Sebanyak 1329 item atau buku ditemukan

MANAJEMEN KEUANGAN

KONSEP DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP

Aktivitas utama manajerial adalah perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Manajemen keuangan merupakan pengelolaan keuangan dengan tujuan utamanya mensejahterakan pemilik modal, meningkatkan nilai perusahaan dan keberlanjutan usaha (sustainability). Untuk mencapai tujuan itu, pihak manajer keuangan melakukan tiga aktivitas yang menjadi ruang lingkup manajemen keuangan yaitu: mencari sumber dana, mengelola dana dan kebijakan pendistribusian dividen (dividend policy). Buku ini menjelaskan konsep dasar manajemen keuangan berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan manajer keuangan untuk mencapai tujuannya dan prinspi-prinsip yang menjadi acuan.

Selanjutnya dalam perkembangannya berdiri lagi sebuah lembaga internasional yang bernama International Islamic Market (IIFM) ... Lembaga ini bergerak pada pengembangan istrumen kepatuhan syariah dalam system manajemen likuiditas dan ...

Entrepreneurship-Intrapreneurship

Untuk Kemandirian Dan Kelestarian Bisnis

Buku ini membahas topik yang mendasar dalam prinsip kemandirian dalam kehidupan hingga solusi yang dapat dikembangkan untuk menjadi wirausahawan dengan mindset yang benar. Wisausahawan merupakan pribadi yang kreatif, inovatif, serta mampu mengembangkan potensi dirinya. Semua isi buku ini akan memberikan wawasan dan pencerahan bagi wirausaha pemula. Berwiraswasta tanpa wawasan yang memadai akan membutuhkan proses yang lama bahkan akan membuat pesimis atau patah semangat karena tidak mampu mencari solusi atas masalah yang dihadapi selama melakukan usaha. Menjadi produktif dan berpenghasilan merupakan kewajiban bagi setiap orang, baik karyawan maupun wiraswasta. Sedangkan menjadi produktif dengan berwiraswasta merupakan hal yang wajib dilakukan individu yang berjiwa mandiri. Berdasarkan ukurannya, skala wajib berwiraswasta terbagi atas dua ukuran: (1) skala kecil, menciptakan usaha kecil untuk penghidupan diri dan keluarganya sebagai fardu ‘ain; dan (2) skala besar, membuat perusahaan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat luas dan memimpin orang banyak sebagai fardu kifayah. Berwiraswasta sering dikaitkan dengan modal. Namun, banyak orang tidak menyadari human capital dan social capital yang telah dimilikinya sebenarnya dapat dikapitalisasi dan berkontribusi melebihi kekuatan finansial dalam mewujudkan peluang bisnis. Human capital merupakan pengetahuan dan keterampilan inovatif, sedangkan social capital merupakan penggunaan ikatan sosial individu sebagai bentuk modal. Kemandirian ekonomi dapat diraih dengan modal pikiran, perasaan, dan tindakan yang benar. Salah satunya adalah dengan cara mengembangkan diri melalui jalur wiraswasta dengan cara berani mengambil resiko, mengembangkan semangat wirausaha, mewujudkan visi dan misi, hingga mengembangkan serta mengupayakan strategi dalam bekerja secara profesional.

Buku ini membahas topik yang mendasar dalam prinsip kemandirian dalam kehidupan hingga solusi yang dapat dikembangkan untuk menjadi wirausahawan dengan mindset yang benar.

KEWIRAUSAHAAN 5.0 : Membangun Keberhasilan Wirausaha Pada Era Society 5.0

Buku "Kewirausahaan 5.0 : Membangun Keberhasilan Wirausaha pada Era Society 5.0" adalah panduan komprehensif untuk memahami dan menghadapi tantangan bisnis dalam era modern. Buku ini menguraikan konsep-konsep penting seperti Society 5.0, transformasi teknologi, dan strategi bisnis dalam era tersebut. Penulis menjelaskan bagaimana perubahan dalam kebutuhan konsumen dan transformasi teknologi mempengaruhi strategi bisnis. Buku ini juga membahas penggunaan Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung keberhasilan wirausaha dalam era Society 5.0. Pembaca diberikan wawasan tentang pentingnya teknologi dan inovasi dalam bisnis serta peluang bisnis yang muncul di era ini. Selain itu, buku ini menyoroti pentingnya model bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta mengulas risiko teknologi dan keamanan data dalam bisnis. Penulis mendorong pembaca untuk membangun kolaborasi dan kemitraan strategis dengan mitra bisnis, pemerintah, dan organisasi nirlaba. Dengan pendekatan praktis dan solusi yang relevan, buku ini membantu wirausaha memahami dan memanfaatkan peluang dalam era Society 5.0. Buku ini memberikan panduan yang komprehensif tentang bagaimana membangun keberhasilan wirausaha dengan memanfaatkan transformasi teknologi, inovasi bisnis, dan kerjasama strategis dalam menghadapi tantangan masa kini.

Buku "Kewirausahaan 5.0 : Membangun Keberhasilan Wirausaha pada Era Society 5.0" adalah panduan komprehensif untuk memahami dan menghadapi tantangan bisnis dalam era modern.

EKONOMI MIKRO ISLAM

Buku ini berisikan bahasan tentang ekonomi mikro dan ruang lingkup, konsumsi dalam Islam, produksi dalam Islam, konsep harga dalam Islam, intervensi pemerintahan dalam harga, struktur pasar, mekanisme pasar dalam Islam, distorsi pasar, pengelolaan non-core bisnis secara Islami.

Buku ini berisikan bahasan tentang ekonomi mikro dan ruang lingkup, konsumsi dalam Islam, produksi dalam Islam, konsep harga dalam Islam, intervensi pemerintahan dalam harga, struktur pasar, mekanisme pasar dalam Islam, distorsi pasar, ...

Islamic Law and Human Rights

Islam, as a faith is a complete code of life. It tells its followers how to lead a happy and prosperous life, here and hereafter. Almighty Allah's last and final Prophet, Muhammad (Pbuh) preached a goodfor- all-times religion in this world over 1400 years back in the Arabian desert. When the Prophet (Pbuh) opened his eyes in this world, the Land of Arabia was completely engulfed in inhuman and utterly barbarous practices. There was no room for mercy and compassion in stony-hearted people of Arabia. Seeing this utterly ignoble and pathetic condition, Allah, the Mighty and Powerful, decided to change the age-long tradition, prevailing among the pagans. These people were not known to education, rights of human beings, neighbours, parents and even the Divine Creator. Hence, Allah, the Almighty, sent the most beloved of his prophets and messengers (peace be upon them) and named him "Muhammad", which means, the 'praised' and 'applauded one'

Hence, Allah, the Almighty, sent the most beloved of his prophets and messengers (peace be upon them) and named him "Muhammad", which means, the 'praised' and 'applauded one'

Mengurus Harta Menurut Fiqh Muamalat (UUM Press)

Buku ini khusus untuk para pelajar dan pendidik bidang syariah, muamalat, perniagaan, kewangan dan perbankan Islam. Selain itu, buku ini juga sesuai menjadi bahan rujukan kepada pengurus, staf organisasi perniagaan, kewangan dan perbankan Islam untuk menambah pengetahuan mereka tentang ilmu fiqh muamalat. Mereka yang terlibat secara langsung dalam bidang ini perlu mengetahui selok-belok ilmu fiqh muamalat. Pengurus bertanggungjawab untuk melaksanakan pengurusan mereka secara Islam, manakala pendidik berperanan untuk memberi pengetahuan yang betul dalam membangun dan menyediakan tenaga kerja terbaik secara muamalah Islam untuk organisasi. Pelajar merupakan potensi pekerja yang bakal diambil bekerja oleh mana-mana organisasi yang menerapkan ilmu muamalat Islam dalam pelaksanaan. Oleh itu, ketiga-tiga pihak ini perlu melihat kekuatan dan kelebihan yang ada pada ilmu fiqh muamalat ini. Kekuatan dan kelebihan mengurus harta umat Islam menurut fiqh muamalat yang telah dijelaskan dalam buku ini diharap dapat diaplikasikan untuk meningkatkan lagi kualiti urusan muamalat Islam dalam organisasi di Malaysia. Sesungguhnya ilmu fiqh muamalat mampu memberi kelebihan yang kompetitif dan nilai tambah terhadap setiap rantaian aktiviti pengurusan organisasi.

Buku ini khusus untuk para pelajar dan pendidik bidang syariah, muamalat, perniagaan, kewangan dan perbankan Islam.

Fiqh Muamalat

Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam

Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.

... disyariatkan untuk menyelamatkan orang-orang yang terhimpit dan membantu orang-orang yang terdesak sehingga manusia tidak menjadi seperti serigala dalam muamalah mereka, tidak kenal belas kasihan, dan bekerja sama dalam kesulitan.

Fiqh Mu’amalah Kontemporer

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi dia tidak mamapu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan anatara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan lain, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Islam sebagai agama komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya.