Sebanyak 248 item atau buku ditemukan

Sosiologi Pariwisata

Kajian Kepariwisataan dalam Paradigma Intergratif-Transformatif menuju Wisata Spiritual

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat. Utamanya dalam hal pembukaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan taraf hidup. Pariwisata juga terbukti mampu mengaktifkan dan mendongkrak sektor lain bagi pemasukan devisa negara yang diterima dari arus masuk para wisatawan. Sebagai sektor yang kompleks, pariwisata juga mampu menghidupkan sektor lain, seperti industri kerajinan tangan, industri cinderamata, penginapan, dan transportasi. Singkatnya, pariwisata sebagai industri jasa berperan sangat penting dalam menetapkan kebijakan mengenai pembukaan kesempatan kerja pada masa yang akan datang. Karena alasan itu, sejak 1978 hingga kini, pemerintah terus mengembangkan sektor kepariwisataan yang secara legal-formal diperkuat oleh TAP MPR No IV/MPR/1978 yang menyatakan bahwa pariwisata perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan penerimaan devisa, memperluas lapangan kerja, dan memperkenalkan kebudayaan. Namun, pembinaan dan pengembangan pariwisata dilakukan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan keperibadian nasional.

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat.

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...

SOSIOLOGI HUKUM

Suatu Pengantar

Materi buku ini merupakan upaya untuk membahas problematika sosiologi hukum, sebagaimana kita banyak menjumpai di masa kini, dalam kerangka sejarahnya. Upaya semacam ini mengharuskan kita untuk memilih-milih dengan cermat diantara tumpukan materi dan pendapat yang ada. Dalam menyeleksi materi ini, mau tidak mau kita akan terpengaruh oleh apa yang kita anggap penting untuk pembahasan di waktu mendatang. Banyak hal menarik yang belum di bahas dalam buku ini. Buku ini diterbitkan dengan harapan untuk melengkapi khasanah tulisan yang mengupas mengenai sosiologi hukum, yang menurut penulis masih relatif sedikit. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada pemikiran-pemikiran Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.

C. Tujuan Hukum untuk Memperoleh Kepastian Sesuai Doktrin Dogmatik Yuridis
(Positivis). Teori kedua adalah ajaran yuridis dogmatic dengan kepastin hukum
atau dapat disebut juga sebagai aliran positivisme hukum. Aliran ini bersumber ...

Sosiologi Hukum dalam Perubahan

Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya. Jarak jadi begitu dekat dan waktu jadi begitu rampat. Dunia berubah, tak hanya dalam gerak laju yang tercerna, tapi juga yang tunggang-langgang. Cara mengamati dunia, ilmu pengetahuan, ikut berubah dan berlari. Kita tak lagi merasa pas menggunakan perbendaharaan pengetahuan dan norma yang selama ini secara deduktif kita pakai menilai (memaknai) perubahan. Diperlukan sesuatu yang baru, paling tidak tafsir baru untuk menjelaskan apa yang kita tangkap. Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yang melihat masyarakat, individu dan hukum dengan berbagai sudut pandang. Karya-karya ini secara kritis tidak hanya menggunakan objek formal dari satu disiplin saja, tapi juga berbagai disiplin. Mereka menggugat sosiologi Hukum yang biasa diajarkan di bangku kelas Fakultas Hukum. Gugatan ini tak hanya menyangkut objek materiel amatannya, yaitu masyarakat, individu dan hukum dalam dunia yang tunggang-langgang, tapi juga perspektif yang digunakannya. Selama ini Sosiologi Hukum kadang terlihat positivistik, ingin mengikuti tren rigoritas metodologi ilmu hukum yang positivistik. Sosiologi Hukum jadi sedemikian bangga pada metodologinya sendiri, sehingga kerap tak mau melihat Antropologi Hukum, atau yang lainnya, dalam rentangan disiplin yang sama, yaitu kajian sosio-legal. Sosiologi Hukum yang digunakan untuk memandang hukum dan masyarakat Indonesia dalam buku ini bukanlah Sosiologi Hukum yang statis dan tidak menanggapi kondisi aktual masyarakatnya. Buku ini menawarkan berbagai cara memandang masyarakat, hukum dan individu dalam diskursus Sosiologi Hukum Indonesia. Dengan membaca buku dan juga ikut berefleksi bersama dengan para penulisnya, kita diharapkan dapat memahami fenomena keberadaan hukum di masyarakat kita saat ini secara lebih luas dan mendalam. Buku ini bermanfaat bagi para pembelajar hukum, pemerhati masalah hukum, masyarakat dan kebudayaan, para praktisi hukum dan penegak hukum agar makin mengerti cara kerja hukum di masyarakat dan atas individu, serta bagaimana keduanya saling pengaruh.

Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya.

Pengantar Sosiologi Hukum

Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum. Buku Pengantar Sosiologi Hukum ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Sosiologi Untuk Mahasiswa Fakultas Hukum

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas diterbitkannya buku mengenai Sosiologi untuk mahasiswa Fakultas Hukum. Buku Sosiologi ini dapat menjadi buku pegangan bagi para mahasiswa dan sebagai penambah pengetahuan bagi pembaca yang berminat untuk memahami konsep-konsep dan teori mengenai sosiologi (Masyarakat dan hukum). Untuk menyempurnakan penulisan buku ini, kami membuka kesempatan untuk kriti k dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas diterbitkannya buku mengenai Sosiologi untuk mahasiswa Fakultas Hukum.