Sebanyak 1608 item atau buku ditemukan

Berdakwah dan Berpolitik Ala Umar bin Khattab (Studi Hisoris Strategi Dakwah dan Komunikasi Politik Umar Selama Menjadi Khalifah)

Judul : Berdakwah dan Berpolitik Ala Umar bin Khattab (Studi Hisoris Strategi Dakwah dan Komunikasi Politik Umar Selama Menjadi Khalifah) Penulis : Mainuddin, M.Pd.I. dan M. Feri Firmansyah S.Pd.I, M.Sos Ukuran : 15,5 x 23 Tebal : 212 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-8756-38-4 No. E-ISBN : 978-623-8756-41-4 (PDF) SINOPSIS Tulisan ini membahas tidak hanya tentang Umar bin Khatthab. Tetapi lebih khusus pada strategi dakwah dan komunikasi politiknya. Yakni bagaimana Umar bin Khatthab berdakwah dan membangun komunikasi politik dengan masyarakat ataupun bawahannya. Ini sangat urgen bagi para dai dan politikus sekarang yang miskin akan teladan terbaik. Umar bin Khatthab sebagaimana yang kita ketahui adalah salah satu sahabat terbaik dan yang paling dekat Rasulullah saw. Selain itu, Umar bin Khatthab merupakan sahabat Rasulullah saw yang sangat visioner. Karena banyak landasan fiqih yang dia kembangkan denga ijtihad, kontribusinya terhadap peradaban Islam bahkan banyak ayat-ayat al-Quran yang membenarkan sikap Umar bin Khatthab ketika ia memberikan masukan kepada Rasulullah saw. Inilah alasan penulis mengambil tema tentang Umar bin Khatthab yang lebih dari sekedar bioghrafi beliau. Ternyata banyak hal-hal yang perlu kita gali dari Umar bin Khatthab selalu orang yang dididik langsung oleh Rasulullah SAW

... Islam rahmatan lil ' alamin . Dalam menjalankan tugasnya pegawai yang ditunjuk oleh Umar berperan sebagai dai , sehingga menjadi teladan bagi umat . Karena seorang dai adalah uswah bagi umat , maka akhlak da'i muslim adalah akhlak Islam ...

Istilah-Istilah dalam Ulumul Qur’an

Buku ini menggunakan judul “istilah-istilah dalam Ulumul Qur’an”, karena isi pembahasannya mengkaji berbagai istilah yang ada dalam kajian ilmu-ilmu Alqur’an. Istilah “ulumul Qur’an” sendiri telah menjadi nama mata kuliah di kampus-kampus Perguruan Tinggi Keislaman di Indonesia (baik UIN, IAIN, STAIN, atau perguruan keislaman yang dikelola oleh swasta). Penulis tidak langsung menuliskan judul buku “ulumul Qur’an”, karena idealnya pembahasan “Ulumul Qur’an” harus mencakup semua aspek yang dimiliki oleh masing-masing ilmu Al-Qur’an. Bahkan dalam kitab al-yaqūt al-nafîs, dijelaskan bahwa terdapat sepuluh aspek dasar keilmuan (mabâdi’u al-‘ulūm) dalam islam, maka ketika menjelaskan ilmu termasuk ilmu-ilmu Alqur’an, idealnya pembahasan masing-masing teorinya mencakup: 1. al hadd adalah definisi atau batasannya, 2. al- mawdu’ adalah sasaran dari objek kajian, 3. al-wâdli’ atau pencipta teori atau ilmu dimaksud, 4. al-tsamrah atau manfaat dari teori, 5. al-nisbah atau keterkaitan dengan ilmu lain, 6. al-fadhlu atau keutamaan suatu teori dibanding dengan teori lainnya, 7. al-ism adalah penamaannya atau ciri utamanya, 8. al-istimdad adalah sumber teori dan bagaimana terjadinya teori, 9. al–hukm adalah kedudukan atau posisi suatu teori, 10. al-masâil atau problematika objek kajian. Penjelasan masing-masing tersebut, akan membutuhkan halaman yang begitu tebal dan tidak cukup untuk sks yang hanya terbatas, yang diajarkan di kampus PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).

Buku ini menggunakan judul “istilah-istilah dalam Ulumul Qur’an”, karena isi pembahasannya mengkaji berbagai istilah yang ada dalam kajian ilmu-ilmu Alqur’an.

Ahsan Al-Hadits : analisis tekstual ulumul qur'an

Pengetahuan qur'ani hanya dapat dirangkai dengan melalui "tadabbur" (kontemplasi dan menalar) bukan lewat prasangka dan taqlid buta. Upaya manusia memafaatkan al-Qur'an berhubungan dengan bobot kajian dan tingkat kecermatan, selain hati yang bening dan jernih. Semakin mendalam telaah yang dilakukan, semakin mendalam dan luas pula visi yang dimiliki. Hanya saja, tadabbur al-Qur'an mustahil dilakukan tanpa tanpa menggunakan metode yang shahih. Buku ini tidak lain adalah upaya dalam menyajikan pembahasan topik-topik ulumul Qur'an berdasarkan tadabbur dan metode yang shahih.

Pengetahuan qur'ani hanya dapat dirangkai dengan melalui "tadabbur" (kontemplasi dan menalar) bukan lewat prasangka dan taqlid buta.

ULUMUL QUR'AN

Untuk Mahasiswa Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Al-Qur’an merupakan mu’jizat teragung sepanjang masa. Lantaran al-Qur’an, umat manusia mendapat pencerahan sehingga mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Mempelajari al-Qur’an harus sampai pada tingkat pemahaman dan pengamalan. Apabila seseorang paham tetapi tidak mengamalkan maka sama saja seperti orang yang fasik dan apabila mengamalkan tanpa pemahaman maka akan berpotensi menyesatkan diri dan orang lain. Untuk mencapai pemahaman tersebut, banyak kajian-kajian yang harus dipelajari secara komprehensif yang kesemuanya itu tercakup dalam kajian ilmu-ilmu al-Qur’an atau yang sering kita kenal dengan ‘Ulumul Qur’an. Buku yang sedang Anda baca ini disusun untuk manambah wawasan mengenai kajian-kajian seputar ‘Ulumul Qur’an. Sebagaimana kita ketahui bahwa al-Qur’an mengandung nilai sastra yang sangat tinggi dan setiap katanya terdapat banyak ilmu terselubung yang mesti terus digali sehingga kitab-kitab atau buku-buku ‘Ulumul Qur’an menjadi kajian wajib bagi umat muslim khususnya para santri, pelajar, dan mahasiswa yang ingin memperdalam al-Qur’an. Buku ini berisi kajian: Seputar ‘Ulumul Qur’an; Penurunan al-Qur’an (Nuzulul Qur’an); Kodifikasi al-Qur’an; Rasm al-Mushaf; Asbabun Nuzul; Makkiyyah dan Madaniyyah; Nasikh Mansukh; Munasabah al-Qur’an; Muhkam Mutasyabih; I’jaz al-Qur’an; Qira’at al-Qur’an; Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah; Fawatihus Suwar; Qashash al-Qur’an.

Al-Qur’an merupakan mu’jizat teragung sepanjang masa.

Fikih Muamalah

Konsep Dasar Transaksi Bisnis Islam

Buku Fikih Muamalah: Konsep Dasar Transaksi Bisnis Islam adalah sebuah referensi yang komprehensif yang mengulas akad-akad yang berkaitan dengan bisnis dalam Islam. Dalam buku ini, pembaca diajak untuk memahami prinsip-prinsip dasar fikih muamalah dalam transaksi bisnis. Buku ini dimulai dengan menjelaskan pentingnya memahami fikih muamalah dalam konteks bisnis Islam. Pembaca akan diperkenalkan dengan konsep dasar fikih muamalah serta landasan hukum yang menjadi pijakan dalam transaksi bisnis syariah. Penulis juga menjelaskan mengenai kaidah fikih dalam setiap transaksi bisnis. Selanjutnya, buku ini membahas berbagai akad dalam Islam, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan investasi. Setiap jenis transaksi dipaparkan dengan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai ketentuan-ketentuan hukumnya, termasuk syarat-syarat sah dan implementasinya dalam ekonomi. Selain itu, buku ini juga membahas tentang akad dalam perbankan syariah dan instrumen keuangan Islam lainnya. Pembaca akan diperkenalkan dengan produk perbankan syariah, seperti mudarabah, musyarakah, dan murabahah, serta bagaimana penerapannya pada lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, buku ini dapat menjadi panduan bagi mereka yang ingin memahami akad-akad Islam dalam konteks bisnis. Dengan gaya penulisan yang jelas dan materi yang disajikan secara sistematis, buku ini menjadi sumber bagi para pelaku bisnis, akademisi, dan mahasiswa yang tertarik dalam ekonomi syariah.

Dalam buku ini, pembaca diajak untuk memahami prinsip-prinsip dasar fikih muamalah dalam transaksi bisnis. Buku ini dimulai dengan menjelaskan pentingnya memahami fikih muamalah dalam konteks bisnis Islam.

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

... Juni 2014). 54Mashood A. Baderin, International Human Right and Islamic Law (New York: Oxford University Press, 2003), 42. 55Abul A'la al-Maududi, Human Right in Islam (New Delhi: Markazi Cyber Terrorism dalam Hukum Islam | 159.

Dekonstruksi syari'ah

wacana kebebasan sipil, hak asasi manusia dan hubungan internasioanl dalam Islam

dalam bukunya, Abdullahi Ahmed An-Na’im mengungkapkan bahwa Reformasi Syari’ah tak mampu menjawab kebuntuan metodologis untuk memecahkan paradoks yang selama ini melekat dalam Syari’ah yang diskriminatif terhadap perempuan, non-Muslim, bahkan tetap melegalisasi perbudakan. Karena itu, isu-isu penting untuk masa depan kemanusiaan, seperti demokratisasi, penghormatan hak-hak asasi manusia dan perdamaian dunia tak terjamah oleh Islam.

dalam bukunya, Abdullahi Ahmed An-Na’im mengungkapkan bahwa Reformasi Syari’ah tak mampu menjawab kebuntuan metodologis untuk memecahkan paradoks yang selama ini melekat dalam Syari’ah yang diskriminatif terhadap perempuan, non-Muslim ...

Dialog Lintas Mazhab

Fiqh Ibadah dan Muamalah

Dalam dunia fiqh, persoalan furu'iyah menjadi keniscayaan yang selalu muncul di anatara para ulama. Hal ini karena masing-masing ulama memiliki metode pendekatan dan dasar yang berbeda dalam memahami persoalan. Namun, tak seharusnya perbedaan cara pandang itu dipersoalkan, apalagi dihilangkan. Buku ini adalah hasil seleksi berbagai persoalan fiqhiyah yang merujuk pada beberapa kitab fiqh monumental karya para ulama klasik dan kontemporer, di antaranya Al-Umm karya Imam Syafi'i, Al-Muwatbtba' karya Imam Malik, Bidayah Al-Mujtabid karya Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, dan Fiqh Al-Madzahib Al-Arba'ab karya Abdurrahman Al-Jaziri. Karya ini memberikan jawaban atas perbedaan pendapat para ulama mazhab mengenai berbagai masalah furu'iyah. Oleh sebab itu, karya ini sangat tepat dijadikan pedoman dalam menyikapi perbedaan ibadah dan muamalah di kehidupan sehari-hari. Bagi mahasiswa, buku ini akan memperkaya referensi dalam kajian syariah dan hukum Islam.

Dalam dunia fiqh, persoalan furu'iyah menjadi keniscayaan yang selalu muncul di anatara para ulama.

Hadits Tarbawi

Secara terminolog Hadits Tarbawi adalah Segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhammad Saw baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat fisk Nabi Muhammad Sawyang berhubungan dengan proses pengembangan sosial kejiwaan manusia menuju pengembangan bakat alami secara bertahap dan memperbaiki akhlak serta menyempurnakannya sesuai deangan akidah dan nilai-nilai budaya.

Secara terminolog Hadits Tarbawi adalah Segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhammad Saw baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat fisk Nabi Muhammad Sawyang berhubungan dengan proses pengembangan sosial kejiwaan manusia ...

Drs. H. Ahmad Wardi Muslich

Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang. dengan demikian, semua jenis transaksi yang dilakukan oleh manusiadi dunia, sejak zaman sebelum islam sampai zaman modern sekarang ini h7ukumnya diperbolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara'. Transaksi-Transaksi di zaman modern sekarang ini seperti bank, asuransi pasar modal, kartu kredit dan lain lain, yang pada zaman nabi tidak ada, hukumnya diperbolehkan, asal unsur riba yang terkandung di dalamnya dihilangkan. Di indonesia, para majelis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya dalam masalah yang berhubungan dengan muamalat, sangat penting untuk menjadikan transaksi-transaksi tersebut sebagai transaksi yang sesuai dengan ketentuan syara'. Buku yang ada di hadapan anda ini menyajikan pembahasan yang sangat jelas dan komprehensif mengenai masalah muamalat, mulai dari muamalat klasik sampai dengan muaamalat kontemporer. Di dalamnya dibahas tentang Asas-asas Muamalat, antara lain pengertian dan prinsip-prinsip muamalat, pengertian hak dan pembagiannya, harta benda; dan hak milik, serta perikatan dan macam-macamnya. Disamping itu juga dibahas tentang Al-Mu'amalat Al-Maddiyyah, yang meliputi transaksi jual beli, gadai, ijarah, syirkah, mudharabah, Wakalah, kafalah, hiwalah, wadi'ah dan lain-lain. Dan yang tidak kalah pentingnya buku ini juga membahasa Muamalat Kontenporer, yang meliputi bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian syari'ah. Materi buku ini sangat membantu mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam, Fakultan Hukum, para pemerhati hukum dan ekonomi, dan masyarakat luas sebagai peminat hukum dan ekonomi.

Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi.