Sebanyak 19 item atau buku ditemukan

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...

Manajemen Pemasaran (Membangun Loyalitas Pelanggan)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai manajemen pemasaran dan diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Buku ini diberi judul Manajemen Pemasaran (Membangun Loyalitas Pelanggan) disusun dalam bentuk book chapter yang disajikan dalam empat belas bab yang menguraikan pembahasan mengenai hal penting yang berkaitan dengan konsep manajemen pemasaran. Kehadiran buku ini, masih terdapat banyak kekurangan. Kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

Buku ini diberi judul Manajemen Pemasaran (Membangun Loyalitas Pelanggan) disusun dalam bentuk book chapter yang disajikan dalam empat belas bab yang menguraikan pembahasan mengenai hal penting yang berkaitan dengan konsep manajemen ...

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.

Hukum Adat di Indonesia

Hukum Adat menjadi mata kuliah penting bagi setiap fakultas Syariah ataupun fakultas hukum di setiap perguruan tinggi ataupun universitas di Indonesia. Tujuannya adalah, agar pemahaman setiap mahasiswa dalam bidang keilmuan hukum, dapat menyeluruh tentang sistem hukum yang hidup di Indonesia, dan hukum adat adalah satunya. Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung tinggi hukum, baik hukum yang telah hidup dan berkembang di masyarakat maupun hukum tertulis lainnya yang menjadi pijakan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan adanya buku khusus terkait hukum adat di Indonesia, diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memahami hukum adat serta memahami perbandingan hukum adat dalam sudut pandang hukum Islam, sehingga diharapkan akan memudahkan dalam memperlajari mata kuliah khusus hukum adat maupun hukum Islam, ataupun mata kuliah hukum keluarga Islam. Buku ini dibuat dengan menyampaikan konsepkonsep dasar yang harus dikuasai dalam memahami problematika hukum adat di Indonesia.

Buku ini dibuat dengan menyampaikan konsepkonsep dasar yang harus dikuasai dalam memahami problematika hukum adat di Indonesia.

Pengantar Manajemen (Teori Dan Konsep)

Buku kolaborasi ini berjudul “Pengantar Manajemen (Teori dan Konsep)” mengacu pada konsep dan teori manajemen. Buku ini terdiri dari 12 bab yang menjelaskan mengenai konsep dasar manajemen, sejarah perkembangan manajemen, manajemen sebagai seni, ilmu, dan profesi, prinsip dan fungsi manajemen, lingkungan internal dan eksternal organisasi, proses pengambilan keputusan, prinsip-prinsip dasar kepemimpinan, teori motivasi, komunikasi dalam organisasi, desain organisasi dan wewenang, hubungan antara perubahan organisasi dan perkembangan organisasi, serta jenis dan tujuan pengendalian.

Untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan tujuan yang ingin dicapai, presiden dan eksekutif menetapkan ketentuan yang tidak memerlukan komunikasi langsung dengan semua anggota. Anggota membuat grup dan menentukan siapa yang bertanggung ...

EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM

Pendekatan Historis-Filosofis

Dalam usaha menemukan doktrin ekonomi Islam, maka ranah ekonomi harus diperhatikan karena hal itu mewakili satu sisi dari doktrin ekonomi Islam. Faktanya, doktrin ekonomi Islam memiliki dua sisi, satu sisi telah terisi secara sempurna hingga tidak memungkinkan lagi adanya perubahan atau modifikasi, serta sisi lainnya yang masih merupakan ruang kosong yang merupakan wilayah fleksibel di dalam ekonomi Islam. Islam adalah suatu sistem menyeluruh, mencakup semua segi kehidupan manusia. Sehingga memberikan bimbingan dalam semua bidang kehidupan. Terlihat sistem ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem Islam secara keseluruhan, bersiteguh bahwa ia haruslah dipelajari sebagai suatu keseluruhan interdisipliner, bersama dengan seluruh anggota masyarakat yang merupakan agen-agen sistem Islam itu sendiri. Sejalan dengan itu, maka semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional (kapitalis) ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, yaitu disusunlah teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan dideduksi dari al-Qur‘an dan as-Sunnah. Salah satu konsekuensi dari pernyataan di atas adalah Rational Economic Man yang merupakan sosok manusia sebagai Homo Economicus yang diyakini dalam ilmu ekonomi harus diganti dengan model Islamic Man. Islamic Man merupakan individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan ummah, serta dilandasi oleh ruh dan praktik keagamaan. Jika Rational Economic Man hanya terpaku kepada dunia materi, maka Islamic Man juga beriman kepada dunia spiritual, dan hal ini telah menjadikannya tidak begitu melekat pada dunia materi. Hal itu berakibat munculnya pengertian yang berbeda tentang Rationality atau prilaku rasional. Jika Rational Economic Man semata-mata dimotivasi oleh kepuasan pribadi, maka Islamic Man juga dipandu oleh pengawas dari dalam. Sebagai hamba yang percaya akan eksistensi Tuhan, maka Islamic Man juga percaya dengan konsep kekhalifahan yang menuntut dipenuhinya kewajiban, tanggung jawab dan akuntabilitas, yang pada akhirnya membebani kebebasan individu. Buku ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa dan praktisi ekonomi Islam. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak kelemahan sehingga masih diperlukan perbaikan pada edisi berikutnya.

... economic system, sistem keuangannya pun juga dual financial sistem (Nur kholis, 2017) Para ahli ekonomi moneter menganalisa bahwa yang menjadi pemicu terjadinya krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang memainkan aktivitas ...

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi)

Judul : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi) Penulis : Muhammad Kurniawan, S.E., M.E.Sy. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 304 Halaman ISBN : 978-623-6233-09-2 SINOPSIS BUKU Ditengah eksistensi lembaga lembaga keuangan syariah yang sedang memunculkan gebrakan baru dengan salah satu marger bank syariah yang dilakukan serta guna untuk mengatasi adanya krisis moneter dan keuangan yang mengglobal saat ini, kehadiran lembaga lembaga keuangan syariah merupakan salah satu solusi atau jalan keluar bagi umat islam. Ditengah hiruk pikuk eksistensi lembaga keuangan konvensional dan kurangnya pengetahuan umat islam terhadap lembaga keuangan syariah, kehadiran buku ini salah satu jawaban akan semua pertanyaan pertanyaan umum mengenai kauangan syariah dimana buku ini menjelaskan keuangan syariah dalam bentuk teoritis dan praktis. Buku ini berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi)”. Buku ini penulis kontribusikan untuk dunia pendidikan dan dunia perbankan syariah di Indonesia. Secara umum buku ini mengakomodasi berbagai perubahan dan penambahan materi yang terjadi selama kurun waktu terakhir. Regulator yang tadinya diperankan oleh Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan kini telah di serahkan dibawah Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi yang diterbitkan juga mengalami perubahan dan penambahan seiring dengan kebutuhan industri, fatwa DSN MUI juga telah bertambah mencapai angka 100 fatwa hingga akhir 2015. Oleh karena nya revisi buku Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah ini masih sangat memperlukan revisi untuk menjadikan buku ini lebih lengkap dan memadai. Buku ini terdiri dari sepuluh bab. Bab pertama membahas tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, bab kedua membahas tentang Bank Sentral, bab ketiga membahas tentang Bank Syariah, bab keempat membahas tentang Produk-Produk Bank Syariah, bab kelima membahas tentang BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), bab keenam membahas tentang Asuransi Syariah, bab ketujuh membahas tentang Perusahaan Pembiayaan Syariah, bab kedelapan membahas tentang Pegadaian Syariah, bab sembilan membahas tentang BMT (Baitul Maal wa Tamwil), bab kesepuluh membahas tentang Pasar Modal Syariah, bab kesebelas membahas tentang Badan Amil Zakat dan bab keduabelas membahas tentang Lembaga Wakaf.

Judul : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi) Penulis : Muhammad Kurniawan, S.E., M.E.Sy. Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 304 Halaman ISBN : 978-623-6233-09-2 SINOPSIS BUKU Ditengah eksistensi lembaga lembaga keuangan syariah ...

FIQIH MUAMALAH II: Teori dan Praktik

Fiqih Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswa ekonomi syari’ah sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) Hukum Ekonomi Islam baik dalam Dunia Bisnis, Dunia Perbankan ataupun Lembaga-Lembaga Keuangan Syari’ah. Buku ini dilengkapi dengan teori dan praktik di perbankan syariah. Buku ini terdiri dari empat belas (14) bab, terdiri dari: pengantar, teori akad, wadi’ah, murabahah, salam, istishna, musyarakah, mudharabah, ijarah, hawalah, rahn, qardh, pasar uang syariah, dan perdagangan valuta asing. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa per bab, agar mengetahui dengan cepat seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan silabus.

Fiqih Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.