Pemikiran Hukum Islam Jasser Auda

Buku tentang maqāşid al-sharī'ah belum banyak dipublikasikan di Indonesia. Meskipun ada beberapa buku yang membahas maqāşid al-sharī'ah, pembahasannya tidak terlalu lengkap dan belum menyatukan perkembangan mutakhir tinjauan maqāşid al-shari'ah. Sementara di luar negeri, kajian ini telah mulai berkembang dan banyak digunakan untuk merespons fenomena baru yang berkaitan dengan hukum Islam. Buku ini hadir untuk melengkapi kekurangan ini dan ingin mengenalkan kepada pengkaji hukum Islam Indonesia tentang diskusi mutakhir maqāşid al-sharī'ah. Diskursus ini penting dikenalkan kepada masyarakat agar hukum Islam tidak terlalu tekstual dan konfirmasi para ahli hukum, khusus pembuat fatwa, untuk memperhatikan tujuan syariat Islam kompilasi merumuskan hukum, mengambil hukum yang dirumuskan tidak bertentangan dengan misi dasimatan Islam. Dalam buku ini, diuraikan sejarah perkembangan tinjauan maqāşid al-sharī'ah, latar belakang kemunculan diskursus maqāşid kontemporer, dan tipologi kajian maqāşid al-sharī'ah. Penulis juga menjelaskan kesulitan maqāşid al-sharī'ah dan bagaimana cara menggunakan pertanyaan fikih. Bagian metode dan penerapannya penting karena ini sebagian akademisi beranggapan bahwa maqāşid tidak dapat disebut sebagai kesepakatan dan tidak dapat digunakan untuk perumusan hukum. Untuk menjelaskan tentang maqāşid dan menerapkannya dalam diskusi fikih, penulis menerapkan Jasser Auda sebagai objek kajian dalam buku ini. Jasser Auda dikenal luas sebagai pakar maqāşid al-sharī'ah kontemporer dan dia salah satu tokoh yang berhasil menjelaskan maqāsid secara metodologis dan terintegrasi melalui karya-karyanya.

... (HAM). David Johston, “Maqa>s}id al-Shari>'ah: Epistemology and Hermeneutics of Muslim Theologies of Human Rights ... Islamic Legal Theories: An Introduction to the Sunni Usul al-Fiqh, karya Wael. B. Hallaq, Journal of Law and Religion ...