Sebanyak 65 item atau buku ditemukan

Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing

Indonesia sangat berpotensi menjadi nomor satu dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini didukung oleh penduduk muslimnya yang mencapai 87% dari total 267 juta penduduk. Market share atau pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia per Februari 2021 tercatat 10,11% dari total industri keuangan syariah. Data Global Economic Indicator 2020 juga mencatat Indonesia menduduki peringkat keempat dalam pengembangan ekonomi syariah dan masuk 10 terbesar di sektor industri halal dunia. Hadirnya Buku Bunga Rampai dengan judul Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing menjadi sangat relevan di tengah semakin pesatnya kegiatan transaksi ekonomi secara global, khususnya syariah. Buku ini menarik, mengingat industri keuangan syariah merupakan salah satu sektor utama yang didorong Presiden RI untuk menjadi Pusat Halal Dunia. Untuk itu diperlukan desain, strategi, dan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif agar dapat mendorong industri keuangan syariah dalam menghadapi persaingan di pasar global. Bahasan dalam buku ini memiliki alur cukup menarik, mulai dari diskursus konseptual ekonomi dan keuangan syariah dalam perspektif regulasi, kelembagaan dan implementasinya serta bagaimana tantangan dan upaya Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia. Selanjutnya buku ini juga membahas mengenai sejarah perbankan syariah dan tantangan perkembangannya. Lebih lanjut, buku ini bicara mengenai peran industri keuangan non bank syariah dalam mewujudkan pusat halal Indonesia. Di samping itu, buku ini juga melihat pentingnya penguatan koperasi syariah sebagai bagian dari instrumen ekonomi dan keuangan syariah. Pada setiap tulisan, diuraikan secara jelas bagaimana industri keuangan syariah memegang peranan kunci dalam mendukung perekonomian nasional karena besarnya potensi dan peluang yang dimilikinya Dengan demikian peran dari DPR RI sebagai regulator, pemerintah, SDM sektor jasa keuangan syariah, pelaku usaha halal, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam penguatan ekonomi dan industri keuangan syariah ke depan.

Indonesia sangat berpotensi menjadi nomor satu dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini didukung oleh penduduk muslimnya yang mencapai 87% dari total 267 juta penduduk.

Buku Ajar Metodologi Penelitian

... Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis;Business, Management, &AccountingJournal;Science, Technology, and Agricultural Journal; ... Dalam perjalanan karirnya sebagai akademisi, penulis sangat produktif melakukan riset, dan menulis buku.

Kewirausahaan (Suatu Pengantar)

Buku ini membahas tentang Ruang Lingkup Kewirausahaan, Prinsip Dan Perilaku Wirausaha, Faktor Penyebab Kegagalan Usaha, Sikap Dan Kepribadian Wirausahawan, Karakter Wirausahawan, Ide Dan Peluang Bisnis, Kreativitas Dan Inovasi Dalam Wirausaha, Etika Bisnis Dalam Wirausaha, Menumbuhkan Motivasi Dan Minat Dalam Wirausaha, Peran Wirausaha Dalam Pengembangan UMKM Dan Peran Kewirausahaan Bagi Pertumbuhan Ekonomi.

Buku ini membahas tentang Ruang Lingkup Kewirausahaan, Prinsip Dan Perilaku Wirausaha, Faktor Penyebab Kegagalan Usaha, Sikap Dan Kepribadian Wirausahawan, Karakter Wirausahawan, Ide Dan Peluang Bisnis, Kreativitas Dan Inovasi Dalam ...

Manajemen Keuangan Islam

Pengantar manajemen keuangan islam, Prinsip – prinsip dasar keuangan islam, Laporan keuangan, Economic value of time, Teori struktur modal dan penerapan keuangan islam, Sistem keuangan dan lembaga keuangan islam, Pasar modal islam, Obligasi islam, Reksadana islam, Investasi dalam Perspektif Islam.

Pengantar manajemen keuangan islam, Prinsip – prinsip dasar keuangan islam, Laporan keuangan, Economic value of time, Teori struktur modal dan penerapan keuangan islam, Sistem keuangan dan lembaga keuangan islam, Pasar modal islam, ...

Manajemen Mutu Pendidikan

Dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan dibutuhkan manajemen mutu pendidikan. Manajemen mutu adalah suatu sistem untuk membantu satuan pendidikan. Manajemen mutu merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan semua aktivitas kerja yang harus diselesaikan untuk mempertahankan mutu yang diinginkan. Dengan demikan, lembaga-lembaga pendidikan perlu mengembangkan sistem-sistem mutunya agar dapat membuktikan kepada publik bahwa mereka dapat memberikan layanan yang bermutu baik terkait dimensi layanan produk dan terutama terkait dimensi layanan jasanya. Pembahasan dalam buku ini adalah: Bab 1 Konsep Dasar Manajemen Mutu Pendidikan Bab 2 Hakikat Mutu Pendidikan Bab 3 Sejarah dan Tokoh Pemikir Mutu Bab 4 Penerapan Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan Bab 5 Penjaminan Mutu Internal Bab 6 Penjaminan Mutu Ektsternal Bab 7 Strategi Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Buku ini menyajikan pembahasan seputar manajemen mutu pendidikan. Adapun hal yang penulis bahas meliputi konsep dasar manajemen mutu pendidikan, hakikat mutu pendidikan, sejarah dan tokoh pemikir mutu, manajemen mutu pendidikan, penjaminan mutu internal, penjaminan mutu eksternal, akreditasi untuk penjaminan mutu eksternal, dan strategi pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan dibutuhkan manajemen mutu pendidikan. Manajemen mutu adalah suatu sistem untuk membantu satuan pendidikan.

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Kiai Sahal menyatakan, bahwa sistem monopoli modal secara sewenang-wenang sebagai watak kapitalisme yang menempatkan pemilikan individual pada posisi yang absolut yang mencengkeram kaum dhu‟afa, bisa dikurangi dengan perilaku ekonomi ...

Terapi Ruqyah Ayat Suci Al-Quran Untuk Menghilangkan Kesedihan, Stres, Depresi Dan Menenangkan Jiwa

Terapi Ruqyah Ayat Suci Al-Quran Untuk Menghilangkan Kesedihan, Stres, Depresi Dan Menenangkan Jiwa Edisi Bahasa Indonesia. Setiap muslim meyakini bahwa al-Qur an diturunkan Allah SWT untuk memberi hidayah kepada setiap manusia, pedoman hidup manusia dan menyembuhkan berbagai penyakit hati yang menjangkiti manusia bagi mereka yang diberi hidayah oleh Allah 'azza wa jalla dan dirahmati-Nya. Seperti yang terdapat di dalam firman-Nya. "Dan Kami turunkan dari al-Qur an suatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian." (QS Al-Isra: 82). Dalam firman Allah SWT tersebut telah dijelaskan begitu jelas, bahwa al-Qur an sebagai penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Yang harus digaris bawahi yaitu kalimat "bagi orang-orang yang beriman". Maksudnya disini kita harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa al-Qur an dapat menyembuhkan penyakit baik itu jasmani maupun rohani. Syaikhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zadul Ma'ad mengatakan: "Al-Qur an adalah penyembuh yang sempurna dari seluruh penyakit hati dan jasmani, demikian pula penyakit dunia dan akhirat. Dan tidaklah setiap orang diberi keahlian dan taufiq untuk menjadikannya sebagai obat. Jika seorang yang sakit konsisten berobat dengannya dan meletakkan pada sakitnya dengan penuh kejujuran dan keimanan, penerimaan yang sempurna, keyakinan yang kokoh, dan menyempurnakan syaratnya, niscaya penyakit apapun tidak akan mampu menghadapinya selama-lamanya".

Terapi Ruqyah Ayat Suci Al-Quran Untuk Menghilangkan Kesedihan, Stres, Depresi Dan Menenangkan Jiwa Edisi Bahasa Indonesia.