Sebanyak 255 item atau buku ditemukan

Sosiologi 1

Lembaga ini dikenal sebagai representasi pemerintah dalam menegakkan
hukum . Lembaga ini lebih banyak melakukan penyidikan dan penyelidikan
terhadap berbagai tindak kejahatan yang termasuk tindakan pidana , seperti
kriminalitas ...

Buku Ajar Sosiologi Kehutanan

untuk mendalami ilmu tentang peran sosiologi kehutanan, penerapan pengetahuan sosiologi kehutanan, interaksi sosial masyarakat pada pengelolaan hutan, kelompok-kelompok sosial masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, norma sosial pada pengelolaan hutan, pranata sosial pengelolaan hutan, struktur sosial masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, perubahan sosial dalam penataan hutan, perubahan sosial masyarakat sekitar hutan, hubungan sosiologi dengan penyuluhan kehutanan, politik kehutanan dalam penegakan hukum lingkungan, bentuk-bentuk peran sosial agen pembangunan kehutanan, penerapan pengetahuan sosiologi pada perencanaan sosial dan pembangunan kehutanan.

untuk mendalami ilmu tentang peran sosiologi kehutanan, penerapan pengetahuan sosiologi kehutanan, interaksi sosial masyarakat pada pengelolaan hutan, kelompok-kelompok sosial masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan, norma sosial pada ...

Seri Panduan Belajar Dan Evaluasi Sosiologi SMP/MTs Kelas IX

Sikap yang mengagungkan budaya sendiri dan menganggap rendah budaya
lain , disebut .... Latihan IV No 1 2 3 4 5 Pernyataan Jawaban Kehidupan
manusia diatur oleh hukum alam ( ..... ) A. Penyesuaian Revolusi Kemerdekaan
RI tahun ...

Sosiologi: Memahami dan Mengkaji Masyarakat

Saling mengingatkan antarteman apabila salah satunya melakukan pelanggaran
merupakan cara menerapkan pengetahuan sosiologi yang memengaruhi
keteraturan sosial, yaitu .... a. kaidah-kaidah sosial b. adat istiadat c. norma
hukum d.

Buku Kantong Sosiologi SMA IPS

Jawaban : A 4. Dissosiatif adalah pelaku proses yang cenderung ke arah
timbulnya perpecahan. Jawaban : D 5. Berdasar daya pengikatnya norma yang
berfungsi sebagai pengawas adalah /aws/hukum. Jawaban : E 6. Bimbingan
orangtua ...

Sosiologi Pariwisata

Kajian Kepariwisataan dalam Paradigma Intergratif-Transformatif menuju Wisata Spiritual

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat. Utamanya dalam hal pembukaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan taraf hidup. Pariwisata juga terbukti mampu mengaktifkan dan mendongkrak sektor lain bagi pemasukan devisa negara yang diterima dari arus masuk para wisatawan. Sebagai sektor yang kompleks, pariwisata juga mampu menghidupkan sektor lain, seperti industri kerajinan tangan, industri cinderamata, penginapan, dan transportasi. Singkatnya, pariwisata sebagai industri jasa berperan sangat penting dalam menetapkan kebijakan mengenai pembukaan kesempatan kerja pada masa yang akan datang. Karena alasan itu, sejak 1978 hingga kini, pemerintah terus mengembangkan sektor kepariwisataan yang secara legal-formal diperkuat oleh TAP MPR No IV/MPR/1978 yang menyatakan bahwa pariwisata perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan penerimaan devisa, memperluas lapangan kerja, dan memperkenalkan kebudayaan. Namun, pembinaan dan pengembangan pariwisata dilakukan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan keperibadian nasional.

Pariwisata merupakan industri yang terbukti mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat.

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.