Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

Pandemi Covid-19: Kapitalisme dan Sosialisme

Kemunculan wabah Corona dan wabah lain sebetulnya tidak bisa dilepaskan dari cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya saat ini—yang berbeda dibandingkan empat abad lalu. Kami akan mengulas bagaimana sistem produksi kapitalis saat ini membentuk dan mempersering kedatangan wabah: entah itu yang menjadi endemi, epidemi, ataupun pandemi. Lantas, bagaimanakah cara kita memenuhi kebutuhan hidup selama ini? Bagaimana sistem kapitalisme yang disebut-sebut itu, merusak hubungan sosial dan lingkungan kita? Bagaimanakah ia memproduksi wabah, dan apa yang harus kita lakukan? Buku saku ini dengan ringkas akan mendiskusikannya. ________________________________________________________________________________________________________________ “Buku saku yang ada di tangan pembaca ini memang bukan tulisan yang isinya menjelaskan bagaimana nilai-nilai kultural berbeda terbina di negara-negara eksperimen sosialis dan negara-negara kapitalis. Meski demikian, buku ini bisa menjadi langkah pertama ke arah itu ketika mencoba menautkan realitas sistem ekonomi-politik kapitalistik dengan wabah di satu sisi, dan menawarkan apa yang harus kita perbuat tatkala wabah merajalela. Kerusakan ekologis yang akarnya persis ada di dalam logika kapital untuk menjadikan semua sumber daya, alam maupun manusia, sebagai tunggangan belaka menangguk laba demi akumulasi tiada henti, menurut penulis buku ini, tidak bisa dibereskan dengan sekadar dengan memperbaiki tampilan-tampilan sistem ekonomi eksploitatif ini. kapitalisme itu ibarat bangunan yang tampak kokoh padahal rapuh pondasinya. Perbaikan fasad, warna tembok, jendela, atau bentuk genteng, tidak akan menjadikannya sistem ramah lingkungan dan lebih peduli kemanusiaan. Sistem ini harus dibongkar di pondasinya, dan pembongkaran pondasi berarti meruntuhkan bangunannya sekaligus. Tak ada cara lain.” Dede Mulyanto, Pengajar di Departemen Antropologi FISIP Universitas Padjajaran dan Editor Indoprogress.

Kemunculan wabah Corona dan wabah lain sebetulnya tidak bisa dilepaskan dari cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya saat ini—yang berbeda dibandingkan empat abad lalu.

Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer

Kritik terhadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia

Bergesernya buadaya masyarakat modern ternyata tidak menyurutkan langkah pendukung poligini untuk mempertahankan ortodoksi produk penafsiran klasik. Sementara sistem masyarakat sudah mengubah wajahnya dari budaya patriafsiran menuju tatanan sosial yang egaliter, corak positivisme fiqih tersebut tetap saja yang mengemuka. Padahal, teks-teks keagamaan klasik seringkali justru dimanfaatkan oleh kelompok oportunis untuk melakukan semacam kejahatan atas nama agama (religion crime). Untuk itu, beberapa cendekiawan muslim kontemporer menawarkan banyak gagasan baru sekitar poligini. Buku ini menyingkap poligini perspektif cendekiawan muslim internasional seperti Muhammad Abduh (Mesir), Muhammad Syahrur (Syria), Asghar Ali Engineer (India) dan Fazlur Rahman (Pakistan). Gagasan para Ulama tersebut kemudian Penulis kontekstualisasikan dengan ortodoksi poligini yang ada di Indonesia yang belakangan semakin merebak. Bahkan tak jarang mereka juga sering kali menghujat regulasi poligini dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan deskripsi mendalam dan analisis yang tajam, buku ini dengan mudah mematahkan argumentasi pemikiran ortodoksi tentang poligini karena beberapa alasan aktual yang selama ini dikesampingkan, seperti kuantitas jumlah laki-laki dan perempuan yang nyaris sama dan potensi kemandulan yang secara medis ternyata juga bisa terjadi karena mandulnya pihak suami. Oleh karena itu, buku ini cocok bagi semua kalangan yang selama ini merindukan gagasan dan kritik progresif terkait poligini dari sudut pandang teologis.

Bergesernya buadaya masyarakat modern ternyata tidak menyurutkan langkah pendukung poligini untuk mempertahankan ortodoksi produk penafsiran klasik.