Sebanyak 23 item atau buku ditemukan

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini. Untuk itu saya sangat bersyukur karena sewaktu berada di Amerika Serikat saya mendapat kesempatan mempelajari dan menghimpun bahan-bahan bacaan mengenai Undang-Undang Anti Monopoli yang di negara itu dikenal dengan nama Antitrust. Di samping itu, beberapa orang teman memberi saya bahan-bahan bacaan dari European Commission dan literatur lainnya yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha. Dengan demikian saya akan melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Anti Monopoli dengan menggunakan landasan teori yang didapat dari Undang-Undang Antitrust Amerika Serikat dan dengan peraturan tentang persaingan usaha dan anti monopoli dari negara-negara Eropa. Buku persembahan penerbit CitraAdityaBakti #CitraAdityaBakti

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Digital signature adalah tanda tangan secara elektronik yang digunakan oleh seseorang untuk mengautentikasi identitas pengirim pesan atau penanda tangan sebuah dokumen. Menurut Rancangan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...