Hukum Adat asalnya dari nilai-nilai/kebiasaan yg dipraktekkan dan hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia. Kebiasaan menjadi norma ketika mengikat warga dan ditaati turun temurun. Kemudian menjadi hukum manakala bersanksi. Karakter bangsa Indonesia yg beragam dapat terlihat dalam hukum adat. Oleh karena itu Hukum Adat harus menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum nasional. Hukum Adat mesti dipertahankan, norma yg terkandung harus mewarnai dan diejawantahkan dalam perundang-undangan nasional. Buku ini mengulas sejarah perkembangan hukum adat, teori pembentukannya dan pengaruh hukum agama. Tentang orang dan keluarga, hukum waris adat, hukum perkawinan, tanah adat dan perkembangannya. Buku ini cukup lengkap mengulas tentang Hukum Adat dan bagaimana perkembangannya saat ini.
... keluarga atau hukum kekerabatan. Dalam hukum adat terjadinya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan memberikan hubungan hukum baru terhadap keluarga atau kerabat dari kedua pihak, keluarga atau kerabat pihak laki-laki dan ...
Hukum lahir dari dan untuk masyarakat. Dengan demikian kehadiran hukum adalah demi ketertiban masyarakat. Namun banyak orang mengartikan hukum secara sempit, karena hanya meletakkan esensi hukum pada aspek kodifikasinya. Agar memahami hukum dengan baik, maka dimensi antropologisnya perlu diketahui. Penulis buku Hukum dalam Kajian Antropologi ini mencoba mengingatkan pembaca akan pentingnya hal itu. Buku ini membicarakan secara luas dan mendalam tentang bagaimana peran hukum dalam masyarakat, proses munculnya, serta nilai-nilai mendasar yang dijaminnya. Para mahasiswa dan dosen FH serta para penegak hukum sangat tepat membaca buku ini.
... legal institutions of the centralized state. Legal anthropology has almost always worked with pluralist conceptions oflaw (Cotterrell, 1995:306). Ini berarti secara empiris dapat dijelaskan, bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat ...
Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perkembangan yang sangat pesat saat ini adalah ruang lingkup Perusahaan Pembiayaan yang terdiri atas Leasing, Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang/Factoring, dan Kartu Kredit. Perusahaan Pembiayaan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai perusahaan “multi_nance” karena menyelenggarakan beberapa usaha pembiayaan, seperti leasing, pembiayaan konsumen, factoring, dan atau usaha kartu kredit. Perputaran keuangan pada usaha lingkup Perusahaan Pembiayaan sangat besar, seiring dengan berkembangnya usaha kecil dan menengah, yang membutuhkan modal tetapi tidak memiliki ”jaminan” sehingga tidak mungkin mendapatkan fasilitas bank. Prosedur yang sederhana dan tidak rumit dari Lembaga Pembiayaan menjadi pilihan dalam mendapatkan bantuan modal untuk menjalankan usaha. Perkembangan yang sangat pesat tersebut diiringi dengan persoalan hukum yang menyertainya. Buku ini membahas hal-hal di atas dari sisi hukum. Diharapkan dengan mengetahui landasan hukum dan asas-asas dalam perjanjian akan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sering terjadi. Oleh karena itu, buku ini sekaligus dapat menjadi panduan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Lembaga Keuangan Nonbank atau lazim disebut Lembaga Pembiayaan terdiri atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas diterbitkannya buku mengenai Sosiologi untuk mahasiswa Fakultas Hukum. Buku Sosiologi ini dapat menjadi buku pegangan bagi para mahasiswa dan sebagai penambah pengetahuan bagi pembaca yang berminat untuk memahami konsep-konsep dan teori mengenai sosiologi (Masyarakat dan hukum). Untuk menyempurnakan penulisan buku ini, kami membuka kesempatan untuk kriti k dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca
Manusia adalah makhluk sosial. Sifat sosial ini bersifat eksistensial karena melekat dalam diri setiap individu. Agar kehidupan bersama terbangun dengan baik, perlu dikenal berbagai elemen-elemen yang menyertainya dan yang mendasari relasi sosial itu agar berlangsung dengan baik. Elemen-elemen itu menyangkut strata sosial, kualitas kepemimpinan yang diberlakukan dan sistem relasi yang dibangun. Dalam memahami hukum lebih baik tentu semua elemen ini diperlukan. Buku ini dihadirkan dalam kerangka kepentingan tersebut. Penulis buku ini mencoba menghadirkan tema-tema di sekitar Sosiologi secara sederhana, ringkas, dan padat serta mudah dipahami. Kendati buku ini ditujukan khusus bagi mahasiswa, siapa saja yang ingin mengenal Sosiologi secara sederhana cocok membaca buku ini.