Sebanyak 256 item atau buku ditemukan

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Digital signature adalah tanda tangan secara elektronik yang digunakan oleh seseorang untuk mengautentikasi identitas pengirim pesan atau penanda tangan sebuah dokumen. Menurut Rancangan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...

Buku Referensi Strategi Pemasaran 5.0

Buku Strategi Pemasaran 5.0 ini merupakan edisi ke-2 dari buku Strategi Pemasaran penulis tahun 2011, beriringan perubahan lingkungan yang begitu cepat yaitu adanya pandemi COVID-19 ketika buku ini ditulis, serta perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dengan memanfaatkan teknologi digital untuk seluruh sektor kehidupan manusia, baik pada sektor bisnis, pemerintahan, bahkan sektor sosial lainnya. Strategi Pemasaran 5.0 adalah suatu strategi dalam merumuskan perancangan produk, penentuan harga, perencanaan distribusi, dan komunikasi pemasaran yang terpadu untuk menciptakan nilai bersama kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik secara internal maupun eksternal dengan memanfaatkan sinergisitas antara human capital dengan teknologi digital, Karena itu pembahasan strategi Pemasaran 5.0 diawali oleh MARCs Model yang ditemukan oleh Prof. Nandan L. Krisna. Buku Referensi Strategi Pemasaran 5.0 ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Nandan L. Krisna. Buku Referensi Strategi Pemasaran 5.0 ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Manajemen Pemasaran

Buku Manajemen Pemasaran ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai ilmu Manajemen Pemasaran. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam tigabelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Manajemen Pemasaran, Perencanaan Pemasaran, Sistem Informasi Pemasaran, Segmentasi Pasar, Ekuitas Merek, Strategi Produk, Strategi Penetapan Harga, Manajemen Saluran Distribusi, Bauran Pemasaran, Analisis Perilaku Konsumen, Menciptakan Kepuasan Pelanggan, Pasar Global, serta bab terakhir mengenai Komunikasi Pemasaran.

Buku Manajemen Pemasaran ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkung-an yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi. Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi? Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan. Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman. Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus). —

Intuisi Salah satu sumber etik adalah intuisi. Intuisi adalah kemampuan untuk memahami ... 7. baiknya guru karena diperoleh tanpa melalui proses formalitas belajar namun 38 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan Kode Etik.

Digital Marketing dan Fintech di Indonesia

Usaha mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan relevan. Tipe pemasaran digital mencakup banyak teknik dan praktik yang terkandung dalam kategori pemasaran internet. Digital Marketing menggabungkan faktor psikologis, humanis, antropologi, dan teknologi yang akan menjadi media baru dengan kapasitas besar, interaktif, dan multimedia. Hasil dari era baru berupa interaksi antara produsen, perantara pasar, dan konsumen. Pemasaran melalui digital sedang diperluas untuk mendukung pelayanan perusahaan dan keterlibatan dari konsumen. Sementara itu, FinTech adalah seni gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat dengan yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Dalam buku ini Penulis membahas korelasi antara perkembangan FinTech dan Digital Marketing di beberapa negara, khususnya di Indonesia.

Dalam buku ini Penulis membahas korelasi antara perkembangan FinTech dan Digital Marketing di beberapa negara, khususnya di Indonesia.

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

Hak kekayaan intelektual : perlindungan dan kepastian hukum dalam pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif

Buku di tangan Anda ini akan mendiskusikan seputar tema itu. Lebih tepatnya, di dalam buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek. Ada banyak hal kompleks dan menarik yang akan dikupas di sini, mulai dari konsep dasar hak kekayaan intelektual, definisi dan juga sistem konstitutif merek, asas dan perlindungan hukum bagi merek, pendaftaran dan pembatalan merek dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia, pengaturan dan implementasi merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum, hingga pula soal perlindungan hukum pendaftaran merek terdaftar ditinjau dari asas kepastian hukum.

Buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek.

Penghapusan Merek Terdaftar : Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan ...

Aneka penegakan hukum hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai. Substansi buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami lika-liku proses penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual yaitu: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta; 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten; 3. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai ...