Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

REKONSTRUKSI PARADIGMA DAN SISTEM HUKUM INDONESIA DI ERA PANDEMI COVID-19

Buku ini merupakan kumpulan ide-ide konstruktif dengan beragam topik, namun terikat dalam satu judul, yaitu Rekonstruksi Paradigma dan Sistem Hukum Indonesia di Era Pandemi Covid-19. Buku ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan ditulis oleh 26 pakar. Bab I, membahas tentang Peluang dan Tantangan Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, ditulis oleh Fitri Wahyuni dan Riana Kesuma Ayu. Bab 2, membahas tentang Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Berorientasi pada Restorative of Justice, ditulis oleh Susi Delmiati. Bab 3, membahas tentang Upaya Preventif di Wilayah Polres Batubara dalam Penanganan Peredaran Narkotika (Studi di Polres Batubara Provinsi Sumatera Utara), ditulis oleh Muhammad Salim Fauzi Lubis dan Rani Januarta Manurung. Bab 4, membahas tentang Hukum Bisnis dan Etika Bisnis, ditulis oleh Erny Rachmawati. Bab 5, membahas tentang Regulasi Hukum Jaminan Produk Halal di Indonesia, ditulis oleh Maisyarah Rahmi. Bab 6, membahas tentang Suspend Kekuatan Hukum Mengikat Kontrak Pertambangan Implikasi Pandemic Global sebagai Fundamental Change Of Circumstances: Literasi Kontrak Internasional, ditulis oleh Ma’rifah, Julius Jillbert, Endang Samsul Arifin, Muhsyanur, dan Rusnadi A. Kasan. Bab 7, membahas tentang Politik Hukum, Keadilan dan Konflik atas Pengelolaan Lingkungan di Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, ditulis oleh Suryaningsi. Bab 8, membahas tentang Rebuilding Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Critical Natural Capital) Berbasis Nilai Keadilan Lingkungan, ditulis oleh Indah Cahyani, Nikmah Fitriah, dan Muhammad Nasir. Bab 9, membahas tentang Paradigma Hukum sebagai Evaluasi dan Kritik Hukum Nasional di Era Pandemi Covid-19, ditulis oleh Abdul Hamid, Istiana Heriani, dan Maksum. Bab 10, membahas tentang Pergeseran Otonomi Nilai Religi dan Budaya (Truth Claim Autonomy) dan Konteks Modus Vivendi sebagai Hukum Ad Baculum, ditulis oleh Ita Rahmania Kusumawati, Indra Kristian, M. Rendi Aridhayandi, Bram B. Baan, Dewi Maharani. Bab 11, membahas tentang Peran Polri dalam Penanganan Covid-19 dengan Mengaplikasikan Konsep Presisi dan Berkeadilan Bermartabat di Masa Pandemi, ditulis oleh Anwar Sodik dan Yusrina Handayani.

Nopriansyah (2019) juga menyadari bahwa minimnya undang-undang yang khusus mengatur ekonomi Islam bukan berarti lembaga keuangan Islam lain tidak diatur dalam undangundang. Terdapat lembaga keuangan Islam seperti asuransi syariah, ...