Sebanyak 430 item atau buku ditemukan

Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat

Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek hukum harus dihormati dan dilindungi demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitrah dianugerahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya, tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termasuk negara ataupun penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan, dan melindungi HAM. Secara konseptual negara yang diharapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah Negara Hukum yang menganut paham demokrasi yaitu Negara Hukum Demokrasi (Democratiche Rechtsstaat). Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para aktivis LSM, HAM, mahasiswa fakultas hukum, dan para praktisi hukum yang ada di tanah air kita. Dengan membaca buku ini bisa menambah wawasan keilmuan mengenai HAM.

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H.. Kairo disusun selama 13 tahun dengan ... Islamic Law” Hukum HAM dalam Hukum Islam, termuat dalam “The Review, International Commission of Jurits, 1974:30-39 ...

Hak Asasi Manusia Dalam Perspeltih Hukum Nasional

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Islam are deeply rooted in the conviction God, and God alone, i the author of law and the source of all human rights ... Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Refoinders, serta Islam dan Negara Sekuler.46 Pada ...

FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER

Fiqih secara global terpetakan menjadi dua macam yaitu pertama fiqih Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqih muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqih mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Allah SWT. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya seperti, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Disamping itu juga fiqih muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri yang disebut fiqih muamalah kontemporer. Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

Oleh karena itu diharapkan buku ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kajian fiqih muamalah kontemporer.

FIQIH MUAMALAH

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis. Meskipun sebagai sebuah formulasi hukum, ia merupakan produk ijtihad seorang mujtahid. Ia berisi kewajiban-kewajiban yang diyakini dari Tuhan untuk umat manusia agar manusia dapat berprilaku positif. Ketundukan manusia terhadap fiqh ini akan menjadi indikasi “kesalehan manusia” baik di hadapan Tuhannya maupun di tengah-tengah kehidupan manusia. Sebagai sebuah aturan, fiqh mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama bahkan dengan alam sekitarnya. Dua fungsi ini meniscayakan fiqh secara global terpetakan menjadi dua yaitu pertama fiqh Ibadah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan individual, kedua fiqh muamalah yang lebih menekankan pada aspek kesalehan sosial. Pada macam pertama, fiqh mengantarkan manusia untuk dapat berhubungan baik dengan Sang Maha Pencipta. Sedangkan pada macam yang kedua mengantarkan manusia untuk menjalin hubungan baik kepada sesamanya. Fiqh muamalah yang mempunyai pengertian seperti ini di kalangan Ulama’ fiqh dikenal sebagai fiqh muamalah dalam pengertian luas yang di dalamnya mencakup fiqh mawaris, fiqh jinayah, fiqh siyasah dll. Sedangkan pada pengertian yang lebih sempit, fiqh Muamalah diterjemahkan sebagai peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam pengertian ini, ia hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti akad, jual beli, riba, garar, maisir, jual beli salam dan istishna’, ijarah, qardh, hawalah, rahn, mudharabah, wadi’ah dan sebagainya. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini karena mengingat pemahaman terhadap fiqh muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Disamping itu juga fiqh muamalah sebagai sebuah disiplin ilmu akan terus berkembang mengikuti perkembangan manusia dan umat islam itu sendiri khususnya.

Secara umum, fiqh dapat dipahami sebagai sebuah aturan main dalam kehidupan yang berporos pada Al-Qur’an dan al-Hadis.

MODERASI BERAGAMA: UPAYA DERADIKALISASI

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar. Aksi terorisme menyebabkan kegelisahan masyarakat yang berkepanjangan dan dapat mengancam ketenteraman manusia. Kejadian aksi teror menimbulkan kegelisahan sehingga terus dilakukan pencarian pelaku teror tersebut. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dan saling mendukung untuk melakukan penangkapan pelaku terorisme hingga memproses ke pengadilan.

Masyarakat Indonesia beberapa tahun terakhir dihebohkan oleh aksi terorisme, contohnya pada bulan Maret 2021 yang terjadi di Kota Makassar.

MODERASI BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT MAJEMUK

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena tokoh agama memiliki pengaruh yang besar terhadap umat. Sebagai pemimpin spiritual, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan nilainilai agama yang moderat dan toleran. Di samping itu, tokoh agama juga diyakini memiliki kekayaan khazanah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang ajaran agama dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip toleransi, kerukunan, dan perdamaian antar umat beragama. Dengan demikian, tokoh agama dapat membantu mengatasi konflik antar umat beragama dan mendorong terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

Peran tokoh agama sangat penting dalam pembinaan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat.

MODUL DAKWAH DIGITAL NA PADANGSIDIMPUAN

MODUL DAKWAH DIGITAL NA PADANGSIDIMPUAN Penulis : - Dr. Husniah Ramadhani Pulungan, S.Pd., M.Hum., -Nikmah Sari Hasibuan, M.Pd., - Rukiah Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN :62-39-2550-740 Terbit : Juni 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Inovasi strategi dakwah NA Padangsidimpuan dalam meregenerasi kader di era revolusi industri 4.0 merupakan dasar yang melatarbelakangi munculnya modul ini. Modul dakwah digital NA Padangsidimpuan ini menjadi alat untuk dapat mengaplikasikan inovasi strategi dakwah yang dimaksud. Mengapa harus dakwah digital yang dipilih? Hal ini karena era revolusi industri 4.0 sudah tidak luput dari digitalisasi. Ditambah lagi dengan hadirnya pandemi Covid-19 telah mempercepat laju penggunaan media digital di segala lini kehidupan. Tentu saja yang mudah menyerap hal ini adalah generasi milenial yang menjadi sasaran generasi kader berikutnya. Uniknya, generasi milenial yang berada di rentang usia 15-30-an membutuhkan pendekatan yang lebih komunikatif dibandingkan dengan pendekatan yang otoriter. Melalui pendekatan yang komunikatif, generasi milenial akan lebih mudah menerima hal baru dan tertarik untuk mengikutinya. Dalam Modul ini akan menguraikan penggunaan tujuh media sosial dalam berdakwah. Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang akan ada penambahan penggunaan sosial media yang lain seiring dengan perkembangan zaman. NA Padangsidimpuan dapat memiliki cara pandang dan pola pikir yang terbuka dalam berdakwah. Hal ini karena jika ingin menjaring generasi milenial sebagai kader NA berikutnya, hendaknya mengikuti zaman bagaimana generasi tersebut berekspresi dan berkembang. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping

MODUL DAKWAH DIGITAL NA PADANGSIDIMPUAN Penulis : - Dr. Husniah Ramadhani Pulungan, S.Pd., M.Hum.

Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia

Penulisan buku ini merupakan sebuah karya kecil yang dapat penulis berikan kepada masyarakat, bangsa dan negara sebagai wujud pengabdian diri penulis kepada tanah air tercinta, tempat dimana penulis dilahirkan dan dibesarkan oleh kedua orang tua, tempat penulis menimba ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam kehidupan, tempat untuk bekerja dan berbakti kepada nusa dan bangsa Indonesia. Semoga buku ini dapat menjadi tambahan referensi dalam bidang ilmu hukum, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang menimba ilmu di universitas atau perguruan tinggi, maupun bagi masyarakat pada umumnya yang mempunyai minat dan perhatian tentang perlindungan anak dan perempuan di Indonesia. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK

Buku ini kami persembahkan untuk Universitas Al Ghifari, Bandung tempat kami bernaung dan mengembang tugas selama ini. Kami berharap buku ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pihak universitas dan mahasiswa pada umumnya.

Buku ini kami persembahkan untuk Universitas Al Ghifari, Bandung tempat kami bernaung dan mengembang tugas selama ini. Kami berharap buku ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pihak universitas dan mahasiswa pada umumnya.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...