Sebanyak 323 item atau buku ditemukan

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu syarat pernikahan adalah keberadaan dua saksi, tetapi untuk menunjuk seorang saksi, itu tidak dapat dilakukan dengan sembarangan seperti menunjuk saksi yang jahat. Menurut ulama mayoritas, adalah tidak sah untuk menikah di bawah saksi yang jahat karena orang itu bukan orang yang adil. Saksi dalam perkawinan ini sangat penting, karena menyangkut kepentingan keharmonisan rumah tangga, terutama menyangkut kepentingan istri dan anak-anak, sehingga tidak ada kemungkinan seorang suami menyangkal putranya yang lahir dari istrinya. Agar tidak meninggalkan keturunan (nasb) dan untuk menghindari fitnah (prasangka buruk). Imam' AlaUddin berpendapat bahwa sah untuk menikah di bawah saksi yang kurang baik untuk hal-hal berikut alasan: pertama, Hukum Ashal; Pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada saksi, tetapi dalam hal ini sifat keadilan tidak diperlukan tetapi tujuannya hanya untuk memberi tahu publik. Kedua, Hukum Akal (ra'yun); Bahwa jika orang kurang baik berasal dari populasi / wilayah setempat maka ia secara sah menjadi saksi pernikahan. Ketiga, perkawinan terjadi di berbagai tempat, baik di desa maupun di daerah terpencil, jika hanya untuk mengetahui secara langsung apakah saksi itu adil atau tidak, itu akan memberatkan dan merepotkan. Karena itu, cukup dengan melihat penilaian umum saksi, tanpa harus mengetahui detail apakah dia pernah melakukan dosa besar atau tidak. Imam 'Alauddin mengambil sumber hukum dari al-Qur'an, Hadits, dan Istihsan. Berdasarkan metode tersebut, ijtihad yang digunakan oleh imam 'Alauddin isIstihsan Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM SAKSI DALAM PERKAWINAN ISLAM PENULIS: Ahmad Rofi’i Harahap, S.Sy., MH. dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. ISBN : 978-623-251-612-0 Terbit : Maret 2020 Sinopsis: Pelaksanaan pernikahan diantara salah satu ...

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih)

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia dalam kehidupannya di alam semesta ini Perkawinan merupakan perintah Allah swt kepada hambanya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenteram. Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Salah satu penomena yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan secara pintas, jika seseorang tidak mendapat restu atau bakalan tidak direstui walinya, maka mereka melakukan pernikahan tanpa walinya tersebut, sehingga wali berpindah kepada orang lain atau penghulu. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan ...

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak dijumpai. Wahbah Zuhaili (w. 2015 M) dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh, memberikan penjelasan singkat tentang tujuan (hikmah) disyariatkannya pemikahan, antara lain; memelihara seseorang dan pasangannya dari sesuatu yang haram, memelihara keberlangsungan hidup (jenis) manusia dengan memiliki keturunan, menjaga keturunan dan nasab, membentuk keluarga sebagai bagian dari masyarakat, mengokohkan perilaku saling menolong, mendapatkan cinta, menguatkan hubungan kekeluargaan dan menyempurnakan tradisi saling menolong dalam mewujudkan kemaslahatan. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam lhya' Ulum al-Din menguraikan tujuan pemikahan antara lain; mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan seksual, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kemaksiatan, menumbuhkan tanggung jawab, memperoleh harta yang halal, membangun rumah tangga yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang. Salah seorang ulama yang juga memberikan perhatian terhadap masalah pernikahan ini adalah Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu.Ali Ahmad al-Jurjawi termasuk Ulama yang konsen memahami hikmah di balik disyariatkannya suatu hukum. Ia adalah seorang ulama besar al-Azhar Mesir pada abad 19, pernah dipercaya sebagai Direktur Aasosiasi Riset Ilmiah Universitas al-Azhar dan mantan advokat Mahkamah Tinggi Syariah Mesir. Melalui karyanya yang berjudul Hikmat al-tasyri’ wa falsafatuhu, ia memberikan kontribusi mengenai hikmah tasyri'. Dalam kitab ini ia menjabarkan falsafah dan hikmah dari setiap taklif yang dibebankan kepada manusia dalam 331 pembahasan. Dalam bab Nikah, ia menyajikannya 58 pasal secara runtut dan mendetail, mulai dari hikmah nikah, poligami, talak, nafkah dan Mahram. Masalah khitan, poligami Rasulullah, nikah beda agama hingga etika keluarga juga menjadi perhatiannya. Buku ini hadir untuk menguak maqashid nikah versi ‘Ali Ahmad al-Jurjawi. Hadirnya buku ini sebagai bahan bacaan perbandingan tujuan dan maqashid nikah yang telah banyak ditulis dan dikemukakan oleh ulama lain. Semoga bermanfaat dan membawa berkah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

MENYIBAK MAQASID NIKAH DALAM PANDANGAN ALI AHMAD AL-JURJAWI Penulis : Dr. Arisman, M.Sy., Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd. Terbit : Mei 2021 Sinopsis : Tujuan pemikahan dalam kitab fikih munakahat banyak ...

KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER ULUL AL-BAB DALAM AL-QUR’AN

KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER ULUL AL-BAB DALAM AL-QUR’AN PENULIS: Basrinsyah, M.Pd. Editor: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-318-6 Terbit : Juni 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep ul?l-alb?b yang terdapat dalam al-Quran adalah orang yang selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara ber-zikir di manapun dan kapanpun dia berada. Mereka selalu menancapkan kalimatullah dalam hatinya, di samping itu dia mau menggunakan kecerdasannya dengan selalu berfikir dan menganalisa ciptaan Allah SWT, sehingga dengan kegiatan berfikir dan berzikir tersebut mereka mampu mengambil faidah darinya atas semua keagungan Allah SWT dan mau mengingat hikmah akal dan keutamaannya dalam segala situasi dan kondisi. Dengan melakukan dzikir dan fikir, maka sampailah manusia pada suatu kesimpulan bahwa Allah SWT menciptakan alam ini syarat dengan tujuan dan kemanfaatan bagi manusia. Selanjutnya mereka memohon kepada Allah SWT supaya mereka diberi petunjuk dan dihindarkan dari siksa api neraka.Relevansi konsep ul?l-alb?b dengan karakter pendidikan nasional sangat erak sekali. ul?l-alb?bdan karakter pendidikan nasional adalah dua kata yang salingberhubungan, karena sebenarnya karakter pendidikan nasional adalah suatu misi yang diemban dan hendak direalisasikan oleh seorang ul?l-alb?b melalui berbagai aktifitas dalam kehidupan yang dijalaninya. Sedangkan ul?l-alb?b adalah merupakan salah satu tujuan akhir dari pendidikan itu sendir. Karakter ul?l-alb?b yang selalu befikir dan berzikir kepada Allah SWT akan mendekatkan dia yang karakter pendidikan nasional yang sejatinya sudah tergambar dalam Islam dan juga pribadi ulal albab. Karakter tersebut antara lain religius, jujur, toleransi, disiplin, dan lain-lain. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP PENDIDIKAN KARAKTER ULUL AL-BAB DALAM AL-QUR’AN PENULIS: Basrinsyah, M.Pd. Editor: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-318-6 Terbit : Juni 2020 www.guepedia.com Sinopsis: ...

PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Problem Based Learning yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) merupakan salah satu strategi pembelajaran yang tepat sasaran. Dikatakan tepat sasaran karena model pembelajaran ini langsung menukik pada permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan pendekatan ini, maka anak didik diajak langsung untuk terlibat dalam kondisi real sosiologis yang terjadi di tengah-tengah lingkungan mereka. Dengan demikian melatih pula rasa kepedulian anak didik untuk mengetahui persoalan-persoalan yang terjadi dan terlibat langsung dalam memberikan solusi-solusi atas permasalahan tersebut secara kontekstual.

Problem Based Learning yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) merupakan salah satu strategi pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan Dan Perubahan Sosial

(Telaah Konseptual Pemikiran Pendidikan Mansour Fakih)

Bismillah, segala puji bagi Allah, salam sejahtera tercurah kepada para nabi dan manusia pilihan-Nya. Buku yang berada di tangan anda ini adalah buku untuk memenuhi literatur mahasiswa dan steakholders pengelola pendidikan, misalnya pada mata kuliah Ilmu Pendidikan, Manajemen Pendidikan (Islam), Pengantar Pendidikan (Islam), Pengembangan Kurikulum—juga untuk khalayak, sebagai bahan bacaan dan semakin melengkapi khazanah keilmuan tentang Ilmu Pendidikan (Islam), Pendidikan dan problem yang dihadapinya dalam berselancar dengan era digital dan revolusi industry 4.0. yang memerlukan pemberdayaan sumber daya manusia yang tidak merasa selalu berada di zona aman—sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Rhenald Kasali, dengan selalu melakukan inovasi. Pada tulisan saya di salah satu surat kabar ―Pendidikan bukan Kuburan Massal, ada yang menarik ketika menurut Paulo Freire bahwa pendidikan sama dengan pembacaan kritis dan mengamati fenomena perkembangan pendidikan kita sekarang ini. Ketika kemudian paradigma pendidikan bergeser dari sekolah formal ke sekolah non-formal. Pandangan bahwa sekolah formal memandang potensi semua anak sama—bahkan ada yang berpandangan cenderung mematikan potensi anak menjadi kuburan massal, harus sama kecerdasan intelektualnya. Padahal penemuan terbaru adanya kecerdasan majemuk yang dimiliki oleh setiap anak dan berpotensi sukses dengan potensinya masing-masing, jika kemudian dikembangkan dan didorong lebih maksimal. Sekolah alam, home schooling, sekolah sepak bola, sekolah seni, sekolah wirausaha modern dan semacamnya saat ini berkembang dengan cepat. Bahkan sekarang di era disrupsi—ada semacam konsorsium yang membutuhkan tenaga kerja tanpa mempersyaratkan ijazah, yang penting memiliki skill dan kompetensi di bidang IT dan digitalisasi untuk secara online melayani konsumen/pelanggan. Maka ini harus disikapi dengan bijak, kritis dan radikal tentang model dan implementasi pendidikan yang lebih diarahkan pada pemberdayaan peserta didik dan pemberdayaan sosialnya. Mekanisasi‘ peserta didik dalam pembelajaran adalah sebuah proses dehumanisi yang sangat berbahaya dalam kelangsungan kehidupan anak untuk mencapai kedewasaannya. Ungkapan school is mirror society (sekolah/lembaga pendidikan adalah cermin masyarakat) seyogyanya benar-benar mewarnai pendidikan yang sedang berlangsung. Sebagai konsekuensinya, lembaga pendidikan harus ikut berperan aktif dalam memecahkan problem social. Oleh karena itu—tentu harapan kita, kepada para pemimpin— pendidikan harus terus diberdayakan, prosesnya harus terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), maka diharapkan pemerintah bersama kalangan swasta terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas. Hal ini ditujukan antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi. Perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Meski usaha tersebut telah dilakukan, pada kenyataannya upaya pemerintah belum cukup berarti dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam perspektif/kerangka sekolah sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan, merupakan sesuatu prioritas yang harus dipikirkan dalam merencanakan formula reformasi pendidikan oleh para pemimpin kita. Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan merupakan lembaga strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Sekolah mau tidak mau akan menjadi pusat perhatian seluruh elemen bangsa untuk dikaji kembali. Kajian dimaksud dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya yang lebih efektif dan efisien. Berangkat dari konteks ini, maka buku ini dihadirkan kepada para pembaca, pegiat pendidikan, praktisi dan simpatisan pendidikan— walaupun dimodif dari penelitian karya ilmiah—mudah-mudahan bermanfaat dan menginspirasi dalam melakukan human invesmant yang tentu butuh waktu lama—satu bahkan dua generasi—yang berbeda dengan membangun infrastruktur. Wal akhir, tidak lupa penulis ingin mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu diterbitkannya buku ini. Bapak H. Duryat (almarhum) dan ibu Hj. Jaetun—yang sudah memberikan jalan dengan ikhlas dan sabar mendidik kami, kakak dan adik, juga Dra. Hj. Nadiroh Nuryaman, M. Pd. I—istri tersayang, anak-anak kami tercinta— Ahmad Fikri Aziz M., dan Naufal Bahrul Ilmi M., Civitas akademika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, Direktur Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan sahabat-sahabat di Prodi MPI yang setia membantu terselesaikannya buku ini, berdiskusi— sharing—yang tidak bisa disebut satu persatu; seluruh civitas academika STIT/STKIP al-Amin Indramayu, maupun teman-teman di SMA Islam At- Taqwa Kandanghaur dan terima kasih juga saya sampaikan kepada pihak penerbit yang telah berkenan mencetak dan menerbitkan buku ini. Hanya kepada Allah kita memohon taufik dan hidayah-Nya, semoga bermanfaat. Billahi fi sabili al-haq Indramayu, 12 Januari 2020 Penulis

Bapak H. Duryat (almarhum) dan ibu Hj. Jaetun—yang sudah memberikan jalan dengan ikhlas dan sabar mendidik kami, kakak dan adik, juga Dra.

Orientasi Pendidikan Agama Islam Society 5.0 Telaah Kitab Ayyuhal Al-Walad Karya Imam Al-Ghazali

Dunia pendidikan dalam keadaan serius. Tidak hanya serius dalam melaksanakan pelayanan dengan kualitas terbaik namun juga pendidikan memerlukan pemikiran dan upaya yang seirus terkait keberlangsungan pendidikan itu sendiri terutama masa pandemi ataupun disebut masa adaptasi kebiasaan baru saat ini membuat kompleksitas problem pendidikan semakin lengkap. Pada modern sekarang yakni era revolusi industri 4.0 masyarakat kita telah bersahabat dengan teknologi, hal ini tampak pada pemanfaatan yang mulai merata di kalangan masyarakat terkait dunia digital dalam bidang ekonomi hingga praktik pendidikannya. Akan tetapi pada tahun 2019 lalu kita dikejutkan dengan peresmian society 5.0 yang diinisiasi oleh Jepang, sebagai solusi revolusi industri 4 yang dikhawatirkan akan meniadakan peran manusia dalam dunia pendidikan khususnya karena semua aktivitas pelayanan pendidikan dilakukan oleh robot dan sebaliknya masyarakat 5.0 merupakan masyarakat yang dapat memberikan solusi penyelesaikan setiap problem dan tantangan sosial dengan memanfaatkan hasil inovasi yang terlahir pada masa revolusi industri 4.0 yaitu diantaranya internet (internet on things), data dengan jumlah besar (big data), kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta robot guna menaikkan kualitas kehidupan manusia. Ini artinya, komponen utama yang dimanfaatkan masyarakat 4.0 adalah lebih kepada kecerdasan buatan untuk menyelesaikan problemnya, kemudian pada 5.0 ini masyarakat beralih menjadi masyarakat yang berprinsip tetap menggunakan teknologi sebagai alat, sedangkan pelaku utamanya adalah manusia. Sehingga yang semula hanya menjadikan internet sebagai sarana berbagi informasi lalu menjadikan internet sebagai perantara menjalani kehidupan. Adapun posisi buku ini yaitu memberikan orientasi untuk menentukan sikap dan peran Pendidikan Agama Islam dalam pembekalan hidup dalam bermasyarakat era 5.0 dengan berpedomankan kitab Ayyuhal Al-Walad karya Imam Al-Ghazali. Sedangkan cakupan buku ini pada bagian Pertama, menjelaskan, Orientasi Pendidikan Agama Islam Society 5.0 Kedua, Ilmu dan Amal Pegangan Utama Masyarakat 5.0, Ketiga, Sholat sebagai Kendaraan Tercanggih Masyarakat 5.0, Keempat, Macam-macam Perilaku Masyarakat 5.0, Kelima, Pendidikan dalam Masyarakat 5.0, Keenam, Obat Hati Masyarakat 5.0, Ketujuh, Perilaku Yang Harus Dihindari Masyarakat 5.0 , dan Kedelapan, Kunci Sukses Masyarakat 5.0.

Dunia pendidikan dalam keadaan serius.

MANAJEMEN KURIKULUM; Telaah Komparatif Antara Kurikulum Program Regular dan Akselerasi

Pendidikan merupakan proses yang sangat menentukan untuk perkembangan individu dan perkembangan masyarakat. Pendidikan sebagai upaya memanusiakan manusia pada dasarnya adalah upaya mengembangkan potensi individu sehingga dapat menjalani kehidupannya dengan optimal. Dalam pelaksanaan pendidikan ada dua istilah yang biasa kita jumpai yaitu regular dan akselerasi. Penyelenggaraan pendidikan secara reguler dilaksanakan selama ini lebih banyak bersifat massal, yang berorientasi secara kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya jumlah siswa. Kelemahan yang secara tampak tidak terakomodasinya kebutuhan siswa yang relatif cepat daripada yang lain tidak terlayaninya secara baik sehingga potensi yang dimiliknya tidak tersalurkan dan berkembang secara optimal. Keadaan ini menunjukkan bahwa siswa yang berkemampuan luar biasa memerlukan program khusus agar potensi dirinya dapat berkembang secara optimal. Saya melakukan penelitian guna menemukan manajemen kurikulum program reguler dan akselerasi di MTsN Model Sumber Bungur Pakong Pamekasan. 3. Pengembangan kurikulum program regular dan akselerasi di MTsN Model Sumber Bungur Pakong Pamekasan 3.

Pendidikan merupakan proses yang sangat menentukan untuk perkembangan individu dan perkembangan masyarakat.