Buku ini mampu membantu masyarakat dalam memahami konsep dan proses atau ruang lingkup Bank dan Lembaga Keuangan, serta peran Bank dan Lembaga Keuangan dalam masyarakat. Penulis sadar bahwa buku pedoman perkuliahan Bank dan Lembaga Keuangan ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan
Buku ini mampu membantu masyarakat dalam memahami konsep dan proses atau ruang lingkup Bank dan Lembaga Keuangan, serta peran Bank dan Lembaga Keuangan dalam masyarakat.
Buku ajar tentang Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank, sepengetahuan penulis sudah banyak ditulis oleh para akademisi, tetapi dalam buku ajar yang sederhana ini penulis berusaha melengkapi dengan sedikit tinjauan dalam perspektif syariah. Dapat dikatakan bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi, sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, yang seharusnya dapat dipelajari secara luas tanpa ada pembatas. Dengan demikian mahasiswa yang membaca buku ini akan mendapat pemahaman lebih luas setelah mempelajari buku ajar ini dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank.
Buku ajar tentang Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank, sepengetahuan penulis sudah banyak ditulis oleh para akademisi, tetapi dalam buku ajar yang sederhana ini penulis berusaha melengkapi dengan sedikit tinjauan dalam perspektif syariah.
Pembahasan dalam buku ini meliputi Sistem Keuangan Dan Lembaga Keuangan, Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Bank Umum dan Perkreditan Rakyat, Bank Syariah, Leasing (Sewa Guna Usaha), Pegadaian, Asuransi, Anjak Piutang, Modal Ventura, Kartu Kredit, Dana Pensiun dan Financial Technology.
Pembahasan dalam buku ini meliputi Sistem Keuangan Dan Lembaga Keuangan, Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, ...
Buku ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Sistematika buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan penerapan. Buku ini terdiri atas 14 bab yang dibahas secara rinci, yaitu: Sistem Keuangan dan Moneter, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Syariah, Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen.
Buku ini membahas tentang Sistem Keuangan Dan Moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Syariah, Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, Sewa Guna Usaha (Leasing), Modal Ventura, Anjak Piutang Dan Perusahaan Pembiayaan
Buku ini membahas tentang Sistem Keuangan Dan Moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Syariah, Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, Sewa Guna Usaha (Leasing), Modal Ventura, Anjak Piutang Dan Perusahaan ...
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ba nyak bermunculan institusi bisnis syariah baru. Saat ini tercatat telah hadir 33 bank syariah, 46 lembaga asuransi syariah, dan 17 mutual fund berdasarkan syariah. Pencapaian ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki lembaga keuangan syariah terbanyak di dunia, meskipun volume bisnisnya belumlah terlalu besar. Kondisi ini paling tidak mengisyaratkan dua hal. Pertama, ke uangan syariah secara bisnis cukup menguntungkan, se hingga menarik minat para pelaku bisnis untuk mendirikan lembaga keuangan berbasiskan syariah.
Kebijakan Moneter dan Makroprudensial merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna mencapai stabilitas harga dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditujukan meningkatkan ketahanan sistem keuangan dan untuk mitigasi risiko sistemik yang timbul akibat keterkaitan antarinstitusi, serta kecenderungan institusi keuangan untuk mengikuti siklus ekonomi sehingga memperbesar risiko sistemik. Sedangkan kebijakan moneter bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Buku “Perilaku Kebijakan Moneter dan Makroprudensial di Indonesia” membahas secara spesifisik berbagai kebijakan moneter dan makroprudensial di Indonesia disusun dan diimplementasikan. Interaksi antara kebijakan moneter dan makroprudensial akan menghasilkan perilaku yang berbeda guna mencapai tujuan utama, yaitu stabilitas sistem keuangan. Beberapa pembahasan dalam buku ini di antaranya Kelembagaan Bank Indonesia, Kebijakan Moneter, Kebijakan Makroprudensial, Kebijakan Mikroprudensial, dan Kebijakan Keuangan di Indonesia. Semoga buku ini bermanfaat dan menambah referensi untuk semua kalangan.
Kebijakan Moneter dan Makroprudensial merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna mencapai stabilitas harga dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Sejalan dengan semakin cepatnya perkembangan perbankan syariah, risiko yang dihadapi oleh perbankan syariah juga semakin meningkat. Karena itu, bank syariah harus dikelola dan dijalankan secara sangat hati-hati oleh manajemen yang bukan saja harus profesional, namun juga harus berintegritas tinggi. Atas dasar ini lah sistem tata kelola perusahaan (corporate governance) menjadi sangat penting bagi perbankan syariah dan memerlukan pengaturan khusus. Tanpa adanya penerapan corporate governance yang efektif, bank syariah akan sulit untuk bersaing, memperkuat posisi, memperluas jaringan, dan menunjukkan kinerja yang lebih baik. Dengan demikian, adalah suatu keharusan bagi industri perbankan syariah, untuk memakai semua kriteria dan ukuran terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau yang dikenal sebagai good corporate governance (GCG). Selain hal di atas, adanya buku ini didasari oleh sebuah pemikiran tentang tata kelola perbankan syariah di Indonesia. Pada satu sisi, pertumbuhan lembaga keuangan syariah termasuk sektor perbankan di Indonesia cukup menggembirakan khususnya pada dua dekade terakhir. Namun di balik itu terdapat pula persoalan yang menyertainya yakni masih rendahnya implementasi tata kelola perbankan syariah. Ditambah lagi adanya isu tentang praktek fraud atau penyimpangan praktek yang tidak sesuai dengan kaidah keuangan syariah terkait integritas yang merupakan salah satu elemen penting dalam pertumbuhan perbankan syariah yang
Aset-aset perusahaan dalam bentuk aset tidak berwujud atau dikenal dengan istilah intellectual capital (IC) atau modal intelektual atau disebut juga sebagai kapital intelektual (KI) mulai dikenal dalam terminologi korporasi pada tahun 1990 an. Istilah book value untuk menggambarkan nilai aset-aset berwujud (tangible assets) dalam suatu organisasi, dan market capitalization yang merupakan penjumlahan book value dengan aset-aset tidak berwujud (intangible assets) dipergunakan secara luas dalam penilaian merjer dan akuisisi. Menurut laporan Ocean Tomo, dari 500 perusahaan internasional yang diperingkat oleh Standar and Poors (S&P) memperlihatkan bahwa komposisi keuangan perusahaan- perusahaan tersebut didominasi oleh intellectual capital yang mencapai 90% total nilai pasar perusahaan.
Aset-aset perusahaan dalam bentuk aset tidak berwujud atau dikenal dengan istilah intellectual capital (IC) atau modal intelektual atau disebut juga sebagai kapital intelektual (KI) mulai dikenal dalam terminologi korporasi pada tahun 1990 ...