Sebanyak 31 item atau buku ditemukan

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Fiqih Muamalah Kontemporer

Aktivitas bisnis saat ini berkembang sangat cepat dan dinamis. Dalam konteks hukum Islam, manusia memang diberi ruang kebebasan untuk mengembangkan model mu’amalah. Implikasi dari kebebasan dalam hal mu'amalah adalah kebebasan dalam inovasi pengembangan model akad dan produk. Namun demikian, pengembangan tersebut harus tetap berada pada koridor syari'at dan landasan hukum yang jelas dari perspektif fiqih. Buku Fiqih Mu'amalah Kontemporer ini membahas berbagai teori akad dan transaksi dalam mu'amalah kontemporer. Kajian dalam buku ini bersumber dari berbagai buku fiqih, baik klasik maupun kontemporer. Selain itu, kajian dalam buku ini dilengkapi dengan perspektif aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Kompilasi Hukum Ekonorni Syariah (KHES) Lebih dari itu, kajian teoretis ini kemudian disertai dengan pembahasan praktik atau implementasi akad yang terjadi dalam Lembaga Keuangan Syariah saat ini. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberi tambahan wawasan kepada para intelektual, khususnya mereka yang concern terhadap kajian Fiqih Mu’amaIah. Memang sudah banyak buku dan kajian mengenai Fiqih Mu'amalah, namun buku ini berbeda. Penulis mampu mengontekskan kajian fiqih mu’amalah dalam kitab-kitab klasik dari perspektif berbagai mazhab dengan praktik mu'amalah yang berkembang saat ini. Kekayaan referensi dan ketajaman analisis yang penulis tuangkan dalam buku ini tentu akan memberi pencerahan kepada para mahasiswa, dosen dan pra praktisi dalam bidang mu’amalah kontemporer.

Aktivitas bisnis saat ini berkembang sangat cepat dan dinamis.

Pengantar Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah dipahami sebagai tata aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Pada era globalisasi saat ini baik interaksi secara individu maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Jadi dengan memahami fiqih muamalah, sebagai umat islam dapat memberikan solusi dan alternatif dalam tata hubungan antarmanusia. Selain itu hukum Islam dapat menjadi pengarah dalam kehidupan manusia. Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam fiqih muamalah. Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad tijarah dengan kepastian hasil (murabahah, salam dan istishna), akad-akad tijarah dengan ketidakkepastian hasil (mudharabah dan musyarakah, ijarah (sewa), akad-akad lain tijarah (muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah). Buku ini sangat membantu para mahasiswa dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam Islam. Buku ini memiliki kelebihan pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa setiap bab, tujuannya untuk mengetahui seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan rencana pembelajaran semester.

Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad ...

FIQIH MUAMALAH

Masalah muamalah menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengatur segala aspek kehidupan manusia. Muamalah sendiri dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang sangat signifikan sesuai dengan peradaban manusia yang tumbuh dan berkembang begitu pesat di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kajian dalam pembahasan materi muamalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang konsep muamalah yang dialektika dengan isu-isu kontemporer. Buku ini dihadirkan dalam rangka memberikan respon positif terhadap permasalahan muamalah yang selalu berkembang di tengah dinamika sosial masyarakat yang majemuk dan kompleks. Mari temukan manfaat dan berkah ilmunya dengan membaca dan memahami isi buku ini.

Masalah muamalah menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas dalam rangka mengatur segala aspek kehidupan manusia.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer

Perkembangan ekonomi Islam baik dalam wacana maupun dalam praktek terus mengalami perubahan. Praktek-praktek ekonomi berkembang lebih kompleks dan beragam. Pada tahap inilah sangat diperlukan agar praktek ekonomi tetap sesuai dengan syari’at Islam. Diperlukan aturan-aturan hukum yang baru dan diperbaharui agar dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi. Hukum akan kehilangan eksistensi dan fungsinya jika tidak mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat. Demikan juga dengan hukum ekonomi Islam, jika bergeming seputar transaksitransaksi ekonomi yang dibahas dalam fiqih muamalah klasik, maka akan kehilangan eksistensinya dan tergerus arus perubahan jaman. Buku ajar yang ada dihadapan pembaca saat ini merupakan sebuah desain ilmu yang akan menjawab beberapa konsep tentang praktik ekonomi kontemporer, buku ini diambil dari perkuliahan Fiqih Muamalah yang diajarkan di Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura. Buku ini menjadi rujukan dan sekaligus pegangan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut dan juga bagi pengajar yang berprofesi sebagai dosen di fakultas keislaman lainnya.

Buku ajar yang ada dihadapan pembaca saat ini merupakan sebuah desain ilmu yang akan menjawab beberapa konsep tentang praktik ekonomi kontemporer, buku ini diambil dari perkuliahan Fiqih Muamalah yang diajarkan di Program Studi Ekonomi ...

Teori Akad dalam Fiqih Muamalah

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pengertian Akad 1. Akad dalam Pengertian Umum 2. Akad dalam Pengertian Khusus C. Urgensi Akad Dalam Muamalah D. Rukun dan Syarat Akad 1. Pihak-pihak

Daftar Isi A. Pendahuluan B. Pengertian Akad 1. Akad dalam Pengertian Umum 2. Akad dalam Pengertian Khusus C. Urgensi Akad Dalam Muamalah D. Rukun dan Syarat Akad 1. Pihak-pihak