Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia

Dalam cetakan terbaru buku HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA terdapat perbaikan teknis penulisan serta penambahan isi di beberapa bab, yaitu pada Bab 4, 7, 9, 10, 12, dan 13. Pada Bab 4 ditambahkan penegasan mengenai hukum formal dan hukum materiel bagi Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darrussalam (NAD) dan terdapat singgungan sedikit terhadap kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sehubungan dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Kedudukan dan Kekuasaan Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Bulan
Bintang. 1983. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Liberty. 1993. Noer, Deliar. Administrasi Islam di Indonesia.
Jakarta: ...

Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata

Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara. Tentunya pembahasan diawali dengan hal-hal yang mendasar mengenai ruang lingkup hukum acara perdata berikut dengan asas-asasnya. Pembahasan berikutnya berturut-turut mengenai surat kuasa khusus, surat gugatan, acara-acara istimewa, pembuktian, sita jaminan, putusan, upaya hukum, dan yang terakhir mengenai eksekusi. Kemudian selanjutnya diberikan contoh penyusunan surat di pengadilan, yang diawali dari Surat Kuasa Khusus, Surat Gugatan, Akta Perdamaian, Surat Jawaban I Tergugat, berbagai memori untuk kepentingan upaya hukum, hingga surat permohonan eksekusi. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat dan sesuai terutama bagi para mahasiswa yang hendak mempelajari Hukum Acara Perdata. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara.

Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata

Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata. Salah satu contoh pengaruh tersebut dalam hukum perdata adalah semakin maraknya bentuk benda yang tergolong intangible assets (contohnya: hak cipta dan paten) dibandingkan tangible assets sehingga pembahasan mengenai ini perlu dimasukkan di dalam materi hukum benda dengan persentase yang lebih tinggi. Sedangkan di dalam bidang hukum acara perdata adalah perkembangan alat-alat bukti yang saat ini diterimanya percakapan di media social sebagai salah satu alat bukti yang diterima di pengadilan.

Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata.

Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iah di Indonesia

Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama. Sayangnya, hukum acara peradilan agama dan umum yang sama-sama mengacu kepada HIR untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg. untuk wilayah di luar kedua wilayah tersebut masih terserak di mana-mana dan belum tersusun secara sistematis. Berangkat dari kondisi tersebutlah buku ini mencoba menyusun secara runut seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklarifikasian sebagai tahapan permasalahan perdata. Dengan demikian, para pengguna buku ini dengan mudah akan dapat menemukan apa yang dibutuhkannya dengan cepat dan tepat sehingga proses persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bisa diujudkan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Konsistensi pelaksanaan Hukum Acara merupakan sebuah keharusan.

PENGANTAR PSIKOLOGI PENDIDIKAN

Pendidikan Kewarganegaraan

Perjuangan Membentuk Karakter Bangsa

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata ajar wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan dengan tujuan untuk membekali, dan memantapkan peserta didik di jenjang pendidikan tinggi formal dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Baca dan pelajari selengkapnya dalam buku ini, dan jadilah warga negara yang baik :) |Penerbit Deepublish, Deepublish, Pendidikan Kewarganegaraanm Kewarganegaraan, Pendidikan |

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata ajar wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

PRAKTEK IBADAH PADA MASA PANDEMI VIRUS COVID-19

Buku ini adalah hasil dari penelitian kolaboratif bersama mahasiswa dalam kaitannya dengan pandemi Virus Covid-19, khusunya dalam persoalan ibadah di masa pandemi, yaitu persoalan shalat dan puasa. Buku ini juga merupakan langkah kecil penulis untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan kajian Hukum Islam agar selalu responsiv dalam menghadapi problematika umat Islam sehingga slogan Islam sebagai rahmatan lil alamin tidak hanya sekedar menjadi slogan kosong tak bermanfaat, akan tetapi menjadi slogan penting yang harus direalisasikan agar kemaslahatan manusia bisa tercapai.

Buku ini adalah hasil dari penelitian kolaboratif bersama mahasiswa dalam kaitannya dengan pandemi Virus Covid-19, khusunya dalam persoalan ibadah di masa pandemi, yaitu persoalan shalat dan puasa.

Pancasila & Undang-Undang

Relasi dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Arus globalisasi yang kian gencar menerpa kehidupan yang tumbuh di masyarakat, kini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk membentengi diri dari pengaruh buruk yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kendati demikian, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip Pancasila itu mencakup sila atau prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; Meningkatkan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, namun habitatnya sudah dipersiapkan jauh sebelum indonesia merdeka, bahkan sejak Dinasti Syailendra, bangsa Indonesia dengan gotong royong telah menghasilkan karya megah, besar yang menakjubkan dunia berupa Candi Borobudur. Tidak hanya itu, nilai-nilai lain pun telah berkembang juga sebelumnya, seperti: nilai kemanusiaan, nilai persatuan-kesatuan, nilai toleransi yang tinggi yang sudah tumbuh dan berkembang dari masyarakat indonesia yang akhirnya menjadi jiwa karakter dan kepribadian bangsa indonesia. Di sisi lain, indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (Undang-Undang Dasar), bukan absolutism (kekuasaan yang tiada batas). Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang? Jawaban yang paling sederhana ialah dengan mentransformasikan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Namun demikian, jawaban tersebut harus pula dijelaskan secara ilmiah. Untuk itu, penulis uraikan secara lengkap tahap demi tahap transformasi norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) ke dalam norma hukum, sehingga pembaca yang budiman secara singkat memahami arti pentingnya Pancasila dalam mengawal tujuan negara menuju negara yang sejahtera, mandiri, dan terbebas dari pengaruh kekuasaan bangsa lain. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna bagi para legislator, khususnya bagi DPR Ri dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan membentuk undang-undang dan pada umumnya bagi mahasiswa yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai transformasi nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan undang-undang serta masyarakatyang ingin memunculkan ide dan gagasan guna mendorong lahirnya pemikiran baru dalam merefleksikan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang?

BUKU AJAR PENDIDIKAN PANCASILA BERBASIS IMPLEMENTASI NILAI DAN KONSEP LOCAL GENIUS

Buku ajar ini secara umum masih berpijak pada materi bahan ajar beberapa sumber sebelumnya utamanya materi ajar dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, namun dikembangkan kembali dan disinergikan dengan beberapa nilai local genius utamanya daerah Bali yang menjadi basis tercetusnya buku ini. Ke depan penulis berharap bisa mengeneralkan dan mengkompilasikan dengan beberapa nilai local genius yang ada di daerah lainnya. Dalam buku ajar ini penulis sesungguhnya ingin mengajak pembaca utamanya para mahasiswa untuk dapat meresapi dan mengamalkan nilai Pancasila dalam tataran kehidupan sehari-hari serta memaknai Nilai Pancasila sebagai sebuah nilai yang lahir dari nilai-nilai yang sebenarnya telah ada dan berkembang di masyarakat. Walaupun penulis sadar masih belum banyak nilai-nilai yang mampu digali dalam buku ajar ini, namun penulis berharap Mahasiswa mampu menjembatani dengan melihat dan memahami bahwa Nilai-Nilai masyarakat disekitar mereka selaras dengan Nilai-Nilai Pancasila yang digunakan sebagai Ideologi Negara.

Buku ajar ini secara umum masih berpijak pada materi bahan ajar beberapa sumber sebelumnya utamanya materi ajar dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, namun dikembangkan kembali dan disinergikan dengan beberapa nilai ...

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai buah pikiran tentang bagaimana berfikir secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan keilmuan.

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai ...