Sebanyak 4916 item atau buku ditemukan

Paradigma Pendidikan Agama Islam

Judul : Paradigma Pendidikan Agama Islam Penulis : Dr. Zubairi, M.Pd.I Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 228 Halaman No ISBN : 978-623-497-213-9 Tahun Terbit : Januari 2023 Sinopsis Paradigma pendidikan agama Islam lebih cenderung mengorientasikan diri pada bidang humaniora dan ilmu-ilmu sosial, padahal sains (fisika, kimia, biologi dan matematika) modern dan pengembangan teknologi canggih mutlak diperlukan. Sains ini belum mendapat apresiasi dan tempat yang sepatutnya dalam sistem pendidikan Islam, artinya integrasi pendidikan Islam dalam prespektif trasnformasi menuju pendidikan Islam berkualitas memadukan sains, spiritual dengan pendidikan karakter sebagai ciri khas suatu bangsa mutlak diperlukan. Pendidikan dalam agama Islam sendiri merupakan integrasi antara kekuatan akal (rasional), empiris, dan bersumber pada wahyu yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Esensi dari pendidikan adalah adanya proses transfer nilai, pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda agar mampu meraih hidup sukses masa depan. Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa pendidikan hendaknya memberi penyadaran potensi fitrah keagamaan, menumbuhkan, mengelola dan membentuk wawasan, akhlak serta tingkah laku yang sesuai dengan ajaran Islam, menggerakkan dan menyadarkan manusia untuk senantiasa beramal saleh dalam rangka beribadah kepada Allah, hal ini sebagaimana yang terungkap dalam Q.S Luqman: 1-34. Dan seiring dengan pekembangan zaman, tantangan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Maka paradigma berfikir dan konsep penerapan pendidikan agama Islam harus beradaptasi dengan pekembangan zaman yang ada.

... sekolah formal tingkat dasar sebagai berikut:42 a) Akidah, adapun buku agama yang dipelajari pada sekolah dasar adalah buku ringkasan akidah Islam ahli sunnah dengan tidak mengajarkan perbedaan pendapat disertai dengan dalil-dalil yang ...

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Psengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengatur. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana implementasi pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang ...

Menuju Pembaruan Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian. Begitu pula dengan Prinsip Integralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan. Prinsip Integralistik didasarkan kepada Ideologi Pancasila baik sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun the way of life bangsa Indonesia. Di samping perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi, perkembangan kajian Hukum Pidana khususnya Politik Hukum Pidananya dan Kebijakan Kriminal merupakan bahan-bahan untuk menyelaraskan kebutuhan praktik hukum yang disesuaikan dengan konteks tertentu. Perkembangan doktrin hak asasi manusia (HAM), restorative justice secara doktrinal memperkaya pengkajian hukum pidana yang konvensional guna mewujudkan Hukum Pidana yang responsif.

... criminal law, such that a general theory can be constructed and pre- sented as the key to understanding. but some general principles can be discerned, even if only at the level of the rhetoric of English crimi- nal law (since there are ...

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi. Perubahan masyarakat yang dinamis ini perlu diatur di dalam hukum. Proses pembuatan hukum harus mendasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak bisa langsung diterima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari bangsa lain.

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.

PERKAWINAN PAKSA TERHADAP ANAKDALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DANMAQASID SHARI'AH

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk sosial, yang salah satunya ditakdirkan untuk hidup berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan ini tidak sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keluhuran keturunan serta menjadi kunci ketentraman hidup yang mencapai tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang diwarnai oleh cinta dan kasih sayang antara suami istri. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa' ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah mengembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”1

... anak merupakan isu yang sangat krusial dalam upaya perlindungan hak asasi manusia , khususnya bagi anak - anak perempuan . Dalam berbagai budaya dan sistem hukum di dunia , perkawinan anak sering kali dilatarbelakangi oleh tekanan ...

Bunga Rampai “Analisis Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak”

Pemenuhan hak-hak anak merupakan fondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya di manapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan.

... perlindungan hak perempuan dan anak, ACWC telah menyusun Declaration on the Elimination of Violence Against Women and Children in ASEAN (DEVAWC). Deklarasi tersebut memperkuat komitmen ASEAN dalam ASEAN Declaration on the Elimination of ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Peran pendidikan kewarganegaraan saat ini menjadi lebih strategis jika dihubungkan dengan fenomena kehidupan bangsa dalam dasa warsa terakhir ini, yang mengindikasaikan terjadinya degradasi etik, moral, dan nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia. Karena kondisi tersebut, pembangunan karakter merupakan salah satu yang sangat urgen dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, yaitu Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi. Sehubungan dengan hal di atas, maka pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu wahana pembangunan karakter bangsa (national character building) dan gerakan revolusi mental yang dilaksanakan melalui pendidikan formal. Oleh karenanya, misi pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah dalam rangka membentuk warga negara yang baik, berbudi pekerti dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negaranya.

... Civic culture inilah dipandang menjadi misi penting pendidikan “civic” maupun “citizenship” untuk mengatasi “political illertacy” dan “political apatism”. Semua negara yang formal menyatakan dirinya sebagai demokrasi (117 negara) ...

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Upaya Pembentukan Karakter dan Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar maupun terencana dalam proses pembelajaran agar bias mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki. sedangkan kewarganegaraan merupakan segala sesuatu hal yang memiliki keterkaitan dengan warga negara, hukum serta politik. Pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang kemudian diperluas dengan sumber pengetahuan lainnya. Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis, analitis, serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk karakter dan memberikan wawasan kebangsaan bagi generasi muda Indonesia. Selama ini, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan masih bersifat verbalistik dan berorientasi pada penguasaan materi belakang. Padahal, materi tersebut seharusnya dikaitkan dengan kehidupan nyata peserta didik agar mereka pahammanfaat dan urgensinya. Oleh karena itu, pembelajaran PendidikanKewarganegaraan perlu diorientasikan pada pengembangan keterampilan berpikir kritis, analitis, serta bertindak demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan benar-benar mampu membentuk warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, memahami Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia menjadi hal yang fundamental. Sebagai ideologi, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan hidup dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada. Oleh karena itu, Pancasila harus benar-benar dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia tetap eksis sebagai negara Pancasila. Pemahaman mengenai identitas nasional juga tidak kalah penting. Identitas nasional adalah ciri khas yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional inilah yang menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Sementara itu, konstitusi atau UUD merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi landasan penyelenggaraan negara Indonesia. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan, jaminan HAM, serta prosedur perubahannya. Oleh karena itu, konstitusi harus disusun berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia agar benar-benar dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi berdirinya negara. Pelaksanaan HAM sendiri harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.

... citizen " . Artinya , “ citizenship education " atau " education for citizenship " merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajar di sekolah dan di luar sekolah , seperti yang terjadi di lingkungan keluarga , dalam ...