Sebanyak 620 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H. Drs.Teddy Nurcahyawan, S.H.,M.A. Indah Siti Aprilia, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-654-5 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Arbitrase merupakan salah satu jenis penyelesaian sengketa yang menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga relatif lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulanlain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan untuk umum menjadikan arbitrase banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis. Buku ini merupakan salah satu pengantar untuk kontribusi terhadap khasanah mengenai hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa. Disusun secara sistematis agar mempermudah mahasiswa memahami hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa sebagai salah satu mata ajar di Fakultas Hukum. Mengupas secara padat dan jelas mengenai asas-asas dan bentuk perjanjian, fungsi dan pengertian kontrak, perbandingan arbitrase nasional dan internasional, jenis-jenis arbitrase serta sejarah arbitrase di Indonesia. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof.

Karakteristik Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa yang telah dikenal luas kalangan pebisnis, baik nasional terutama internasional.

Sengketa yang terjadi di dalam aktivitas dan transaksi bisnis di antara para pebisnis dinamakan sengketa bisnis.12 Munculnya sengketa 11 9 Bandingkan dengan Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari Akmal Tarigan, Etika Bisnis Dalam Islam, ...

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian ...

Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

PARADIGMA BARU HUKUM SYARIAH DI ACEH

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum ...

Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi, maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama “Rekodifikasi Terbuka” pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Dalam hal ini aspirasi suprastruktural, infrastruktural, kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan. Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum (legal spirits) yang mendasari eksistensi suatu produk perundang-undangan pidana, yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat. Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini (yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis, Konsiderans Undang-undang dan Penjelasan Umum Undang-undang) dan semata-mata hanya mendasarkan pada norma-norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang, penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya, karena semangat hukum selalu tidak “value free”, khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang-undang dibuat.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo.

PERAN KEILMUAN MANAJEMEN INDUSTRI PADA ERA REVOLUSI INDUSTRY 4.0 DAN SOCIETY 5.0

Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/ bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dengan definisi sistem integral tersebut, maka bidang garapan teknik industri semakin luas dan hampir disetiap segi kehidupan selalu dapat berperan. Dasar keilmuan teknik industri lebih multidisiplin karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika tetapi juga ilmu sosial dan manajemen. Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumberdaya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan, dan inspirasi yang bermanfaat bagi para pembaca.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM dengan membangun platform e-commerce untuk UMKM, petani dan pengrajin, membangun sentra sentra teknologi (technology bank) dalam rangka meningkatkan akses ...

Pajak E-Commerce

Sebuah Pengertian Awal

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun. Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum. Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak. Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini? Temukan semua jawabannya di dalam buku ini

Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?

BAHASA PARWA Tatabahasa Jawa Kuna II: Bentuk Kalimat

Buku ini dinamakan Bahasa Parwa karena hanya khusus menganalisis tata bahasa Jawa Kuna yang termuat dalam parwa-parwa yang mengambil cerita dari Mahabarata dan Ramayana. Buku ini diterbitkan dalam dua jilid. Jilid I membicarakan masalah morfologi, sedangkan jilid ll membahas sintaksis. Buku ini sangat penting dan besar manfaatnya, baik bagi para mahasiswa ilmu bahasa, dosen, peneliti, maupun peminat studi bahasa Jawa Kuna. Oleh karena itu, buku ini hadir di hadapan pembaca sekalian untuk menambah pengetahuan bahasa dan sebagai referensi dalam mempelajari bahasa Jawa Kuna. Selain itu, diharapkan buku ini dapat memajukan khazanah ilmu dalam bidang sastra, budaya, dan humaniora.

Dalam bentuk -akèn tindakan itu langsung dan pertama - tama ditujukan ( diarahkan ) kepada yang diberikan , yaitu : lěmbu ; adapun tindakan itu ditujukan juga kepada yang menerima ( brahmana ) , tetapi tidak langsung dan pada tempat ...

ANALISIS FUNGSI SINTAKTIK Menuju Kalimat efektif (Sintaksis Bahasa Indonesia)

Perkembangan teknologi informasi pada era keterbukaan telah melahirkan transparansi pada semua bidang kehidupan tanpa batas wilayah, waktu, jarak, bangsa, ataupun negara di mana pun di dunia ini. Perkembangan dan kemajuan itu terpacu oleh aktivitas generasi milenia pada zaman ini. Pencapaian kemajuan di bidang teknologi informasi itu tidak akan terjadi tanpa peran bahasa dan teknologi digital. Untuk memasuki era itu, diperlukan kemampuan berpikir kritis, berekspresi, dan berinteraksi secara cerdas, serta berkomunikasi dengan efektif. Untuk itu, diperlukan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan berbahasa secara efektif. Buku ini memaparkan strategi analisis sintaktik kalimat bahasa Indonesia dari data penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sumber. Analisis fungsi sintaktik subjek, predikat, objek, pelengkap, dan keterangan melahirkan tipe kalimat tunggal dan kalimat majemuk. Kaidah kalimat tunggal disajikan dari analisis data ke pemaparan tipe kalimat. Sementara itu, kaidah kalimat majemuk disajikan dari hasil analisis data kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat serta kalimat majemuk campuran. Adapun pembahasan kesalahan struktur kalimat, kesalahan diksi, dan kesalahan ejaan memperkaya wawasan kita dalam mewujudkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar menuju penguasaan kalimat efektif. Sementara itu, pemahaman akan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia akan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan kebangsaan kita dalam pencerdasan kehidupan bangsa menuju bahasa Indonesia berjaya di bumi pertiwi dan bermartabat di negara sahabat.

(9) Kepala desa—aparat pemerintah yang langsung menghadapi rakyat—perlu memberikan pengawasan ataupun penerangan langsung lingkungan. kepada anggota C agar tidak merusak l PUnsur-unsurnya ublishing/K Gwarganya-03/G ...