Perubahan beberapa rumusan yang berkenaan dengan Islam dan hukum Islam
oleh PPKI tersebut bagaimanapun juga membawa konsekuensi terhadap
kedudukan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa - masa ...
Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia
Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Kritik terhadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia
Bergesernya buadaya masyarakat modern ternyata tidak menyurutkan langkah pendukung poligini untuk mempertahankan ortodoksi produk penafsiran klasik. Sementara sistem masyarakat sudah mengubah wajahnya dari budaya patriafsiran menuju tatanan sosial yang egaliter, corak positivisme fiqih tersebut tetap saja yang mengemuka. Padahal, teks-teks keagamaan klasik seringkali justru dimanfaatkan oleh kelompok oportunis untuk melakukan semacam kejahatan atas nama agama (religion crime). Untuk itu, beberapa cendekiawan muslim kontemporer menawarkan banyak gagasan baru sekitar poligini. Buku ini menyingkap poligini perspektif cendekiawan muslim internasional seperti Muhammad Abduh (Mesir), Muhammad Syahrur (Syria), Asghar Ali Engineer (India) dan Fazlur Rahman (Pakistan). Gagasan para Ulama tersebut kemudian Penulis kontekstualisasikan dengan ortodoksi poligini yang ada di Indonesia yang belakangan semakin merebak. Bahkan tak jarang mereka juga sering kali menghujat regulasi poligini dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan deskripsi mendalam dan analisis yang tajam, buku ini dengan mudah mematahkan argumentasi pemikiran ortodoksi tentang poligini karena beberapa alasan aktual yang selama ini dikesampingkan, seperti kuantitas jumlah laki-laki dan perempuan yang nyaris sama dan potensi kemandulan yang secara medis ternyata juga bisa terjadi karena mandulnya pihak suami. Oleh karena itu, buku ini cocok bagi semua kalangan yang selama ini merindukan gagasan dan kritik progresif terkait poligini dari sudut pandang teologis.