Sebanyak 433 item atau buku ditemukan

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat

Program penerimaan zakat tidak dapat diarahkan selain kepada peningkatan taraf hidup fakir miskin Q.S.At-Taubah ayat (60). Zakat merupakan poros dan pusat keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, penegakan hukum zakat mengikis habis sifat kerakusan, keserakahan, sifat kikir dan bakhil si kaya. Dalam bidang sosial, hukum zakat mengajak orang memiliki kepedulian terhadap orangorang tidak beruntung dan berperan sebagai alat untuk menciptakan persamaan antara kaya dan miskin. Sedang dalam bidang ekonomi, hukum zakat mencegah sifat kapitalisme atau penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Buku Hukum Zakat : Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat ini menunjukkan bahwa implementasi undang-undang pengelolaan zakat (UUPZ) tidak mengganggu kebebasan kehidupan bergaama di Indonesia. Hal yang menyangkut pengantasan kemiskinan dan perwujudan kemakmuran rakyat belum dicapai secara optimal. Indikator potensi zakat Indonesia terbesar di seluruh dunia, tetapi yang dapat dikumpulkan angat minim. Dampaknya, distribusi zakat masih dominan berorientasi konsumtif yang tidak dapat mengangkat taraf hidup orang-orang miskin. Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Moderasi Beragama dan Preferensi Politik Warga Nahdliyin (Studi Empiris terhadap Pilkada Serentak 2020)

Pengarusutamaan moderasi beragama terhadap pilkada serentak 2020 sangat dibutuhkan. Sebab Pilkada yang dirancang sebagai demokrasi elektoral, justru menjadi ajang baru timbulnya konflik kekerasan dan benturan-benturan fisik antar pendukung calon kepala daerah menjadi pemandangan jamak yang ditemui. Singkatnya, mekanisme demokrasi yang ada seolah justru melegitimasi munculnya kekerasan akibat perbedaan yang sulit ditolerir antara pihak-pihak berkepentingan di arena demokrasi. Dengan kata lain, desain demokrasi di Indonesia dalam konteks penyelenggaraan pilkada telah gagal sebagai cara mentransformasikan konflik. Sepanjang perhelatan pilkada di Indonesia, salah satu penyebab konflik adalah sentimen keagamaan. Hal ini tentunya bisa menyebabkan disitegrasi bangsa.

Pengarusutamaan moderasi beragama terhadap pilkada serentak 2020 sangat dibutuhkan.

Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda (Berbasis Pendekatan Sistem)

Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda (Berbasis Pendekatan Sistem) PENULIS: Muhammad Mattori, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-283-371-5 Terbit : Juli 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Ini adalah buku untuk memahami dengan mudah konsep pemikiran Jasser Auda dalam bidang ilmu Maqashid Syariah. Jasser Auda adalah seorang intelektual Muslim kontemporer yang fokus dalam pembahasan hukum Islam, terutama konsentrasi bidang Maqashid Syariah. Dalam bukunya yang berjudul Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Sistem Aprroach beliau mengusung sebuah konsep pendekatan sistem dalam pembahasan Maqashid Syariah. Ada enam fitur pendekatan sistem yang dikonsepkan Jasser Auda dalam membahas Maqashid Syariah agar dapat masuk dalam kerangka istimbath dalam hukum Islam. Ke-enam fitur tersebut ialah; kognisi sistem, holistik, keterbukaan, hierarki-keterkaitan, multi-dimensi dan kebermaksudan. Fitur-fitur tersebut menjadi sebuah pisau analisis dalam membumikan hukum Islam di era sekarang ini. Namun dalam bukunya tersebut akan terasa sulit dipahami bagi pemula karena disajikan dalam bentuk pilihan kata ilmiah, terkecuali bagi golongan akademisi yang memiliki waktu untuk mengkajinya lebih dalam. Oleh karena itu agar dapat mudah dipahami dan dikenali oleh Masyarakat umum, maka buku ini menyajikan pembahasan konsep Maqashid Syariah berbasis pendekatan sistem yang disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti dan sistematika penulisan yang tidak terlalu rumit. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Jasser Auda, “Maqashid Al-Shariah As Philosophy of Islamic Law, A Systems Approach”, Terj. ... Ali Abdelmon'im”, (Yogyakarta: SUKAPres UIN Sunan Kalijaga, 2013) Gumanti, Retna, “Maqashid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem ...

Memahami Dasar Ilmu Hukum

Konsep Dasar Ilmu Hukum

Dalam mempelajari bidang apa saja, mahasiswa harus memahami dan menguasai hal-hal yang mendasar dalam bidang studi tersebut. Tanpa penguasaan materi dasar, akan sulit bagi mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya pada tingkat lebih lanjut. Mengingat pentingnya materi dasar itulah, maka disusunlah buku ini sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa yang menekuni kajian bidang studi hukum. Buku ini disusun secara sistematis dan komprehensif untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya. Muatannya mencakup beragam materi dasar seperti ruang lingkup ilmu hukum, sejarah ilmu hukum, konsep dasar, teori-teori ilmu hukum, kaidah-kaidah hukum, penafsiran dan mazhab atau aliran dalam ilmu hukum, lembaga hukum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, buku ini wajib dimiliki oleh mahasiswa hukum dan siapa saja yang tertarik dengan studi ilmu hukum, baik di ranah akademik atau praktis. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Dalam mempelajari bidang apa saja, mahasiswa harus memahami dan menguasai hal-hal yang mendasar dalam bidang studi tersebut.

Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial

Salah satu wujud konkret terhadap kecerdasan emosional dan spiritual profesi advokat adalah “keterpanggilan” dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu. Bantuan hukum yang dilaksanakan advokat tidak hanya dapat dipandang sebagai sebuah kewajiban profesi belaka, tetapi lebih dari itu merupakan manifestasi dari kecerdasan emosional dan spiritual khususnya dalam berbuat baik dan kebaikan kepada sesama manusia yang sedang terbelenggu dalam penegakan hukum. Melalui buku ini, penulis menghadirkan relasi hukum dan kewajiban antara profesi advokat pada satu sisi dan bantuan hukum pada sisi lainnya. Persembahan tulisan tersebut dikemas dalam sebuah buku yang diberi judul Dari Advokat untuk Keadilan Sosial. Buku ini disusun mengacu kepada pandangan objektif penulis sebagai advokat dan pengajar tetap pada Fakultas Syari‟ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Persembahan tulisan tersebut dikemas dalam sebuah buku yang diberi judul Dari Advokat untuk Keadilan Sosial.

Perilaku Organisasi (Konsep, Teori, dan Aplikasi)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai perilaku organisasi dalam ilmu manajemen, baik konsep, teori maupun penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi serta tambahan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas tiga belas bab, dan diberi judul Perilaku Organisasi (Konsep, Teori, dan Aplikasi). Karya ini, tentunya masih terdapat banyak kekurangan, karena sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Sang Pencipta. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Pendahuluan Komunikasi di dalam kehidupan sehari-hari sudah seperti bernafas, tidak pernah kita lupakan dan selalu kita lakukan. Sebagai makhluk sosial (zoon politicon), kita pasti membutuhkan ...

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat. Dalam buku ini dapat dilihat bahwa pembahasan tidak hanya berputar pada laju investasi saat ini melainkan secara umum pembaca dibawa terlebih dahulu memahami secara general apa ruang lingkup investasi, instrumen hukum, serta teori investasi. Pengetahuan implementatif akan didapatkan pembaca di bagian-bagian seperti sengketa di bidang investasi dan politik hukum investasi. Secara komprehensif buku ini juga menyajikan bagaimana perkembangan investasi nasional terutama di bidang yang sedang naik tren seperti sektor pariwisata dan kelapa sawit. Informasi-informasi tersebut disajikan dengan pemilihan peristiwa dan data yang diambil secara selektif untuk menjawab keinginan penulis guna mendorong pengetahuan terkait investasi untuk masyarakat di Indonesia baik untuk para profesional yang terkait langsung, pelajar, maupun masyarakat umum.

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat.

Ekonomi Moneter (Teori dan Kebijakan)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai ekonomi moneter, baik konsep, teori, maupun kebijakan. Kehadiran buku ini menambah daftar buku-buku ekonomi moneter yang ada sebelumnya, diharapkan buku ini dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca. Buku ini disusun dalam bentuk book chapter yang terdiri atas sebelas bab, dan diberi judul Ekonomi Moneter (Teori dan Kebijakan). Karya ini, tentunya masih belum sempurna dan terdapat banyak kekurangan, sehingga kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

(2000). Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani. Dahlan, Ahmad. (2008). Keuangan Publik Islam : Teori dan Praktik. Yogyakarta: Grafindo Litera Media. Gilarso, T. (2004). Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yogyakarta: Kanisius.

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur ...

KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para ahli hukum kenegaraan masih bervariasi dalam memberi definisi tentang konstitusi. Ada yang berpendapat bahwa konstitusi itu sama dengan Undang-Undang Dasar, tetapi juga ada pendapat yang menyatakan Undang-Undang Dasar itu pengertian konstitusi secara sempit Sedangkan pengertian konstitusi secara luas tidak hanya memiliki pengertian Undang-Undang Dasar saja, melainkan ruang lingkupnya luas, yaitu segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara. Menurut Bagir Manan, 1

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).