Sebanyak 605 item atau buku ditemukan

DIGITAL MARKETING UNTUK UMKM

Buku ini hadir sebagai jawaban atas berkembangnya evolusi bidang pemasaran yang semakin tak terbendung. Sebuah triger dari dampak pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan sendi kehidupan tak ayal mereduksi sebuah teknik pemasaran konvesional menjadi tidak efektif di berbagai penjuru dunia. Sosial distancing yang menjadi regulasi di berbagai negara tak ayal memaksa para pelaku bidang pemasaran untuk merumuskan cara baru dalam strategi pemasaran yang sempat shock oleh bencana terbesar abad ini. Tak ayal seiring dengan berkembangnya teknologi dan sistem informasi yang semakin masif belakangan ini mendorong pelaku usaha berkolaborasi memasarkan produk mereka dalam platform yang tak pernah terpikirkan sebelumnya. Jauh sebelum pandemi melanda, perkembangan dunia digital mengalami lonjakan yang signifikan, mereka merambah ruang-ruang menerobos batasan dan sekat-sekat yang sebelumnya seakan mustahil untuk ditaklukkan. Benar, dunia digital saat ini bagaikan raksasa tidur yang terbangun dari keheningan. Ia mampu menembus batas terdalam diri kita melalui gadget yang hadir dimanapun kita membutuhkannya hanya di genggaman dan melalui sebuah sentuhan dan dunia pun terbuka lebar memenuhi keinginan kita. Melalui buku ini pembaca akan dibimbing menjadi seorang yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman di bidang pemasaran khususnya digital marketing. Para mahasiswa maupun pelaku UMKM dalam mengimplementasikan digital marketing sebagai sarana pemasaran yang efektif dan efisien menuju tataran dunia baru, semoga.

Buku ini hadir sebagai jawaban atas berkembangnya evolusi bidang pemasaran yang semakin tak terbendung.

CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya. Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional. Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern. Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas.

Metodologi Penelitian Pendidikan

Buku Metodologi Penelitian Pendidikan yang saat ini berada di hadapan pembaca membahas tentang segala kerangka, sistematika dan prosedur dalam penelitian terkhusus pada bidang akademik atau penjurusan pendidikan. Di dalamnya memuat tentang hakikat penelitian, proses penelitian, masalah, variabel dan paradigma penelitian, landasan teori dan pengajuan hipotesis, populasi dan sampel, varians dan analisis varians, instrumen dan teknik pengumpulan data, teknik analisis data, rancangan penelitian, penulisan laporan hasil penelitian, dan ulasan tentang merancang suatu penelitian.

Buku Metodologi Penelitian Pendidikan yang saat ini berada di hadapan pembaca membahas tentang segala kerangka, sistematika dan prosedur dalam penelitian terkhusus pada bidang akademik atau penjurusan pendidikan.

STRATEGI BISNIS PENGUSAHA NAHDLIYIN ; Menguak Rahasia Sukses Melalui Inovasi Digital dan Kolaborasi Pengetahuan

Dunia bisnis telah mengalami perubahan yang luar biasa, terutama dengan kemajuan teknologi digital dan globalisasi yang terus berlanjut. Pengusaha Nahdliyin, sebagai bagian integral dari Nahdlatul Ulama, menawarkan perspektif unik dengan memadukan nilai-nilai keislaman yang kokoh dengan inovasi digital dan kolaborasi pengetahuan. Buku ini mengundang pembaca untuk menjelajahi dunia bisnis Nahdliyin, memahami strategi mereka, dan meresapi kearifan dalam menghadapi perubahan.

... Syariah Marketing Tactic Prinsip #9: Be Honest with Your 4 Ps (Marketing-Mix) Marketing mix yang dimaksud adalah bagaimana mengintegrasikan tawaran dari perusahaan (company's offers) dengan akses yang tersedia (company acces). Proses ...

Sejarah Kebudayaan Islam di Asia Barat Jilid I

Buku Sejarah Kebudayaan Islam di Asia Barat ini adalah tentang Sejarah Islam Klasik (622 M-1250 M). Bahasan buku ini adalah pusat kekuasaan Islam yang sangat berperan dalam perkembangan sejarah kebudayaan Islam. Akan tetapi bahasan buku juga menjangkau wilayah di luar Asia Barat seperti Madinah, Damaskus, dan Baghdad, karena berada di bawah kekuasaan Islam yang berpusat di Asia Barat

... Islam , Frasindo , Jakarta , 2002 , h.85-86 . 21 Ibid 22Didin Saefuddin , op.cit . , h.156 . 13 Ibid . , h.89 . 14Jirzi Zaidan , History of Islamic Civilization Kitab Bhavan , NewDelhi , 1978 , h.202 . 15Lihat Badri Yatim , op.cit . , h ...

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi. Perubahan masyarakat yang dinamis ini perlu diatur di dalam hukum. Proses pembuatan hukum harus mendasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak bisa langsung diterima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari bangsa lain.

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.

Desain Pembelajaran Akidah Akhlak Berbasis Transdisipliner

Kajian terhadap pembelajaran selalu menarik perhatian karena terkait dengan perspektif yang cukup luas yang melibatkan aspek yang melingkupinya, kekompleksitas ini melahirkan berbagai varian-varian dalam pembelajaran mulai dari model, strategi, metode dan media yang dipergunakan dalam pembelajaran. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk menambah khasanah pengetahuan terkait dengan kajian Desain Pembelajaran yang telah banyak beredar sebelumnya. Di samping itu secara khusus penulisan buku ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan perkuliahan mahasiswa dalam mengkaji keilmuan belajar dan pembelajaran.

Kajian terhadap pembelajaran selalu menarik perhatian karena terkait dengan perspektif yang cukup luas yang melibatkan aspek yang melingkupinya, kekompleksitas ini melahirkan berbagai varian-varian dalam pembelajaran mulai dari model, ...