Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Fiqh Ibadah

Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari suatu yang dicintai serta dirihai-nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin. Adapun Fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syarain yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (orang yang terbebani syariat agama), yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alwuran dan sunnah serta cabangnya yang berupa jima' dan ijtihad ulama. Buku Fiqh Ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas tetang berbagai hukum yang digali dan ditimba dari kitab-kitab fiqh empat mazhab beserta dalildalilnya dari Alquran dan sunnah. Meski singkat padat, buku ini dapat ememnuhi tujuan dan mencukupi kebutuhan kalangan yang karena faktor kondisi tidak mampu merujuk langsung ke sumber-sumber referensi fiqh yang otoritatif. Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.

Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.

Fiqh Muamalat

Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam

Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.

... disyariatkan untuk menyelamatkan orang-orang yang terhimpit dan membantu orang-orang yang terdesak sehingga manusia tidak menjadi seperti serigala dalam muamalah mereka, tidak kenal belas kasihan, dan bekerja sama dalam kesulitan.