Sebanyak 4474 item atau buku ditemukan

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.

BUKU AJAR FILSAFAT HUKUM

... ilmu yang sudah sangat tua. Bila kita membicarakan filsafat maka pandangan kita akan tertuju jauh ke masa lampau di ... philosophy menans one's general view of lifeof men, of ideals, and of values, in the sense everyone has a philosophy ...

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Filsafat Komunikasi Bina Cipta, Bandung. Azhary. 1995. ... Cohemlia. 360 FILSAFATHUKUM: Refleksi Filsafat Pancasila, HakAsasi Manusia, dan Etika.

Mengenal Filsafat Hukum

Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum. Untuk itulah pada Bab Pertama buku ini dihantarkan kepada penulis untuk memahami perbedan antara Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Jurisprudence. Setelah itu barulah Penulis memperkenalkan metode memperlajari hokum secara ontologism, epistologis dan axiologis. Setelah itu mulailah Penulis mengajak mahasiswa untuk menjelajah beberapa mazhab dalam filsafat hokum, yaitu Mazhab Hukum Alam, Mazhab Positiviseme Hukum, Mazhab Sejarah Hukum, Mazhab Utility, Mazhab Realisme Hukum, Teori Hukum Kritis . Buku ini tentunya adalah buku yang diperuntukan bagi para mahasiswa yang ingin mengenal filsafat hukum dengan cara sederhana, oleh sebab itu bahasa yang dipergunakan disesuaikan dengan tututan pembelajaran studi filsafat hukum.

Buku Mengenal Filsafat Hukum ini, merupakan buku Jilid Pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali memperlajari filsafat hukum.

Filsafat Hukum Rasionalisme dan Spiritualisme

Intelektualitas manusia yang sesungguhnya tak terikat oleh perbudakan tubuh, ia juga merupakan gerak intuisi mistis. Manusia bukanlah budak-budak tubuh, bukan pula budak-budak akalnya. Gerak alur akal logika semata tidak menjadikan ia menjadi manusia. Di sini pulalah keadilan dirasakan dalam intuisi manusia yang terdalam. Kesepaduan akal dan gerak intuisi menjadikan ia manusia, sebagai perwujudan kasih sayang dan hukum Tuhan yang bekerja dalam dirinya. Gagasan keadilan merupakan substansi moral hukum tertinggi karena ia mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, keadilan adalah Cahaya Tuhan. Keadilan bukan kehendak manusia semata, tetapi ia berwujud dari kehendak Tuhan. Prinsip ini juga terkandung dalam gagasan ilmu pengetahuan bahwa ilmu adalah milik-Nya, dan setiap manusia berusaha untuk meraih ilmu yang Dia turunkan. Di sinilah ide dan citra Allah ada dalam jiwa setiap anak Adam. Hukum dan keadilan hakikatnya merupakan cahaya ilahiah ke dalam substansi akal dan intuisi manusia. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

... bahwa: (1) (2) (3) (4) Kutipan Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ...

Buku Ajar Filsafat Hukum

Filsafat di artikan kegiatan sistematis yang hanya dapat merasa puas merima hasil - hasil yang muncul dari kegiatan berpikir itu sendiri, yang di maksud dalam suatu hubungan dialogikal dengan yang lain, dimana berupaya merumuskan argumen untuk di peroleh pengkajian. Buku ini sangat bermanfaat dan memahami bagi mahasiswa maupun dosen dalam proses perkuliahan, di mana buku ini dapat di gunakan sebagai pedoman bagi dosen dalam mberikan materi kuliah untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum. Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat Hukum, BAB VI Hukum dan Moral, BAB VII Sebab Orang Mentaati Hukum, BAB VIII Sebab Negara Berhak Menghukum.

Buku Ajar Filsafat Hukum ini ber isi seperti : BAB I Pengantar Filsafat, BAB II Aliran -Aliran Filsafat Hukum, BAB III Aliran - Aliran Filsafat Hukum (Lanjutan), BAB IV Tutorial untuk tugas mahsiswa, BAB V Masalah - Masalah Terkait Filsafat ...

KOTAK KOSONG PILWALI KOTA MAKASSAR

Perspektif Demokrasi, Konstitusi, Kelembagaan Politik dan Hukum

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed. Apapun pilihannya, dasar pertimbangannya didasarkan pada minimal dua hal; maksudnya dan manfaatnya. Tetapi pada buku ini, pertimbangan berikutnya adalah segi politis, ditulis biasanya untuk menghindar dari tirani atau diktatur.Dari sini ahli menyamakan desentralisasi sebagai democtratiseering, memberi kesempatan “orang daerah” terlibat, minimal pada hal-hal yang berhubungan daerahnya. Dari demokrasi, desentralisasi masuk wilayah pemerintahan,untuk efisiensi pemerintahan. Dalam pelatihan-pelatihan pemerintahan sering diajarkan aspek doelmating dan aspek mattersuntuk mencapai effect positive. Rasionalisasi mengenai pandangan ini adalah bahwa rakyat di daerah berkewajiban memajukan daerahnya, lebih erat hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya. Penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui pendekatan local wisdom. The Liang Gie (1986), lima puluh tahun yang lalu sudah menulis bahwa secara politik, desentralisasi adalah permainan kekuasaan. Dalam hal ini adalah pendemokrasian, yang dari segi pemerintahan adalah pertimbangan efisiensi. Karya Huntington yang terbaru mengenai demokrasi, sebagai salah satu karya ilmu politik positivistis merupakan contoh yang tepat untuk dibahas.Dalam buku Teori-Teori Politik Dewasa Ini (disunting Miriam Budiardjo dan Tri Nuke Pudjiastuti, Huntington berpendapat bahwasetidaknya terdapat tiga jenis pemahaman mengenai demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, yaitu sumber kewenangan bagi pemerintah (the will of the people), tujuan-tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood), dan ketiga, sebagaimana Schumpeter, Huntington menggunakan jenis pemahaman procedural, yaitu seleksi para pemimpin pemerintahan melalui pemilihan umum yang kompetitif oleh rakyat yang diperintah.Namun, dalam hal ini bukan hal mudah karena pemilihan bisa sangat manulatif. Misalnya, luput mempromosikantujuan- tujun yang hendak dicapai oleh pemerintah (commongood). Berbagai kepentingan bermain di dalamnya, sehingga tak pelak lagi hukum harus mengintervensi. Soal ini sangat pelit bagi politik dan demokrasi.

Semenjak abad ke-19 muncul dua alternatif dalam hal organisasi kekuasaan (Lubis, 1983); apakah kekuasaan itu di-concentrated atau dispersed.

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia. Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh penyelenggara negara kepada masyarakat. Karenanya, sangat krusial untuk mempelajari dan memahami hukum administrasi yang berlaku, sehingga dapat terwujud upaya penyelenggara pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Buku ini sejatinya merupakan buku ajar pada matakuliah hukum administrasi negara, terutama pada Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Syariah. Karenanya, materi di dalamnya telah disesuaikan dengan kebutuhan perkuliahan. Mahasiswa akan disuguhkan materi yang amat mendasar tentang hukum di bab pertama, disusul dengan materi negara hukum, hukum administrasi negara dan berbagai teorinya, hukum kepegawaian, wewenang, serta tindakan pemerintah. Pentingnya good governance, perlindungan dan penegakan hukum administrasi negara, lembaga Negara Republik Indonesia, serta sanksi administrasi juga termasuk dalam materi yang diajarkan. Tidak ketinggalan, penulis juga membahas hukum pemerintah daerah di akhir buku. Buku ini dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, terutama mahasiswa Fakultas Hukum, baik strata I, II, dan III. Kehadiran buku ini akan bermanfaat dan menambah wacana hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta menambah wawasan para pembaca yang mempelajari hukum administrasi negara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia.

Sistem Hukum Indonesia

Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Jauh lebih penting dari itu kita harus membangun kualitas diri menjadi manusia dan warga negara yang seutuhnya memahami hukum itu sendiri. Dan untuk itulah buku ini hadir.

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional menerangkan bahwa pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu penge- tahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapaianya derajat kesehatan setinggi-tingginya, yang dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sistem Kesehatan Nasional/ SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pember- dayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Salah satu sub sistem dari Sistem Kesehatan Nasional/SKN, adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan berperan sebagai pelaksana dari upaya kesehatan dimana secara kuantitas/jumlah dan kualitas/ profesionalisme dan kompetensi perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan dan ketercukupan distribusi secara adil dan merata, sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ...