Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Pengantar Sosiologi Hukum

Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum. Buku Pengantar Sosiologi Hukum ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengantar Sosiologi Hukum

Pepatah mengatakan, Lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masih di berlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini. Oleh karena itu, di butuhkan cara baru dalam berpikir,merasa,dan bertindak (Paradigma baru) terhadap hukum,Yaitu pendekatan sosiologi hukum, (Masyarakat Modern dan Hukum Modern). Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dahsyat. Bab 1. Sosiologi Bab 2. Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum Bab 3. Sosiologi Hukum Bab 4. Kondisi Modernitas: Analisis sosiologi terhadap Hukum Bab 5. Analisis Sosiologi terhadap Hukum tentang Kejahatan dalam Undang-undang Bab 6. Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Pendidikan. Selain itu, cocok juga menjadi bacaan masyarakat umum. Khususnya Hakim, Jaksa, Polisi, dan Wartawan dan Pendidik.

Pepatah mengatakan, Lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya.