Sebanyak 4369 item atau buku ditemukan

Pengantar Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah dipahami sebagai tata aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Pada era globalisasi saat ini baik interaksi secara individu maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Jadi dengan memahami fiqih muamalah, sebagai umat islam dapat memberikan solusi dan alternatif dalam tata hubungan antarmanusia. Selain itu hukum Islam dapat menjadi pengarah dalam kehidupan manusia. Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam fiqih muamalah. Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad tijarah dengan kepastian hasil (murabahah, salam dan istishna), akad-akad tijarah dengan ketidakkepastian hasil (mudharabah dan musyarakah, ijarah (sewa), akad-akad lain tijarah (muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah). Buku ini sangat membantu para mahasiswa dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam Islam. Buku ini memiliki kelebihan pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa setiap bab, tujuannya untuk mengetahui seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan rencana pembelajaran semester.

Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad ...

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

Fiqh Muamalah

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah) maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Saat ini Fiqh Muamalah dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Misalnya pembahasan tentang ekonomi digital, uang digital dan berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis yang memerlukan adanya jawaban dalam tinjauan fiqh muamalah. Maka kajian fiqh muamalah memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Khazanah Moderasi Beragama

dalam Al-Qur'an dan Penerapannya di Indonesia

Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan. Pertama, kecenderungan sebagian kalangan umat Islam untuk bersikap ekstrem dan ketat dalam memahami teks-teks keagamaan dan mencoba memaksakan cara tersebut ke tengah masyarakat muslim, bahkan dalam beberapa hal menggunakan kekerasan. Kedua, kecenderungan lain yang juga ekstrem dengan bersikap longgar dalam beragama dan tunduk pada perilaku serta pemikiran negatif yang berasal dari budaya dan peradaban lain. Selain hal di atas, juga terdapat penerimaan dan penolakan mengenai istilah moderasi beragama, dalam konteks Indonesia. Salah satu perbedaan buku ini dengan buku moderasi beragama lainnya adalah di samping menghidangkan problematika yang telah dipaparkan di atas, juga concern pada istilah-istilah moderasi beragama dalam Al-Qur’an dengan penafsirannya. Di antaranya; Al-Wasth (الوسط), Al-Sadad (السداد), Al-Qasd (القصد), Al-Istiqamah (الإستقامة), Al-Khairiyah (الخيرية), Al-Adl (العدل), Al-Yusr (اليسر), Al-Hikmah (الحكمة). Buku ini, menjelaskan 8 langkah utama mewujudkan pemahaman moderasi beragama konteks Indonesia. Pertama, kemampuan menyinergikan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi beragama. Kedua, kemampuan memilah kemudahan beragama dan menggampangkannya. Ketiga, kemampuan menyeimbangkan hak kebebasan dan kewajiban. Keempat, kemampuan memilih yang terpenting di antara yang penting dan tidak penting. Kelima, kemampuan membandingkan kadar kemaslahatan dan kemudaratan. Keenam, kemampuan menyinergikan ilmu dan amal. Ketujuh, kemampuan menyinergikan ijtihad pemikiran lama dan ijtihad pemikiran kontemporer. Kedelapan, kemampuan menyinergikan literasi dan emosi.

Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan.

MODERASI BERAGAMA: UPAYA DERADIKALISASI

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar. Aksi terorisme menyebabkan kegelisahan masyarakat yang berkepanjangan dan dapat mengancam ketenteraman manusia. Kejadian aksi teror menimbulkan kegelisahan sehingga terus dilakukan pencarian pelaku teror tersebut. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dan saling mendukung untuk melakukan penangkapan pelaku terorisme hingga memproses ke pengadilan.

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar.

Kehidupan Moderasi Beragama

Tinjauan Potensi Adat dan Budaya

Buku ini merupakan hasil penelitian BOPTN yang mengangkat judu tentang Kehidupan Moderasi Beragama (Tinjauan Potensi Adat dan Budaya). Keberagaman dan kemajemukan bangsa Indonesia merupakan fakta sosial dan keniscayaan yang harus diterima dan disikapi dengan bijaksana oleh segenap bangsa Indonesi dan harus dijadikan sebagai potensi untuk membangun kehidupan sosial bangsa Indonesia. Keberagamaan itu harus dijadikan diolah menjadi modal dan potensi kemajuan bangsa dan harus disukuri sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Seiring perkembangan jaman tentu bangsa Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan, munculnya gesekan, bibit konflik tidak bisa dihindarkan, oleh karena itu harus terus dilakukan upaya utnuk merawatnya dan mengantisipasi gesekan dan lahirnya bibit konflik yakni dengan gerakan moderasi beragama. Kondisi adat dan budaya yang heterogen dalam masyarakat harus dirawat dengan baik dalam bingkai moderasi sehingga dapat terbangun kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari. Buku persembahan penerbit Bypass #PenerbitBypass

Buku ini merupakan hasil penelitian BOPTN yang mengangkat judu tentang Kehidupan Moderasi Beragama (Tinjauan Potensi Adat dan Budaya).

Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah

Buku ini memberikan kontribusi positif dan membangun bangsa yang plural di negara Indonesia, dimana moderasi beragama salah satu pilar terdepan dalam menciptakan kerukunan dan kedamaian. Ditengah- tengah keberagaman agama dan suku serta budaya kita mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Buku ini memberikan kontribusi positif dan membangun bangsa yang plural di negara Indonesia, dimana moderasi beragama salah satu pilar terdepan dalam menciptakan kerukunan dan kedamaian.

Moderasi Beragama dalam Pandangan Penyuluh Agama Islam

Indonesia merupakan negara multikultural terdiri dari berbagai agama dan budaya. Keberagaman di satu sisi adalah anugerah itu menguatkan kejayaan bangsa, tapi keberagamaan juga dapat mengancam keutuhan bangsa. Oleh karena itu keragaman memerlukan pendekatan yang tepat agar harmoni sosial dapat tercipta. Dalam rangka membangun harmoni sosial Kementerian Agama mencanangkan program dan gerakan moderasi beragama. Salah satu unsur Kementerian Agama adalah Penyuluh Islam (Penyuluh Agama Islam/PAI), yang secara otomatis memiliki tanggung jawab mensukseskan program moderasi beragama. PAI merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tingkat bawah, di tingkat kecamatan hingga desa. Mereka bekerja langsung di garis depan melaksanakan program di masyarakat karena mereka bekerja dan bertemu langsung dengan Komunitas. Para penyuluh dianggap sebagai ujung tombak kementerian agama dalam penanaman nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Mereka memiliki peranan penting dan strategis untuk menanamkan faham dan nilai keagamaan Islam yang rahmatan lil alamiin bagi pemeluknya. Dengan demikian, kinerja dan keberhasilan PAI sangat penting bagi keberhasilan program moderasi beragama Kementerian Agama.

Indonesia merupakan negara multikultural terdiri dari berbagai agama dan budaya.

MODERASI BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT MAJEMUK

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena tokoh agama memiliki pengaruh yang besar terhadap umat. Sebagai pemimpin spiritual, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan nilainilai agama yang moderat dan toleran. Di samping itu, tokoh agama juga diyakini memiliki kekayaan khazanah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang ajaran agama dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip toleransi, kerukunan, dan perdamaian antar umat beragama. Dengan demikian, tokoh agama dapat membantu mengatasi konflik antar umat beragama dan mendorong terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat.

Nilai-Nilai Moderasi Beragama Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler

Judul : Nilai-Nilai Moderasi Beragama Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Penulis : Nasruddin,S.Pd.I.,M.Pd Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 198 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-631-8 SINOPSIS Moderasi beragama yaitu pemahaman seseorang individu yang perlu di moderkan dalam memahami ajaran agamanya, bukan agama tersebut yang dimodernkan. Agama itu sendiri sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena agama itu sendiri sudah sangat sempurna. Keterbatasan pemahaman manusia dalam memahami agama itulah yang menjadi sebab, sehingga banyak pemahaman yang kemudian memunculkan gerakan yang bertujuan untuk memisahkan unsur-unsur agama dari pengaruh budaya lokal.

Judul : Nilai-Nilai Moderasi Beragama Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Penulis : Nasruddin,S.Pd.I.,M.Pd Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 198 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-631-8 SINOPSIS Moderasi beragama yaitu pemahaman ...