Sebanyak 12 item atau buku ditemukan

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...

Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management)

Buku ajar ini disusun dengan pokok bahasan yang terbagi dalam enam pokok bahasan secara garis besat. Pada pokok bahasan pertama membahas Konsep Manajemen Mutu Terpadu, yang berisi-kan pengertian, definisi, sejarah perkembangan MMT, dan prinsip dan unsur pokok MMT, serta nilai-nilai Inti, pendekatan dan Tujuan MMT. Pokok bahasan kedua membahas Perkembangan Pemikiran dan Konsep Kualitas, yang berisi dimensi dan sumber kualitas, sejarah singkat mengenai kualitas, konsep-konsep dan pemikiran kualitas, serta perkembangan konsep kualitas. Bagian kelima membahas Partisipasi Total, Pelibatan dan Pemberdayaan Karyawan, yang berisi pelibatan CEO dalam mobilisasi MMT, kepemimpinan dalam MMT, konsep pelibatan dan pemberdayaan konsumen, dan faktor penghambat PPK, serta penghargaan dan pengakuan prestasi. Bagian keenam membahas Kepemimpinan dan Kerjasama Tim, yang berisi definsi kepemimpinan, kepemimpinan dan manajemen dalam MMT, kepemimpinan tim, dan manajemen konflik. Buku ini diperuntukan bagi mahasiswa, dengan harapan bahwa buku ini dapat dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Manajemen Mutu Terpadu.

Buku ajar ini disusun dengan pokok bahasan yang terbagi dalam enam pokok bahasan secara garis besat.

Manajemen Sumber Daya Manusia

Dalam buku ini diuraikan berbagai hal yang sifatnya mendasar dan aktual tentang Manajemen Sumber Daya Manusia.

Dalam buku ini diuraikan berbagai hal yang sifatnya mendasar dan aktual tentang Manajemen Sumber Daya Manusia.

Perilaku Kebijakan Organisasi

Buku ini membahas Isu kebijakan semenjak perubahan era baru dalam penerapan kebijakan organisasi. Misalnya program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang ditandatangani oleh pemerintah pusat atau dengan kata lain sejak garis kebijakan vertikal menjadikan kebijakan program BKKBN, Termasuk isu kebijakan yang sering diberitakan bahwa sejak program BKKBN ini iotonomikan terdapat banyak pegawai dan tenaga penyuluh BKKBN yang melakukan mutasi pindah ke instansi lains ebagai dampak dari banyaknya karyawan yang melakukan mutasi umumnya adalah tenaga yang telah terlatih dan menguasai pekerjaan penyuluh BKKBN sebagai aset dalam pengembangan program kelembagaan mengalami pengurangan. Isu kebijakan program kelembagaan di era otonomi pemerintahan daerah, terdapat adanya berbagai kesenjangan (gap) dalam pelaksanaan tugas yang diemban terhadap publik, khususnya dalam pendampingan dan pemberian penyuluhan Kelembagaan di tingkat kabupaten dan kota yang ditempatkan di kecamatan dan desa. Sebelum kebijakan otonomi pemerintah daerah dalam satu kecamatan terdapat lebih dari dua orang Petugas Penyuluh Lapangan BKKBN yang mengkoordinir Penyuluh Lapangan Desa (PLD), saat ini telah ditetapkan hanya satu orang di kecamatan. Termasuk PLD BKKBN sebelum otonomi pemerintahan daerah, 1 orang PLD BKKBN menangani satu desa, tetapi saat ini 1 orang PLD BKKBN desa menangani tiga sampai empat desa, sehingga tidak efektif dalam melakukan pembinaan, pencerahan dan penyuluhan kepada publik khususnya masyarakat yang rentang dengan reproduksi. Bagi pemerintah kabupaten/kota, program kelmebagaan adalah program bupati tau/walikota yang tentunya kebijakan yang dikeluarkan harus mendukung kebijakan utama yang menjadi prioritas dari bupati/walikota yang saat ini nampaknya program kelembagaan bukan lagi sebagai program prioritas, melainkan program pendukung kebijakan bupati/walikota, menjadi wajar jika jumlah penduduk bertambah, kesehatan masyarakat mengalami perubahan yang stagnan dan tingkat kesejahteraan masyarakat mengalami penurunan, sehingga nampaknya program kelembagaan mengalami pengabaian dari program-program pemerintah yang berskala prioritas, terkalahkan dengan kebijakan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai program kebijakan prioritas pemerintah daerah.

Buku ini membahas Isu kebijakan semenjak perubahan era baru dalam penerapan kebijakan organisasi.

EKONOMI PEMBANGUNAN

Suatu pembangunan merupakan sebuah proses kenaikan pendapatan secara total dan maksimal, pendapatan perkapita penduduk dengan memperhitungkan bertambahnya penduduk serta adanya perubahan yang fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk dalam jangka waktu yang panjang. Ada tiga hal yang sangat penting berkaitan dengan pembangunan ekonomi, yaitu :Pembangunan sebagai suatu proses Yang berarti bahwa pembangunan adalah suatu tahap yang harus dijalani dan dilalui oleh setiap masyarakat atau bangsa. Contohnya : manusia sejak lahir tidak akan langsung menjadi besar, akan tetapi untuk menjadi besar banyak tahapan pertumbuhan yang harus dilalui. Begitu juga dengan masyarakat atau penduduk suatu negara harus menjalani tahapan atau proses perkembangan agar mendapatkan kesejahteraan, kemakmuran dan ketentraman. Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapitaMaksudnya ialah pembangunan merupakan salah satu tindakan positif atau suatu usaha yang harus dilakukan oleh setiap negara dalam meningkatkan pendapatan perkapita. Oleh karenanya, peran serta masyarakat, pemerintah, juga semua elemen dalam suatu negara untuk berpartisipasi secara aktif dan berkonstribusi dalam sebuah proses pembangunan sangat dibutuhkan.Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang Dalam suatu perekonomian bisa dikatakan berkembang jika pendapatan perkapita dalam jangka panjang lebih cenderung meningkat. Namun bukan berarti bahwa pendapatan perkapitanya harus selalu mengalami kenaikan secara terus menerus. Contohnya, jika dalam sebuah negara terjadi suatu musibah bencana alam ataupun lainnya, maka negara tersebut akan mengalami kemunduran perekonomian. Tetapi yang terpenting adalah kegiatan atau usaha dalam mengembangkan ekonominya rata-rata selalu meningkat pada setiap tahunnya, Pembangunan ekonomi dapat dilakukan melalui penanaman modal, manajemen, penggunaan teknologi, peningkatan keterampilan, penambahan pengetahuan dan penambahan kemampuan berorganisasi. Dalam pembangunan ekonomi tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi atau economic growth, dimana pembangunan ekonomi mendorong adanya pertumbuhan ekonomi, juga sebaliknya, dalam pertumbuhan ekonomi dapat memperlancar suatu proses pembangunan ekonomi.

Suatu pembangunan merupakan sebuah proses kenaikan pendapatan secara total dan maksimal, pendapatan perkapita penduduk dengan memperhitungkan bertambahnya penduduk serta adanya perubahan yang fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara ...

Kolaborasi Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang

Tipe perkembangan ekonomi yang telah dicapai negara-negara di dunia tidak dapat begitu saja ditiru oleh negara-negara sedang berkembang. Walaupun ada beberapa aspek yang bersamaan, tetapi pada dasarnya berbeda, baik keadaan maupun tujuanya. Oleh karena itu, timbul suatu permasalahan bagaimana negara-negara berkembang mampu menyaingi perkembangan ekonomi di negara-negara maju. Masalah yang dihadapi oleh negara yang sedang berkembang sebenarnya telah dipersoalkan sejak selesainya perang dunia II. Untuk menyelesaikan masalah tersebut maka diharuskan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya masalah tersebut kemudian diselidiki perspektif sejarah bagaimana masalah itu dipersoalkan. Ekonomi dualistis ialah salah satu sifat pokok dari perekonomian di negara sedang berkembang. Ekonomi dualistis adalah industri ekspor yang terpadu dengan perekonomian dunia yang sudah menggunakan sistem modern dan disamping itu ada kegiatan-kegiatan yang masih mempunyai tingkat subsitem biasanya sektor ini memproduksi barang-barang untuk pasar lokal dan terpisah dari perekonomian pasar modern. Terjadinya hal ini diawali dengan pada akhir abad 19 negara-negara industri seperti Jepang, meluaskan kekuasaannya sampai ke seluruh dunia khususnya kenegara yang sedang berkembang. Awalnya bertujuan untuk berdagang tetapi kemudian memperoleh kekuasaan oleh karena itu Jepang dapat memperoleh lebih banyak bahan-bahan yang mereka butuhkan. Dengan cara memaksa petani setempat untuk menanam tanaman tertentu yang mereka butuh. Gambaran negara berkembang pada saat itu semua negara tersebut memproduksi serta ekspor terutama pada produksi primer. Kegiatan perekonomian dalam negeri hanya ditujukan oleh ekspor dan kepentingan pendududk setempat tidak diperhatikan. Karena makin lama ekspor semakin surplus bagi penjajah maka keadaan ini akan mengganggu kestabilan perekonomian karena berpengaruh oleh fluktuasi harga pasar dunia. Karena perekonomian negara berkembang sangat tergantung dengan perekonomian dunia yang dikuasai negara-negara barat, maka investasi negara berkembang diluar negeri atau ekspor lebih tinggi dibandingkan investasi yang ditujukan untuk pasar dalam negeri.

Sedangkan penganut faham teori Marxis melihat kemiskinan yang berlanjut ini sebagai eksploitasi dari kapitalis. Lebih lanjut dari kedua pemikiran di atas, muncullah satu pemikiran baru yang dikenal dengan Teori Sistem Dunia (World ...

Pusaran Pembangunan Ekonomi

Vortex of Economic Development

Indonesia yang sedang membangun sistem perekonomian nasional menghadapi tantangan persaingan global. Pada situasi inilah maka terciptanya iklim kemudahan berusaha menjadi penting.

Indonesia yang sedang membangun sistem perekonomian nasional menghadapi tantangan persaingan global. Pada situasi inilah maka terciptanya iklim kemudahan berusaha menjadi penting.

SOSIOLOGI HUKUM

Suatu Pengantar

Materi buku ini merupakan upaya untuk membahas problematika sosiologi hukum, sebagaimana kita banyak menjumpai di masa kini, dalam kerangka sejarahnya. Upaya semacam ini mengharuskan kita untuk memilih-milih dengan cermat diantara tumpukan materi dan pendapat yang ada. Dalam menyeleksi materi ini, mau tidak mau kita akan terpengaruh oleh apa yang kita anggap penting untuk pembahasan di waktu mendatang. Banyak hal menarik yang belum di bahas dalam buku ini. Buku ini diterbitkan dengan harapan untuk melengkapi khasanah tulisan yang mengupas mengenai sosiologi hukum, yang menurut penulis masih relatif sedikit. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada pemikiran-pemikiran Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.