Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Pendidikan Antikorupsi (Model Pemberantasan Korupsi)

Book Chapter dari 14 Bab yang membahaas Ruang Lingkup Antikorupsi, Sejarah Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Bukan Budaya Indonesia, Model Kelembagaan Antikorupsi Negara-Negara di Dunia, Menumbuhkan Sembilan Nilai Antikorupsi dalam Mencegah Korupsi, Kontribusi Tridharma Perguruan Tinggi dalam Mencegah Praktik Korupsi, Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan Kewirausahaan, Pencegahan Korupsi Melalui Agama, Good Governance dan Pengadaan Elektorik Mencegah Korupsi, Pembinaan Keluarga dan Pendidikan Karakter Sejak Dini Mencegah Korupsi, Budaya dan Kearifan Lokal Mencegah Korupsi, Peran Lembaga Hukum dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi, Inovasi Cegah dan Berantas Korupsi. Sebagai sebuah karya manusia, Book Chapter ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Saran dan kritik yang membangun dibutuhkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari pembaca.

Book Chapter dari 14 Bab yang membahaas Ruang Lingkup Antikorupsi, Sejarah Antikorupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Bukan Budaya Indonesia, Model Kelembagaan Antikorupsi Negara-Negara di Dunia, Menumbuhkan Sembilan Nilai Antikorupsi ...

Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial

Salah satu wujud konkret terhadap kecerdasan emosional dan spiritual profesi advokat adalah “keterpanggilan” dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu. Bantuan hukum yang dilaksanakan advokat tidak hanya dapat dipandang sebagai sebuah kewajiban profesi belaka, tetapi lebih dari itu merupakan manifestasi dari kecerdasan emosional dan spiritual khususnya dalam berbuat baik dan kebaikan kepada sesama manusia yang sedang terbelenggu dalam penegakan hukum. Melalui buku ini, penulis menghadirkan relasi hukum dan kewajiban antara profesi advokat pada satu sisi dan bantuan hukum pada sisi lainnya. Persembahan tulisan tersebut dikemas dalam sebuah buku yang diberi judul Dari Advokat untuk Keadilan Sosial. Buku ini disusun mengacu kepada pandangan objektif penulis sebagai advokat dan pengajar tetap pada Fakultas Syari‟ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Persembahan tulisan tersebut dikemas dalam sebuah buku yang diberi judul Dari Advokat untuk Keadilan Sosial.