Sebanyak 19112 item atau buku ditemukan

FIKIH HAID: Ilustrasi dan Permasalahannya

Agama Islam dengan syariatnya telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pribadi kaum hawa. Tanpa mereka sadari aturan syariat yang seakan banyak mengekang dan membatasi mereka justru sebenarnya merupakan perhatian yang lebih dari agama ini terhadap kaum wanita. Di antara hal yang menjadi perhatian syariat Islam terhadap diri wanita adalah permasalahan haid. Di masyarakat umum haid dikenal dengan istilah menstruasi. Kebiasaan yang alami ini oleh mereka hanya dihubungkan dengan kesehatan semata, padahal dalam Islam masalah haid sangatlah erat hubungannya dengan Ibadah. Oleh karenanya, seorang muslimah harus mempunyai pengetahuan ekstra tentang masalah ini, karena nantinya akan berkaitan dengan masalah salat, puasanya dan ibadah-ibadah yang lain. Para ulama telah membahas dan mengkaji masalah haid dengan secara seksama. Melalui riset (istiqra’) Imam Syafi’i ditemukanlah metode yang menjadi standar untuk mengetahui mana itu haid dan mana itu darah yang bukan haid secara lebih rinci, sehingga pada perkembangannya permasalahan haid menjadi lebih mudah dikaji dan dipahami. Sebenarnya sudah banyak buku-buku Islami yang membahas tentang haid, intinya mudah dan praktis untuk dipelajari. Namun, permasalahan dalam haid itu sendiri jika kita telaah secara mendalam akan kita temui banyak permasalahan yang butuh dikaji, sehingga tidak akan cukup kiranya jika hanya ditulis dalam satu atau dua jilid buku. Untuk itu, hadirlah di tangan saudara-saudari buku “Fikih Haid, Ilustrasi dan Permasalahannya”. Dibahas di dalamnya tentang haid, nifas dan istihadlah serta kasus-kasus pelik yang kadang luput dari perhatian kita. Untuk lebih memudahkan memahaminya, sengaja penulis cantumkan ilustrasi sebagai pendukung. Buku ini mengacu pada karya-karya ulama salaf dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan mazhab Syafi’i dalam rangka usaha penulis untuk ikut serta dalam tebar ilmu dan khususnya mengambil berkah dari ilmu dan ulamanya. Semoga buku ini mampu menghilangkan dahaga para pembaca akan ilmu agama dan melengkapi lembar-lembar yang masih tertinggal dari khazanah buku Islam. Harapan penulis, buku ini dapat bermanfaat dan menjadi tabungan pahala yang mengalir tak ada putusnya, untuk diri penulis, guru dan kedua orang tua yang dengan sebab mereka buku ini bisa terwujud. Amin.

Agama Islam dengan syariatnya telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pribadi kaum hawa.

Anak Cantik Belajar Fikih

Apakah yang dimaksud dengan Fikih? Fikih adalah ilmu yang membahas aturan-aturan dalam Islam. Aturan-aturan ini berbeda lho antara perempuan dan laki-laki. Nah, buku ini memberikanmu pengetahuan seputar Fikih bagi perempuan. Mulai dari kedudukan perempuan dalam Islam. Tuntunan beribadah, aturan berpakaian, hingga pembagian hak waris sesuai syariat islam. Dikemas dengan ilustrasi yang indah dan cerita-cerita yang mudah dipahami. Kamu akan belajar Fikih dengan cara yang menyenangkan.

Apakah yang dimaksud dengan Fikih?

PENGELOLAAN ZAKAT BERBASIS MASJID PERKOTAAN

Pemahaman Fikih dan Hukum Positif

Dalam tulisan ini, penulis membahas zakat dalam perspektif yang sangat antropologis, tidak dengan perspektif normatif. Sekalipun penulis sendiri menyatakan bahwa penelitiannya mengenai zakat ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris dan mengintergasikan penjelasan yuridis-normatif zakat dan melegkapinya dengan penggambaran implementasi empiriknya di masjid-masjid dengan pendekatan studi kasus. Untuk yang disebut terakhir, saya pribadi melihatnya sebagai bagian dari penelitian antropologis. Tentu saja ini merupakan langkah yang sangat berani, sementara penelitian lain pada umumnya berusaha menghindari perspektif ini sebab hasil penelitiannya sangat mungkin akan berkontradiksi dengan sisi normativitas Islam yang diyakini sudah selesai dan karena itu tidak perlu diganggu gugat lagi. Pendekatan empiris untuk memnganalisis praktik ajaran agama dapat memengaruhi keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama yang selama ini menggunakan pendekatan deduktif yang premis-premisnya sudah terbangun sejalan dengan keyakinan tentang kesempurnaan ajaran agama. Bagaimanapun, keberanian ini layak diapresiasi mengingat zakat sebagai praktik yang hidup dalam lingkungan sosiologis manusia merupakan fakta empiris yang terimplementasi dalam suatu sistem sosiokultural tertentu yang tidak terlepas dari berbagai konteks yang melingkupinya. Kontekstualisasi zakat menunjukkan keragaman dalam implementasi yang dispesifikasi penulis pada dua, yaitu implementasi zakat yang bersifat tradisional dan kontekstual. Dalam praktik yang bersifat tradisional, pemahaman fikih zakat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masih melestarikan kebiasaan lama dengan pemahaman yang belum komprehensif mengenai aturan hukum tentang pengelolaan zakat sehingga belum merealisasi dalam pengelolaan zakat secara riil. Bahwa pola penghimpunan zakat masih bersifat pasif yaitu menunggu muzakki yang membayar zakat kepada DKM dengan pola serta item distribusinya yang terbatas pada kegiatan komsumtif tradisional.

Dalam tulisan ini, penulis membahas zakat dalam perspektif yang sangat antropologis, tidak dengan perspektif normatif.

Fikih untuk Milenial

Di era global ini, sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan semakin majunya perkembangan zaman, terkadang kita merasakan dilema terhadap fenomena-fenomena yang ada. Bagaimana hukum penggunaan e-money? Bagaimana hukumnya jual beli followers? Bagaimana hukumnya bermain musik, fotografi dan editing foto? Dan berbagai masalah lainnya dari kacamata fikih. Fikih pada dasarnya sangat dinamis. Karena itu, fikih paling cepat merespons perkembangan zaman, termasuk masyarakat milenial. Perubahan fatwa hukum, terutama yang berkaitan dengan muÕamalah dan bukan ibadah mahdlah merupakan hal yang wajar. Karena syariat dalam muamalah sifatnya mutammim (penyempurna). Sehingga aturan dibuat global, tidak rigid (kaku) dan selalu kontekstual. Buku ini adalah jawaban atas beberapa masalah yang seringkali dipertanyakan di kalangan pelajar dan anak muda generasi digital. Tema-tema fikih yang terus berkembang seiring perkembangan zaman menuntut untuk selalu menghadirkan jawaban yang relevan dan mudah dipahami secara sederhana. Oleh karena itu, kehadiran buku ini dapat mengisi kekosongan dan juga sebagai pelengkap buku-buku fikih sebelumnya. Selamat membaca.

Di era global ini, sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan semakin majunya perkembangan zaman, terkadang kita merasakan dilema terhadap fenomena-fenomena yang ada.

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Uniknya, secara kodrati Allah telah memberi fisik dan tugas khusus kepada wanita yang tidak diemban oleh kaum pria, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan lainnya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa’ (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Di kalangan ulama madzhab sering terjadi perbedaan pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing ulama memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya. Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Puaza, Zakat, Haji & Umrah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar puasa, zakat, haji, dan umrah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam.

Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya untuk Mata Pelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Buku ini disusun dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh siswa dan pemberian contoh dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, buku ini juga memuat kompetensi inti, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran yang dapat memudahkan guru dan orangtua untuk ikut membimbing siswa mempelajari buku ini. Materi dalam buku ini meliputi materi khitan, bersuci dari haid, mandi wajib setelah ihtilam, shalat Jum’at, shalat Dhuha, shalat Tahajjud, dan shalat ‘Idain. Kelebihan dari buku ini, adanya pernak-pernik yang dapat menambah wawasan siswa berupa Tilawātil Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek.

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya untuk Mata Pelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang ...

Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas II

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya untuk Mata Pelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas II. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Buku ini disusun dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh siswa dan pemberian contoh dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, buku ini juga memuat kompetensi inti, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran yang dapat memudahkan guru dan orangtua untuk ikut membimbing siswa mempelajari buku ini. Materi dalam buku ini meliputi materi adzan dan iqamah, shalat fardu, shalat berjamaah, serta dzikir dan doa. Kelebihan dari buku ini, adanya pernak-pernik yang dapat menambah wawasan siswa berupa Tilawātil Qur’an, Peta Konsep, Tokoh, Mutiara Hadis, Kisah Teladan, Khazanah, Kilas Bahasa, Tugas, Kegiatan, Tafakur, Refleksi Diri, dan Proyek.

Buku ini merupakan buku teks atau buku pegangan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya untuk Mata Pelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas II. Buku ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 183 Tahun 2019 tentang ...

Harmoni di Negeri Seribu Agama

Bangsa Indonesia sering dilihat sebagai contoh bagaimana masyarakat dengan beragam etnik dan agama bisa hidup rukun, damai, dan berdampingan. Dengan melihat lebih dekat berbagai kehidupan masyarakat yang ada di berbagai pelosok nusantara, tampak jelas toleransi dan kerukunan merupakan napas dan jiwa masyarakat Indonesia. Buku Harmoni di Negeri Seribu Agama, menggali dan memotret interaksi dan relasi sosial keagamaan dalam kehidupan masyarakat di lima daerah, yaitu Kampung Jawa Tondano, Susuru Ciamis, Banuroja Pohuwato, Peunayong Banda Aceh, dan Teluk Gong Jakarta Utara. Buku ini juga menganalisis faktor-faktor yang menjadi perekat hubungan berbagai anggota masyarakat yang beragam agama dan keyakinannya, sehingga bisa menjadi best practices bagi konsepsi kerukunan yang harus dibangun oleh bangsa Indonesia ke depan. Uraian yang argumentatif, sistematis, dan mudah dicerna, menjadi keunggulan tersendiri buku yang sedang Anda pegang ini. Buku ini mengupas soal kerukunan dengan landasan teologi dan fikih kerukunan. Legitimasi keagamaan menjadi penting, sebab dalam masyarakat yang multikultural, sering tidak dapat dihindari berkembangnya paham-paham atau cara pandang yang didasarkan pada ethnosentrisme, primordialisme, politik aliran, dan sektarianisme. Dalam pembahasan banyak diungkap praktik-praktik pluralisme oleh masyarakat di lima daerah di atas, dianalisis berdasarkan fikih kerukunan. Melalui fikih kerukunan kita menemukan landasan praktik-praktik pluralisme oleh masyarakat dan juga batasan-batasannya dalam pola interaksi sosial keagamaan, sehingga tidak jatuh pada singkretisme. Buku ini sekaligus merupakan refleksi penulisnya sebagai peneliti kehidupan keagamaan di Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama terhadap konsepsi keagamaan tentang kerukunan. Sebab pluralisme, kerukunan, dan toleransi secara intrinsik ada dalam semua doktrin agama, namun fakta menunjukkan bahwa berbagai konflik sering bermunculan, bahkan ternyata konflik dengan latar belakang agama mendominasi. Agama memang diakui di samping mempunyai karakter sebagai perekat sosial, juga memberikan ruang bagi terjadinya konflik. Semoga buku ini bisa menjadi landasan teologis dan panduan praktis bagi para pemimpin dan tokoh masyarakat dalam mempertahankan dan membangun kerukunan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang sangat plural. Integrasi nasional merupakan salah satu masalah terpenting dalam upaya membangun bangsa ini. Strategi pengelolaan keragaman agama yang baik akan melahirkan sikap beragama yang menghargai keragaman dan perbedaan, yang diharapkan akan berkontribusi bagi upaya persatuan dan pembangunan bangsa sesuai yang dicita-citakan.

Buku Harmoni di Negeri Seribu Agama, menggali dan memotret interaksi dan relasi sosial keagamaan dalam kehidupan masyarakat di lima daerah, yaitu Kampung Jawa Tondano, Susuru Ciamis, Banuroja Pohuwato, Peunayong Banda Aceh, dan Teluk Gong ...

Masjid Ramah Difabel

Dari Fikih ke Praktik Aksesibilitas

Buku ini ditulis melalui proses yang panjang, bersumber dari pengalaman tinggal negara lain, lalu pengalaman itu menginspirasi riset pada tahun 2013 di Yogyakarta, dan dilanjutkan riset sejenis pada tahun 2018 di Arab Saudi. Awalnya, sebagai produk riset, buku ini lebih bersifat argumentatif deskriptif. Tetapi kemudian, ketika akhirnya saya tulis kembali dalam bentuk buku, saya juga memilih pendekatan advokasi: menulis untuk mendorong perubahan. Mengingat bahwa saya tidak hanya ingin mendorong perubahan, buku ini juga berfungsi sebagai ‘pedoman’ bagi siapa saja yang telah terdorong untuk mengubah masjidnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika saya menyebut buku ini memiliki banyak dimensi dan misi terkait masjid aksesibel atau masjid yang ramah bagi difabel.

Dengan demikian, tidak berlebihan jika saya menyebut buku ini memiliki banyak dimensi dan misi terkait masjid aksesibel atau masjid yang ramah bagi difabel.