Sebanyak 4924 item atau buku ditemukan

Tafsir Tarbawi : Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an Terhadap Pendidikan

Judul : Tafsir Tarbawi : Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an Terhadap Pendidikan Penulis : Dr. Almaydza Pratama Abnisa, S.S., M.Pd.I. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 156Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-805-3 No. E-ISBN : 978-623-162-804-6 (PDF) SINOPSIS Islam bukan hanya agama ibadah semata, tetapi juga sebuah panduan lengkap untuk kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan. Kewajiban belajar mengajar dijabarkan sebagai fondasi yang kuat untuk membangun masyarakat yang cemerlang dan beradab. Tujuan pendidikan, menurut Al-Qur’an, adalah membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan berkontribusi positif pada lingkungan sekitarnya. Dalam konteks subjek dan objek pendidikan, Al-Qur’an menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang ilmu pengetahuan, seni, dan nilai-nilai kehidupan. Metode pendidikan yang diambil dari ajaran Al-Qur’an bukan hanya tentang transfer pengetahuan, tetapi juga pengembangan karakter dan moralitas. Al-Qur’an bukan hanya kitab petunjuk agama, tetapi juga pedoman hidup sehari-hari yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan. Potensi-potensi yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an, melibatkan pengembangan potensi intelektual, emosional, dan spiritual. Pendidikan yang paling diprioritaskan, menurut perspektif Al-Qur’an, adalah pendidikan yang membangun jiwa anak didik, memberikan mereka pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai kehidupan, dan membimbing mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan bermoral. Pentingnya mengidentifikasi dan membedakan antara lingkungan pendidikan yang baik dan buruk menjadi jelas melalui tafsir Al-Qur’an. Lingkungan yang baik adalah yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan positif, sementara lingkungan yang buruk dapat menghambat potensi anak didik. Oleh karena itu, kita dituntut untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran dan perkembangan anak didik. Tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak, menurut Al-Qur’an, adalah amanah yang sangat besar. Orang tua harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas, membimbing anak-anak menuju jalan yang benar, dan memberikan pendidikan yang memadai sesuai dengan ajaran Islam. Terakhir, tafsir ayat Al-Qur’an tentang pendidikan mengingatkan kita bahwa pengetahuan adalah anugerah yang harus dihargai dan dikembangkan. Ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kesejahteraan umat dan masyarakat.

Judul : Tafsir Tarbawi : Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an Terhadap Pendidikan Penulis : Dr. Almaydza Pratama Abnisa, S.S., M.Pd.I. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 156Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-805-3 No. E-ISBN : 978-623-162 ...

Tafsir Tarbawi : Pembelajaran Tematik Ayat-Ayat Pendidikan

Buku Tafsir Tarbawi ini merupakan salah satu cara kita mendekati Al-Quran sebagai petunjuk hidup yang komprehensif. Al-Quran bukan hanya sekadar kitab suci yang dibaca dalam ibadah, tetapi juga pedoman untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam buku ini, kami berusaha membawa Anda dalam perjalanan yang mendalam ke dalam ayat-ayat suci Al-Quran untuk memahami pesan-pesan penting yang dapat membentuk karakter, kepemimpinan yang baik, dan nilai-nilai pendidikan dan moral dalam kehidupan Anda. Pendekatan dan metode yang digunakan dalam penulisan buku ini adalah digunakan dua pendekatan yaitu, Maudhu‘I (tematik) sebagaimana tema-tema pendidikan dalam buku ini dan Tahliliy sebagaimana digunakan untuk menganalisis teks-teks al-Quran. Kedua pendekatan metode ini yang sering digunakan oleh ahli tafsir dan ahli hadits dalam menyampaikan ilmu-ilmu pendidikan yang ada dalam al-Quran dan dalam hadits. Metode yang digunakan dalam buku Tafsir Tarbawi (Pembelajaran Tematik Ayat-Ayat Pendidikan) ini adalah lebih menekankan pada pemahaman tentang ayat-ayat alquran yang melibatkan pada mahasiswa dan dosen serta para pembaca lainya.

Buku Tafsir Tarbawi ini merupakan salah satu cara kita mendekati Al-Quran sebagai petunjuk hidup yang komprehensif.

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Hukum dan Legal Maxim

Permasalahan muamalah maliah senantiasa mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan, karena karakternya yang dinamis dan fleksibel. Kendatipun demikian, tetap dibutuhkan penjelasan hukumnya serta metode untuk memecahkannya melalui kaidah-kaidah fikih (legal maxims) sebagai logika berpikir induktif dalam fikih Islam (hukum Islam). Buku ini secara global memuat pembahasan istilah fikih muamalah maliah muasirah (kontemporer), hukum dalam fikih muamalah muasirah, dan sejumlah kaidah fikih sebagai metode untuk memecahkan permasalahan fikih muamalah kontemporer. Usaha penulis menggabungkan fikih sebagai materi dan kaidah fikih (legal maxim) sebagai alatnya merupakan bagian integral dalam upaya memahami dan memecahkan persoalan muamalah kontemporer yang menjadi ciri khas buku ini. Buku ini cocok jadi referensi bagi para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan yang menyelenggarakan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Prodi Ekonomi Syariah (ES), juga masyarakat umumnya yang berminat mengkaji permasalahan fikih muamalah kontemporer.

Permasalahan muamalah maliah senantiasa mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan, karena karakternya yang dinamis dan fleksibel.

Buku Ajar Fikih Muamalah

Fikih muamalah merupakan ilmu yang membahas mengenai aturan Allah yang wajib ditaati dan mengatur hubungan antar sesama manusia dalam kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk transaksi yang modern atau kekinian. Untuk itu ilmu fikih muamalah ini bersifat urgent sebagai bahan ajar mahasiswa dan pemerhati ekonomi Islam dalam mempelajari ekonomi secara mendalam. Buku ini merupakan panduan komprehensif yang membahas prinsip-prinsip dasar dan aplikasi praktis fikih muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penjelasan yang jelas dan terstruktur, buku ini mencoba membawa pembaca untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam konteks muamalah atau transaksi, bisnis, dan interaksi sosial. Secara terperinci, buku ini mengulas tentang Fikih dan Syariah dalam Islam, Konsep dan Prinsip Dasar Fikih Muamalah, Konsep Akad dalam Muamalah, Transaksi Ribawi dalam Fikih Islam, serta Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Berbagai Transaksi dalam Muamalah, seperti Jual Beli, Gadai, Qiradh, Wadi’ah, Wakalah, Kafalah, dan Akad-akad Lainnya. Setiap konsep disertai dengan penjelasan yang mendalam, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta penerapannya dalam konteks nyata. Penulis tidak lupa memberikan tinjauan terhadap konteks kasus-kasus aktual atau kontemporer yang melibatkan muamalah, serta memberikan solusi berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah. Dengan gaya penulisan yang mudah dipahami dan pendekatan yang sistematis, Buku Ajar Fikih Muamalah ini diharapkan dapat menjadi panduan yang berguna bagi mahasiswa, praktisi, akademisi, dan siapa pun yang tertarik untuk memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam kehidupan sehari-hari secara lebih mendalam.

Dengan gaya penulisan yang mudah dipahami dan pendekatan yang sistematis, Buku Ajar Fikih Muamalah ini diharapkan dapat menjadi panduan yang berguna bagi mahasiswa, praktisi, akademisi, dan siapa pun yang tertarik untuk memahami dan ...

Pengantar Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah dipahami sebagai tata aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Pada era globalisasi saat ini baik interaksi secara individu maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Jadi dengan memahami fiqih muamalah, sebagai umat islam dapat memberikan solusi dan alternatif dalam tata hubungan antarmanusia. Selain itu hukum Islam dapat menjadi pengarah dalam kehidupan manusia. Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam fiqih muamalah. Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad tijarah dengan kepastian hasil (murabahah, salam dan istishna), akad-akad tijarah dengan ketidakkepastian hasil (mudharabah dan musyarakah, ijarah (sewa), akad-akad lain tijarah (muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah). Buku ini sangat membantu para mahasiswa dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam Islam. Buku ini memiliki kelebihan pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa setiap bab, tujuannya untuk mengetahui seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan rencana pembelajaran semester.

Kajian buku ini mencakup dari dua belas (12) bab, terdiri dari: pengantar fiqih muamalah, harta (al-amwal), riba, gharar dan maisir, akad, jual beli (ba’i), akad tabaru’ (‘ariyah, qardh, dan hawalah), wadiah (titipan), akad-akad ...

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

Fiqh Muamalah

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah) maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Saat ini Fiqh Muamalah dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Misalnya pembahasan tentang ekonomi digital, uang digital dan berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis yang memerlukan adanya jawaban dalam tinjauan fiqh muamalah. Maka kajian fiqh muamalah memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia M. Sulaeman Jajuli, Abd Misno. mengurangi substansi dari fiqh muamalah sebagai bagian dari hukum Islam yang saat ini lebih kepada ekonomi dan bisnis. Jadi pengertian Fiqh muamalah dalam arti ...

Khazanah Moderasi Beragama

dalam Al-Qur'an dan Penerapannya di Indonesia

Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan. Pertama, kecenderungan sebagian kalangan umat Islam untuk bersikap ekstrem dan ketat dalam memahami teks-teks keagamaan dan mencoba memaksakan cara tersebut ke tengah masyarakat muslim, bahkan dalam beberapa hal menggunakan kekerasan. Kedua, kecenderungan lain yang juga ekstrem dengan bersikap longgar dalam beragama dan tunduk pada perilaku serta pemikiran negatif yang berasal dari budaya dan peradaban lain. Selain hal di atas, juga terdapat penerimaan dan penolakan mengenai istilah moderasi beragama, dalam konteks Indonesia. Salah satu perbedaan buku ini dengan buku moderasi beragama lainnya adalah di samping menghidangkan problematika yang telah dipaparkan di atas, juga concern pada istilah-istilah moderasi beragama dalam Al-Qur’an dengan penafsirannya. Di antaranya; Al-Wasth (الوسط), Al-Sadad (السداد), Al-Qasd (القصد), Al-Istiqamah (الإستقامة), Al-Khairiyah (الخيرية), Al-Adl (العدل), Al-Yusr (اليسر), Al-Hikmah (الحكمة). Buku ini, menjelaskan 8 langkah utama mewujudkan pemahaman moderasi beragama konteks Indonesia. Pertama, kemampuan menyinergikan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi beragama. Kedua, kemampuan memilah kemudahan beragama dan menggampangkannya. Ketiga, kemampuan menyeimbangkan hak kebebasan dan kewajiban. Keempat, kemampuan memilih yang terpenting di antara yang penting dan tidak penting. Kelima, kemampuan membandingkan kadar kemaslahatan dan kemudaratan. Keenam, kemampuan menyinergikan ilmu dan amal. Ketujuh, kemampuan menyinergikan ijtihad pemikiran lama dan ijtihad pemikiran kontemporer. Kedelapan, kemampuan menyinergikan literasi dan emosi.

Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan.