai aturan. Sehingga menurut Prof. Dr. H. Rivai Rivai, syariah adalah peraturan dalam perjalanan hidup dan subjek nya adalah Tuhan, Allah SWT. Sedangkan kata Syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan bukan Islam.

Bank Syariah terdiri atas dua kata yaitu kata bank dan kata syariah. sebelum kita mendefinisikan istilah bank syariah, penulis akan mengemukakan defenisi masing-masing kata dari istilah tersebut yaitu definisi bank dan definisi syariah. ...

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

Syukur Alhamdulillah kepada Tuhan YME atas lindungan dan rahmatNya karena para penulis dari berbagai Perguruan Tinggi dan Instansi kembali mampu menyelesaikan naskah kolaborasi dengan Judul “Manajemen Perbankan Syariah”. Yang melatarbelakangi penerbit mengadakan kegiatan Menulis Kolaborasi adalah untuk membiasakan Dosen dan Guru menulis sesuai dengan rumpun keilmuannya. Buku dengan judul Manajemen Perbankan Syariah merupakan buku ajar yang disusun sebagai media pembelajaran, sumber referensi dan pedoman belajar bagi mahasiswa. Pokok-pokok bahasan dalam buku ini mencakup: 1) Ruang Lingkup Manajemen Perbankan Syariah, 2) Sejarah Dan Konsistensi Perbankan Syariah, 3) Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, 4) Manajemen Permodalan Bank Syari’ah, 5) Manajemen Likuiditas, 6) Manajemen Investasi Dan Manajemen Pembiayaan, 7) Manajemen Pemasaran Syariah, 8) Manajemen Risiko Bank Syariah, 9) Manajemen Sumber Daya Manusia Bank Syariah, 10) Manajemen Pelaporan Keuangan Bank Syariah, 11) Bank Syariah Dan Ketahanan Terhadap Krisis. Akhir kata Dengan terbitnya buku ini, harapan penerbit ialah menambah Khazanah Keilmuan dibidang Pendidikan dan dapat dinikmati oleh kalangan pembaca baik Akademisi, Dosen, Peneliti, Mahasiswa atau Masyarakat pada Umumnya.

Tapi siapa pun yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dia akan mendapat pahala yang baik, dan dimudahkan tugasnya seperti yang kami perintahkan dengan perintah kami (Al-Kahfi: 87-88). Peranan Sumber Daya Manusia dalam ...

MANAJEMEN KEUANGAN

Keuangan dapat didefinisikan sebagai seni dan ilmu mengelola uang. Keuangan juga disebut sebagai pemberian uang pada waktu ketika dibutuhkan. Fungsi keuangan adalah pengadaan dana dan efektif pemanfaatan di badan usaha. Konsep keuangan meliputi modal, dana, uang, dan jumlah. Menurut Khan dan Jain, "Keuangan adalah seni dan ilmu mengelola uang". Menurut kamus Oxford, kata 'keuangan' berkonotasi 'pengelolaan uang'. Webster Ninth New Collegiate Dictionary mendefinisikan keuangan sebagai "ilmu pengelolaan dana termasuk pengelolaan dana sebagai sistem yang mencakup peredaran uang, pemberian kredit, pembuatan investasi, dan ketentuan fasilitas perbankan.

Keuangan dapat didefinisikan sebagai seni dan ilmu mengelola uang.