Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

Hukum pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi dan partisipasi

Legal aspects of public services in Indonesia.

Legal aspects of public services in Indonesia.

Hukum Dan Etika Bisnis

Perubahan kehidupan sosial di masyarakat turut serta mempengaruhi etika, sopan santun maupun tata krama yang terjadi, tidak jarang membawa kebingungan bagi sebagian banyak orang atau golongan orang. Banyak orang telah merasa kehilangan pegangan, dan tidak tahu seharusnya bertindak atau berperilaku atau memilih apa. Keadaan ini justru dimanfaatkan oleh para pihak untuk menawarkan ideologi-ideologi mereka sebagai jawaban atas kebingungan tadi. Cukup banyak orang merasa terombang-ambing meniru sehinga terjebak pada kata ikut-ikutan. Di sini etika bisa menolong orang untuk kapabel menghadapi secara kritis dan objektif bermacam-macam ideologi yang timbul. Pemikiran kritis bisa menolong untuk melakukan evaluasi rasional dan objektif, dan tidak gampang terpancing oleh bermacam-macam alasan yang tak mendasar. Sikap kritis yang dimaksud di sini, bukan suatu sikap yang menolak pandangan baru atau juga menerima begitu saja, tetapi justru melakukan penilaian kritis untuk memahami sudah sejauh mana ide-ide baru tersebut bisa diterima dan seberapa jauh sikap harus dengan tegas untuk menolak. Hukum Dan Etika Bisnis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Dan Etika Bisnis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Transaksi Murabahah Perbankan Syariah, Terbelenggu Isu Batal Demi Hukum

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban pajak, dan pelaksanaan wakalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah seharusnya tetap dijalankan karena: intermediasi keuangan tidak menolak adanya jual beli, jaminan dapat dipergunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran nasabah yang belum lunas, beban pajak dan beban lainnya dapat dikenakan tarif 0% atau Rp.0,- khusus untuk kegiatan usaha bank syariah, dan pelaksanaan wakalah seharusnya tetap mencatatkan kedudukan bank syariah sebagai pembeli.

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban ...

Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 22 November 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini. Buku ini menguraikan tinjauan-tinjauan hukum yang melatarbelakangi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hubungan OJK dengan bank sentral (Bank Indonesia), hubungan OJK dengan lembaga keuangan lainnya, dan penerapan lembaga otoritas jasa keuangan di negara- Salam Penebar Swadaya Grup & RAS

Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional dapat memberikan teguranjika
adalembaga ekonomi tertentu yang ... Greg Fealy dan Sally White, Ustadz Seleb,
Bisnis Moral dan Fatwa Online: Ragam Ekspresi Islam Indonesia Kontemporer, (
terj.) ...

MANAJEMEN PERSONALIA DAN KEARSIPAN SEKOLAH

Buku ini membahas secara umum tentang MANAJEMEN PERSONALIA DAN KEARSIPAN SEKOLAH yang terdiri dari beberapa BAB, yaitu; BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. MANAJEMEN PERSONALIA SEKOLAH, BAB III. KOMPONEN MANAJEMEN PERSONALIA SEKOLAH, BAB IV. MANAJEMEN PERSONEL SEKOLAH (Kepegawaian), BAB V. PROSES PENYUSUNAN PERSONALIA SEKOLAH, BAB VI. PERENCANAAN SDM SEKOLAH, BAB VII. PROSES PERENCANAAN SDM SEKOLAH, BAB VIII. PENGEVALUASIAN RENCANA SDM SEKOLAH, BAB IX. KONSEP DASAR MANAJEMEN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB X. PENGORGANISASIAN ARSIP SEKOLAH, BAB XI. PER-ALATAN DAN PERLENGKAPAN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB XII. PROSEDUR PENCATATAN DAN PENDISTRIBUSI-AN ARSIP SEKOLAH, BAB XIII. SISTEM PENYIMPANAN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB XIV. PENGAWASAN PE-MAKAIAN ARSIP SEKOLAH, BAB XV. KOMPUTERISASI ARSIP

Sistem Manajemen Pengelolaan Dana Lembaga Pendidikan. 6. Langka-langka
dalam Pengembangan Bahan Ajar Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
Berbasis Multimedia. 7. Sistem Manajemen Pengelolaan Dana Lembaga ...

Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internation” pada tahun 1995, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, Untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama.

Pendidikan Kewarganegaraan

Terbentuknya negara Indonesia tidak sekadar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan kebangsaan dan kewarganegaraan dalam rangka mempertahankan dan merawat eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menuju terciptanya situasi yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat. Buku ini ditulis untuk para mahasiswa agar mereka dapat meningkatkan kemampuan menganalisis masalah kontekstual pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi berkeadaban, dan kesadaran hukum serta keragaman, untuk menjadi generasi yang berkepribadian dan bertanggung jawab. Konten atau materi dalam buku ini sistematis dan komprehensif sehingga layak untuk dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa dan semua pihak yang ingin memahami seluk-beluk kewarganegaraan, baik itu dalam konteks akademik maupun praktis. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini ditulis untuk para mahasiswa agar mereka dapat meningkatkan kemampuan menganalisis masalah kontekstual pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi berkeadaban, dan kesadaran ...

Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan penggabungan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila dan kewarganeraan yang secara umum perlu diketahui oleh warga negara pada umumnya. Secara khusus perlu dipahami dan dipelajari oleh masyarakat perguruan tinggi sesuai norma dan patokan yang bernilai filosofis. Mahasiswa atau peserta didik di samping perlunya pendidikan juga pengajaran, yakni memanusiakan manusia melalui pendidikan; sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun pendidikan kepribadian tersebut menurut SK Dirjen Dikti N0. 43 Tahun 2006 harus diambil oleh setiap mahasiswa yang meliputi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, serta Pendidikan Agama. Oleh karena sulitnya memahami nilai-nilai filosofis Pancasila dan Kewarganegaraan secara cepat dalam waktu yang singkat (satu semester), maka perlu adanya referensi panduan bagi mahasiswa dan masyarakat dalam mempelajari Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut secara cepat dan mudah. Buku Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat menjadi panduan atau pedoman cepat untuk memahaminya. Dengan buku ini, pembaca dapat memahami nilai-nilai Pancasila dan sistem politik demokratis menurut Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk memahami masalah ketahanan nasional, identitas bangsa, wawasan Nusantara, negara hukum, sistem politik demokrasi, dan good governance. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan penggabungan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila dan kewarganeraan yang secara umum perlu diketahui oleh warga negara pada umumnya.