Sebanyak 372 item atau buku ditemukan

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTEK JUAL BELI DENGAN SISTEM PEMBAYARAN GOBIZ

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTEK JUAL BELI DENGAN SISTEM PEMBAYARAN GOBIZ

Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2016. Ibn Hanbal, Ahmad Bin Muhammad. Musnad al-Imam Ahmad Bin Hanbal. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001. Ibn Majah, Muhammad Bin Yazid. Sunan Ibn Majah.

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Kiai Sahal menyatakan, bahwa sistem monopoli modal secara sewenang-wenang sebagai watak kapitalisme yang menempatkan pemilikan individual pada posisi yang absolut yang mencengkeram kaum dhu‟afa, bisa dikurangi dengan perilaku ekonomi ...

Pemikiran Hukum Islam Jasser Auda

Buku tentang maqāşid al-sharī'ah belum banyak dipublikasikan di Indonesia. Meskipun ada beberapa buku yang membahas maqāşid al-sharī'ah, pembahasannya tidak terlalu lengkap dan belum menyatukan perkembangan mutakhir tinjauan maqāşid al-shari'ah. Sementara di luar negeri, kajian ini telah mulai berkembang dan banyak digunakan untuk merespons fenomena baru yang berkaitan dengan hukum Islam. Buku ini hadir untuk melengkapi kekurangan ini dan ingin mengenalkan kepada pengkaji hukum Islam Indonesia tentang diskusi mutakhir maqāşid al-sharī'ah. Diskursus ini penting dikenalkan kepada masyarakat agar hukum Islam tidak terlalu tekstual dan konfirmasi para ahli hukum, khusus pembuat fatwa, untuk memperhatikan tujuan syariat Islam kompilasi merumuskan hukum, mengambil hukum yang dirumuskan tidak bertentangan dengan misi dasimatan Islam. Dalam buku ini, diuraikan sejarah perkembangan tinjauan maqāşid al-sharī'ah, latar belakang kemunculan diskursus maqāşid kontemporer, dan tipologi kajian maqāşid al-sharī'ah. Penulis juga menjelaskan kesulitan maqāşid al-sharī'ah dan bagaimana cara menggunakan pertanyaan fikih. Bagian metode dan penerapannya penting karena ini sebagian akademisi beranggapan bahwa maqāşid tidak dapat disebut sebagai kesepakatan dan tidak dapat digunakan untuk perumusan hukum. Untuk menjelaskan tentang maqāşid dan menerapkannya dalam diskusi fikih, penulis menerapkan Jasser Auda sebagai objek kajian dalam buku ini. Jasser Auda dikenal luas sebagai pakar maqāşid al-sharī'ah kontemporer dan dia salah satu tokoh yang berhasil menjelaskan maqāsid secara metodologis dan terintegrasi melalui karya-karyanya.

... (HAM). David Johston, “Maqa>s}id al-Shari>'ah: Epistemology and Hermeneutics of Muslim Theologies of Human Rights ... Islamic Legal Theories: An Introduction to the Sunni Usul al-Fiqh, karya Wael. B. Hallaq, Journal of Law and Religion ...

Syariah: Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Hukum Islam

Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.

... Hak Asasi Manusia. Cetakan Pertama, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Soemantri ... Law to the Universal Declaration of Human Rights. Unesco Courier. Visscher, Charles de. 1957. Theory and ...

Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM

Buku ini membahas pemikiran beberapa gerakan Muslim Indonesia seperti Nahḏatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Salafi dan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) terhadap permasalahan hak-hak perempuan di dalam hukum Islam. Hak-hak tersebut, yakni hak kepemimpinan, akses pendidikan dan ekonomi, pekerjaan, serta setara bagi waris, nasab anak luar nikah dan politik. Buku ini membuktikan bahwa pemikiran hukum Islam atas fatwa ulama NU-Muhammadiyah cenderung moderat-progresif, berbeda dalam hukum hak waris, status nasab anak luar nikah, Muhammadiyah cenderung konservatif-literal. Sebaliknya, pemikiran hukum Islam ulama Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam kepemimpinan, tetapi dalam hak pendidikan dan ekonomi, HTI cenderung moderat-progresif. Hukum hak pekerjaan juga berbeda, HTI cenderung moderat-progresif, Salafi tetap konservatif-literal. Fatwa hukum Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam hukum hak setara bagian waris dan hak nasab anak luar nikah. Berbeda kembali dalam hak politik, Salafi sangat konservatif-literal, HTI cenderung moderat-progresif. Golongan konservatif-tekstual melihat hak perempuan (HAM) produk barat yang tidak islami. Moderat-progresif berfikir substantif dan moderat, HAM perempuan sesuai Islam, syar’i dan egaliter. Buku ini sependapat dengan Asma Barlas (2005), bahwa ajaran Islam mengoreksi teori patriarki dan menolak dikotomi jender laki-laki dan perempuan. Argumen ini sesuai dengan Mohsin Araki (2005), dan Nasaruddin Umar (2003). Buku ini juga sependapat dengan Siti Ruhaini Dzuhayatin (2015) bahwa rezim gender dalam sudut pandang di organisasi misalnya, didukung landasan teologis serta perilaku kolektif dari superioritas di keluarga berkembang dalam kebijakan sosial dan publik. Dalam buku diskursus Islam moderat-progresif dan konservatif-literal ini menggunakan teori maqāṣīd syarī’ah (tujuan-tujuan syarī’ah) Imam Syatibi dalam tiga level: al-ḏarūriyyāt, al-hājiyyāt, dan al-tahsiniyyāt dan System Approach Jasser Auda. Prinsip utama maqāṣid syarī’ah adalah menciptakan pemahaman serta implementasi hukum baik berupa fatwa maupun regulasi yang maslahat, kesetaraan dan keadilan serta menolak kerusakan (mafsadat). Karenanya, maslahah tidak bertentangan dengan sumber agama.

... Human Rights Fellow Lecture, 14 Oktober, 2003 di School of Law, Emory University, Atlanta, GA. (Diakses 12 Juni 2015) ... Islamic Movements,” in Transformation 30 (2) 117–127 -- 403 --