Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Psengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengatur. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana implementasi pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang ...

STATUTA ROMA TAHUN 1998 TENTANG MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL(Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional & Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional)

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis adalah akademisi dan menjabat berbagai jabatan penting UNDIP, anggota Komnas HAMKehakiman, Menteri Sekretaris sebagai Gubernur Lenhannas. of sekaligus politisi yang pern di Indonesia seperti Rekto , anggota MPR-RI, Menteri Negara, Hakim Agung dan terakh Di permulaan Era Reformasi bulan Juni 1998, sebagai Presiden RI ke-3 saya telah menunjuk Penulis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Ri pada Kabine Reformasi Pembangunan untuk bertindak sebagai Ketua Delegasi RI pada "Plenipotentiaries Conference" PBB dalam rangka finalisasi prakarsa PBB untu membentuk Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court) melalui suat Konvensi Internasional, dengan pesan-pesan khusus sebagaimana tersurat dan tersi Dada pidato Penulis di dalam konferensi tersebut yang juga dimuat dalamku ini. Dengan demikian, terbentuknya Statuta Roma pada tahun 1998 tentang ICC pada akhi konferensi tersebut tidak terlepas dari dukungan Indonesia. Pengadilan ini sang penting karena yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili secara langsung kejahatar kejahatan pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaa kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dikutuk oleh masyarakat beradab di duni apabila yang bersangkutan unwilling or unable" untuk mengadilinya. Harapan saya adalah agar Pemeintah Indonesia tetap konsisten terhadap dukungan yang sudah diberikan dan segera tanpa ragu ragu melakukan ratifikasi, karena saat in ndonesia baru menandatangani Konvensi tersebut. Hal ini akan meningkatkan reputa ndonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia".

"Saya yakin buku ini sangat menarik untuk dibaca, baik kalangan pemerintahan, akademisi, masyarakat madani, poli dan siapa saja yang memiliki pandangan maju tentang HakAsasi Manusia (HAM) sebagai salah satu nilai dasar demokras Penulis ...

Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran

Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan ...

Penghapusan Merek Terdaftar : Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan ...

Aneka penegakan hukum hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai. Substansi buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami lika-liku proses penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual yaitu: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta; 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten; 3. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai ...

Merek Kolektif Produk Koperasi Ekonomi Kreatif

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia. Sistem ekonomi yang "khas" dengan konsepsi kerakyatan Indonesia adalah koperasi. Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, peran koperasi masih tertinggal dari pilar perekonomian lainnya (BUMN, BUMS). Oleh karenanya diperlukan suatu upaya yang dapat memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan koperasi khususnya pada koperasi produksi. Penggunaan merek kolektif atas produk koperasi selain memberikan pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan, juga dapat mempermudah proses, menekan biaya, mengurangi persaingan usaha diantara para pengusaha sebagai anggota koperasi, juga dapat menjadikan koperasi lebih tangguh dalam menghadapi persaingan global. Semoga dengan terbitnya buku yang berjudul "Penggunaan Merek Kolektif atas Produk Koperasi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dapat membuat pembaca menjadi lebih paham mengenai penggunaan dan pelindungan merek kolektif pada produk yang dihasilkan oleh koperasi. Selain itu, diharapkan juga buku ini dapat menambah khazanah karya ilmiah seputar perkoperasian.

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia.

Adaptabilitas hukum pada penggunaan merek : Sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag) dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional berbasis digital

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang merek sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag). Pembahasan tentang Adaptabilitas Hukum ini, terdiri dari 6 (Enam) Bab sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan; Bab II : Berbagai teori hukum yang menjadi dasar konstruksi pemikiran hukum; teori negara hukum kesejahteraan; teori analisis ekonomi atas hukum (Analysis economic of law theory); teori hukum pembangunan; Bab III : Lintas pemikiran hukum klasik dan kontemporer dalam kerangka penguatan landasan teori; BAB IV : Dinamika perkembangan hukum dalam merespon pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi digital perbandingan Cina dan Amerika Serikat; BAB V : Rekonseptualisasi adaptabilitas hukum pada penggunaan merek sebagai kode webpage tersembunyi berbasis teknologi digital; BAB VI : Penutup.

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ...

Koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan asas penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia

Adalah tidak mudah untuk memperoleh buku referensi tentang Koherensi Asas Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Buku ini yang semula merupakan suatu Disertasi adalah suatu karya tulis kontemporer yang sangat inspiratif dalam artian membahas beberapa permasalahan Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan, yang mencangkup 1. Bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa perbankan syariah di antara penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya dalam Sistem Hukum Nasional yang mengakui keberadaan pluralisme hukum dan unifikasi hukum? 2. Bagaimana koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah di samping asas penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya? Pembahasan masalah-masalah ini, dimuat dalam 6 (enam) Bab yang terdiri dari : Bab I Pendahuluan; Bab II Tinjauan Umum Tentang Syariah, Ekonomi Syariah Dan Perbankan Syariah; Bab III Ragam Penyelesaian Sengketa Di Indonesia; Bab IV Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Koheren Atau Konsisten Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia; Bab V Penutup; dan Bab VI Problematika Bagi Notaris Dalam Akad-Akad Syariah.

Demikian juga peraturan perbankan Islam yang dipahami telah menjadi fitur yang menarik investor Timur Tengah untuk berinvestasi di industri Malaysia dan Singapura. Dalam proses penerjemahan hukum, bank sentral, bank syariah, ...

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis

Pada dewasa yang ini, fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia makin marak dan sekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Meningkatnya tindak pidana korupsi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti budaya, dan lemahnya penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berdaya guna. Secara ekstrem fakta ini mengindikasikan fungsi penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan yang semestinya, dan seolah-olah tidak berdaya untuk melakukan tindakan nyata terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Buku ini membahas secara mendalam jam Kausa Mengapa fungsi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya berdasarkan teori-teori yang ditemukan penulis dalam penelitiannya untuk memperoleh predikat Doktor pada tahun 2012 di Universitas 17 Agustus (UNTAG), Surabaya, di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Ketua) dan Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. (Anggota) serta tim penguji: Prof. Dr. Siti Maryani, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.