Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Resepsi Dan Harmonisasi Kaidah Syariah Islam Dalam Perlindungan HKI Pada Sistem Hukum Indonesia

Tulisan ini bukan sekedar berbicara teori, akan tetapi substansi buku ini menunjukkan bahwa penulis yang juga seorang praktisi hukum mencoba mengemukakan permasalahan yang dihadapi dalam persoalan penegakan keadilan di bidang HKI di Indonesia dewasa ini. Penulisan buku ini dilakukan dengan menggunakan landasan teori yang sangat komprehensif dari para pemikir Islam yang terkemuka. Oleh karena itu, Buku ini layak dibaca serta difahami dengan baik oleh para Mahasiswa, baik S1, S2, maupun S3 Ilmu Hukum, terutama oleh para pegiat yang meminati Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Demikian juga para praktisi hukum lain, antara lain para advokat dan juga para penegak hukum lainnya, agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya HKI itu harus mendapat porsi perlindungan yang benar dan adil bagi para pemiliknya, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan. Secara khusus, buku ini juga saya wajibkan agar dibaca oleh para Hakim Perdata di seluruh Indonesia. Untuk para hakim Perdata mengapa wajib memahami betul doktrin ini karena ketika para hakim memeriksa serta harus memutus perkara, utamanya dalam kasus-kasus pelanggaran HKI, para hakim wajib memutus dengan adil, benar, serta akuntabel. Di samping itu, putusan hakim tidak cukup jika sekedar memberikan kepastian hukum, melainkan lebih dari itu putusan hakim wajib memberikan keadilan serta kemanfaatan kepada siapa pun para pihak yang berperkara. Resepsi Dan Harmonisasi Kaidah Syariah Islam Dalam Perlindungan HKI Pada Sistem Hukum Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak

1) Muhammad Abdullah al-'Arabi162, “ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur'an dan as-Sunah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar ...

REKONSTRUKSI PARADIGMA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA DI ERA PANDEMI COVID-19

Buku ini merupakan kumpulan ide-ide konstruktif dengan beragam topik, namun terikat dalam satu judul, yaitu Rekonstruksi Paradigma dan Sistem Hukum Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Buku ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan ditulis oleh 26 pakar. Bab I, membahas tentang Peluang dan Tantangan Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, ditulis oleh Fitri Wahyuni dan Riana Kesuma Ayu. Bab 2, membahas tentang Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Berorientasi pada Restorative of Justice, ditulis oleh Susi Delmiati. Bab 3, membahas tentang Upaya Preventif di Wilayah Polres Batubara dalam Penanganan Peredaran Narkotika (Studi di Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara), ditulis oleh Muhammad Salim Fauzi Lubis dan Rani Januarta Manurung. Bab 4, membahas tentang Hukum Bisnis dan Etika Bisnis, ditulis oleh Erny Rachmawati. Bab 5, membahas tentang Regulasi Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia, ditulis oleh Maisyarah Rahmi. Bab 6, membahas tentang Suspend Kekuatan Hukum Mengikat Kontrak Pertambangan Implikasi Pandemic Global sebagai Fundamental Change Of Circumstances: Literasi Kontrak Internasional, ditulis oleh Ma’rifah, Julius Jillbert, Endang Samsul Arifin, Muhsyanur, dan Rusnadi A. Kasan. Bab 7, membahas tentang Politik Hukum, Keadilan dan Konflik atas Pengelolaan Lingkungan di Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, ditulis oleh Suryaningsi. Bab 8, membahas tentang Rebuilding Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Critical Natural Capital) Berbasis Nilai Keadilan Lingkungan, ditulis oleh Indah Cahyani, Nikmah Fitriah, dan Muhammad Nasir. Bab 9, membahas tentang Paradigma Hukum sebagai Evaluasi dan Kritik Hukum Nasional di Era Pandemi Covid-19, ditulis oleh Abdul Hamid, Istiana Heriani, dan Maksum. Bab 10, membahas tentang Pergeseran Otonomi Nilai Religi dan Budaya (Truth Claim Autonomy) dan Konteks Modus Vivendi sebagai Hukum Ad Baculum, ditulis oleh Ita Rahmania Kusumawati, Indra Kristian, M. Rendi Aridhayandi, Bram B. Baan, Dewi Maharani. Bab 11, membahas tentang Peran Polri dalam Penanganan Covid-19 dengan Mengaplikasikan Konsep Presisi dan Berkeadilan Bermartabat di Masa Pandemi, ditulis oleh Anwar Sodik dan Yusrina Handayani.

Nopriansyah (2019) juga menyadari bahwa minimnya undang-undang yang khusus mengatur ekonomi Islam bukan berarti lembaga keuangan Islam lain tidak diatur dalam undangundang. Terdapat lembaga keuangan Islam seperti asuransi syariah, ...

Sistem Hukum Indonesia

Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku. Jauh lebih penting dari itu kita harus membangun kualitas diri menjadi manusia dan warga negara yang seutuhnya memahami hukum itu sendiri. Dan untuk itulah buku ini hadir.

Memahami Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sistem hukum Indonesia

SISTEM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA Sudah dikemukakan di atas ,
bahwa hukum acara itu disebut juga hukum formal . Jadi hukum acara perdata
disebut juga hukum perdata formal ; yang dimuat dalam Herziene Inlands ...