
buku wisudawan stai siliwangi bandung
- Judul : buku wisudawan stai siliwangi bandung
- Pengarang :
- Penerbit : 연세대학교출판부
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 2000
- Halaman : 6
-
Ketersediaan :
010594 Tersedia di Library of UI BBC
010594 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
Pustakawan dan media teknologi informasi merupakan salah satu bahagian dari manajemen pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan perpustakaan berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0. Pengelolaan perpustakaan sekarang ini, mengikuti era teknologi informasi yang terbarukan, untuk mengenal dan memahami peran seorang pustakawan dalam hal penerapan TI di lingkungan atau civitas akademika, semua koleksi yang ada di perpustakaannya harus berbasis open access atau tersedia di internet.
Pustakawan dan media teknologi informasi merupakan salah satu bahagian dari manajemen pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan perpustakaan berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0.
KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...
FIQIH HIKMAH HUKUM KELUARGA ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Al-Muzakir, M.Sy. ISBN : 978-623-251-448-5 www.guepedia.com Sinopsis: Dunia diciptakan untuk manusia sekaligus mengemban tugas sebagai khlifah. Diantara bermilyar manusia didunia ini sebahagian tujuan hidupnya adalah mencari kebahagiaan. Kebahagiaan manusia kebanyakan ditempuh dengan cara beragama dan berkeyakinan, dari sekian banyak keyakinan umat manusia yang disebut dengan agama, maka agama hanya terbagi menjadi dua model, yaitu agama buatan manusia (agama ardh) dan agama samawi (agama wahyu). Dari berjuta dan beribu kitab para ulama serta sekian banyaknya kitab diantara salah satu kitab yang phenomenal sekaligus menyingkap tentang hakikat-hakikat ibadah adalah kitab Hikmatu Tasyri’ Wa Falsafatuhu yang di karang oleh Ali Ahmad Al-Jurjawi. Hikmah menurutnya adalah memperkokoh keimanan (at-Tauhidillah) dengan menghambakan diri selalu beramar makruf nahi mungkar dan berakhlak mulia untuk kemaslahatan hamba dunia dan akhirat. Sedangkan hikmah muamalah hukum keluarga (ahwalu as-sakksiyah) adalah menegakkan kebaikan dan kemaslahatan hamba dalam bermuamalah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dalam bingkai nilai-nilai moral akhlak dalam berrumah tangga demi tercapai keluarga yang sakinah mawadah warahmah dunia dan akhirat dengan selalu berpegang tegug kepada hakikat tujuan syariah dalam mensyariatkan hambanya untuk saling berpasangan dan melengkapi satu sama lainya agar tercapai ketenangan hidup berumah tangga dan berkeluarga, baik suami istri dan anak-anakya maupun keluarga besar diantara mereka. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
FIQIH HIKMAH HUKUM KELUARGA ISLAM PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dan Al-Muzakir, M.Sy. ISBN : 978-623-251-448-5 www.guepedia.com Sinopsis: Dunia diciptakan untuk manusia sekaligus mengemban tugas sebagai ...