Sebanyak 11 item atau buku ditemukan

Islam mengokohkan peradaban negeri

fikrah cendikiawan Muslim

Juga tugas mulia sebagai penggalang ukhuwah, cendekiawan muslim harus proaktif menjadi rekonsiliator, bersikap, dan bertindak untuk menyebarkan spirit fastabiqul khoirot dan menunjukkan wajah Islam sebagai rahmatan lil alamin. Semoga!

Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM

Buku ini membahas pemikiran beberapa gerakan Muslim Indonesia seperti Nahḏatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Salafi dan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) terhadap permasalahan hak-hak perempuan di dalam hukum Islam. Hak-hak tersebut, yakni hak kepemimpinan, akses pendidikan dan ekonomi, pekerjaan, serta setara bagi waris, nasab anak luar nikah dan politik. Buku ini membuktikan bahwa pemikiran hukum Islam atas fatwa ulama NU-Muhammadiyah cenderung moderat-progresif, berbeda dalam hukum hak waris, status nasab anak luar nikah, Muhammadiyah cenderung konservatif-literal. Sebaliknya, pemikiran hukum Islam ulama Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam kepemimpinan, tetapi dalam hak pendidikan dan ekonomi, HTI cenderung moderat-progresif. Hukum hak pekerjaan juga berbeda, HTI cenderung moderat-progresif, Salafi tetap konservatif-literal. Fatwa hukum Salafi-HTI cenderung konservatif-literal dalam hukum hak setara bagian waris dan hak nasab anak luar nikah. Berbeda kembali dalam hak politik, Salafi sangat konservatif-literal, HTI cenderung moderat-progresif. Golongan konservatif-tekstual melihat hak perempuan (HAM) produk barat yang tidak islami. Moderat-progresif berfikir substantif dan moderat, HAM perempuan sesuai Islam, syar’i dan egaliter. Buku ini sependapat dengan Asma Barlas (2005), bahwa ajaran Islam mengoreksi teori patriarki dan menolak dikotomi jender laki-laki dan perempuan. Argumen ini sesuai dengan Mohsin Araki (2005), dan Nasaruddin Umar (2003). Buku ini juga sependapat dengan Siti Ruhaini Dzuhayatin (2015) bahwa rezim gender dalam sudut pandang di organisasi misalnya, didukung landasan teologis serta perilaku kolektif dari superioritas di keluarga berkembang dalam kebijakan sosial dan publik. Dalam buku diskursus Islam moderat-progresif dan konservatif-literal ini menggunakan teori maqāṣīd syarī’ah (tujuan-tujuan syarī’ah) Imam Syatibi dalam tiga level: al-ḏarūriyyāt, al-hājiyyāt, dan al-tahsiniyyāt dan System Approach Jasser Auda. Prinsip utama maqāṣid syarī’ah adalah menciptakan pemahaman serta implementasi hukum baik berupa fatwa maupun regulasi yang maslahat, kesetaraan dan keadilan serta menolak kerusakan (mafsadat). Karenanya, maslahah tidak bertentangan dengan sumber agama.

... Human Rights Fellow Lecture, 14 Oktober, 2003 di School of Law, Emory University, Atlanta, GA. (Diakses 12 Juni 2015) ... Islamic Movements,” in Transformation 30 (2) 117–127 -- 403 --

Islamic Philosophy, Science, Culture, and Religion

Studies in Honor of Dimitri Gutas

This collection of essays covers the classical heritage and Islamic culture, classical Arabic science and philosophy, and Muslim religious sciences, showing continuation of Greek and Persian thought as well as original Muslim contributions to the sciences, philosophy, religion, and culture of Islam.

The Fātimid dynasty was nominally made up of rulers endorsing the Šīʿī understanding of Islam but who were practically engaged in building an empire that was at once tolerant of others' views and eager to situate every skilled or ...

Sejarah pendidikan Kristen di tanah Batak

suatu telaah historis-teologis atas perjumpaan orang Batak dengan zending (khususnya RMG) di bidang pendidikan, 1861-1940

Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias)

Salah satu pokok penting diutusnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi dan rasul adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Dan salah satu bentuk kemuliaan akhlak yang dihadirkan oleh Rasulullah adalah menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia, dan bukti kemuliaan laki-laki dan perempuan, karena malu adalah bagian dari Iman. Menutup aurat dengan busana dan merasa malu karena tidak berpakaian adalah tabiat dan fitrah yang melekat pada diri manusia, ia bukalan sekedar kebiasaan lingkungan atau tradisi suatu daerah seperti yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, Islam hadir dan memerintahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya agar tidak tersingkap oleh mata publik, bahkan mengajak untuk selelalu menutup aurat walaupun di tempat sepi, sebagai bentuk penghormatan karena ia adalah pribadi yang memiliki silsilah adamiyah, dan juga untuk membedakan dirinya dengan binatang. Buku ini membahas secara lengkap hukum pakaian dan perhiasan dalam prespektif fikih Islam, yang di dalamnya memaparkan tentang batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan, adab berpakaian dan berhias -baik untuk badan dan rumah-, serta hukum lukisan dan patung dan lain-lainnya yang berkaitan dengannya. Dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam serta menghadirkan pandangan setiap madzhab berikut dalil-dalil yang menguatkannya. tidak hanya hukum yang diuraikan di dalamnya, juga hikmah-hikmah di balik perintah dan larangan tersebut. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Di sini juga penulis sampaikan bahwa penulis sering menguraikan alasan dan
hikmah dari setiap perintah dan larangan, karena ia terkait dengan fikih dakwah
bukan sekadar menyuguhkan bahasan hukum. Penulis memohon kepada Allah
 ...