Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Hukum Adat Dalam Perkembangannya

Hukum Adat asalnya dari nilai-nilai/kebiasaan yg dipraktekkan dan hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia. Kebiasaan menjadi norma ketika mengikat warga dan ditaati turun temurun. Kemudian menjadi hukum manakala bersanksi. Karakter bangsa Indonesia yg beragam dapat terlihat dalam hukum adat. Oleh karena itu Hukum Adat harus menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum nasional. Hukum Adat mesti dipertahankan, norma yg terkandung harus mewarnai dan diejawantahkan dalam perundang-undangan nasional. Buku ini mengulas sejarah perkembangan hukum adat, teori pembentukannya dan pengaruh hukum agama. Tentang orang dan keluarga, hukum waris adat, hukum perkawinan, tanah adat dan perkembangannya. Buku ini cukup lengkap mengulas tentang Hukum Adat dan bagaimana perkembangannya saat ini.

... keluarga atau hukum kekerabatan. Dalam hukum adat terjadinya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan memberikan hubungan hukum baru terhadap keluarga atau kerabat dari kedua pihak, keluarga atau kerabat pihak laki-laki dan ...

Hukum dalam Kajian Antropologi

Hukum lahir dari dan untuk masyarakat. Dengan demikian kehadiran hukum adalah demi ketertiban masyarakat. Namun banyak orang mengartikan hukum secara sempit, karena hanya meletakkan esensi hukum pada aspek kodifikasinya. Agar memahami hukum dengan baik, maka dimensi antropologisnya perlu diketahui. Penulis buku Hukum dalam Kajian Antropologi ini mencoba mengingatkan pembaca akan pentingnya hal itu. Buku ini membicarakan secara luas dan mendalam tentang bagaimana peran hukum dalam masyarakat, proses munculnya, serta nilai-nilai mendasar yang dijaminnya. Para mahasiswa dan dosen FH serta para penegak hukum sangat tepat membaca buku ini.

... legal institutions of the centralized state. Legal anthropology has almost always worked with pluralist conceptions oflaw (Cotterrell, 1995:306). Ini berarti secara empiris dapat dijelaskan, bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat ...

HUKUM PERKAWINAN DALAM AGAMA-AGAMA

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia. Hukum perkawinan dari agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Budha, dan agama Hindu. Pembahasan ini penting karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan bahwa sahnya perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Walaupun makna perkawinan secara umum tercantum dalam Undang Undang Perkawinan namun setiap agama juga akan memaknai arti perkawinan sesuai dengan keyakinannya. Hukum perkawinan dalam agama Islam membahas antara lain mengenai asas hukum, persiapan perkawinan, tata cara perkawinan, pencatatan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan, perihal anak, pencegahan, pembatalan, putusnya perkawinan, dan rujuk. Hukum perkawinan dalam agama Katolik membahas antara lain mengenai makna, tujuan, sifat dasar, syarat, persiapan yang dilakukan sebelum melaksanakan perkawinan, kemudian tata peneguhan kanonik, tata cara perayaan sakramen, prosedur pencatatan, dan pembatalan perkawinan. Hukum perkawinan dalam agama Kristen Protestan membahas mengenai arti Perkawinan, Tujuan, syarat, persiapan, dan Tata Cara Pemberkatan di Gereja. Hukum perkawinan dalam agama Budha dan agama Hindu membahas mengenai Pokok-pokok penyelenggaraan perkawinan, Persyaratan perkawinan, Prosesi Perkawinan, Prosedur Pencatatan, dan Perkawinan Beda agama.

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia.

Bahasa Hukum Indonesia Edisi 2

Buku ini disusun dengan tujuan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum agar mampu menyusun kalimat yang benar, tepat, serta punya makna yang jelas. Selain itu, dengan buku ini diharapkan mahasiswa mampu berpikir logis, runut, dan jelas, tidak sekedar pintar omong, tetapi omongannya bermakna karena kalimat-kalimat yang dibuatnya dapat dimengerti dengan mudah, sesuai dengan kaidah - kaidah bahasa hukum. Dengan bahasa berbobot, sebagaimana termuat dalam ungkapan Martin Heidegger di atas, para sarjana hukum menunjukkan dirinya sebagai kaum intelektual yang berbobot.

Buku ini disusun dengan tujuan membantu para mahasiswa Fakultas Hukum agar mampu menyusun kalimat yang benar, tepat, serta punya makna yang jelas.

Sosiologi Untuk Mahasiswa Fakultas Hukum

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas diterbitkannya buku mengenai Sosiologi untuk mahasiswa Fakultas Hukum. Buku Sosiologi ini dapat menjadi buku pegangan bagi para mahasiswa dan sebagai penambah pengetahuan bagi pembaca yang berminat untuk memahami konsep-konsep dan teori mengenai sosiologi (Masyarakat dan hukum). Untuk menyempurnakan penulisan buku ini, kami membuka kesempatan untuk kriti k dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas diterbitkannya buku mengenai Sosiologi untuk mahasiswa Fakultas Hukum.

SOSIOLOGI untuk mahasiswa Fakultas Hukum Edisi Kedua

Manusia adalah makhluk sosial. Sifat sosial ini bersifat eksistensial karena melekat dalam diri setiap individu. Agar kehidupan bersama terbangun dengan baik, perlu dikenal berbagai elemen-elemen yang menyertainya dan yang mendasari relasi sosial itu agar berlangsung dengan baik. Elemen-elemen itu menyangkut strata sosial, kualitas kepemimpinan yang diberlakukan dan sistem relasi yang dibangun. Dalam memahami hukum lebih baik tentu semua elemen ini diperlukan. Buku ini dihadirkan dalam kerangka kepentingan tersebut. Penulis buku ini mencoba menghadirkan tema-tema di sekitar Sosiologi secara sederhana, ringkas, dan padat serta mudah dipahami. Kendati buku ini ditujukan khusus bagi mahasiswa, siapa saja yang ingin mengenal Sosiologi secara sederhana cocok membaca buku ini.

Manusia adalah makhluk sosial.