Sebanyak 132 item atau buku ditemukan

HUKUM WARIS

(BERDASAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT)

PENGANTAR HUKUM WARIS ADAT(EDISI REVISI)

buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses Pewarisan.Maksud dan tujuan dari buku ini adalah untuk dapat memberikan gambaran bagaimana Hukum Waris Adat di Indonesia yang tidak terlepas hubungannya dengan susunan masyarakatnya diberbagai daerah yang berbeda-beda. Hal ini terutama dimaksudkan untuk dapat memberikan bekal pengetahuan bagi para mahasiswa atau juga bagi pembaca untuk mengenal Hukum Waris Adatsecara mudah.

buku ini mencoba memberikan uraian-uraian secara ringkas, sederhana dan praktis mengenai Hukum Waris Adat yang menyangkut mulai dari Perkawinan Adat, SistemHukum Warisdan Azas-Azas HukumWarisAdat, Harta Waris, Golongan Ahli Waris dan Proses ...

Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi Dan Bisnis

Book Chapter ini disusun oleh sejumlah dosen dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Metode Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis, buku ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang dengan detail namun juga disertai contoh sehingga mudah dipahami. Sistematika buku dengan judul “Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis” ini terdiri atas 10 bab yang dijelaskan secara rinci dalam pembahasan mengenai Metode Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis, di antaranya: Pengantar Penelitian Muamalah, Paradigma dan Metodologi Penelitian Muamalah, Jenis dan Desain Penelitian, Perumusan Topik dan Judul Penelitian Muamalah, Penulisan Latar Belakang, Identifikasi Masalah dan Batasan Penelitian, Penulisan Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Membuat Kerangka Teori Penelitian, Membuat Hipotesis Penelitian, Metode dan Teknik Pengumpulan Data Penelitian serta Teknik Pengolahan dan Analisis Data Penelitian.

Sistematika buku dengan judul “Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis” ini terdiri atas 10 bab yang dijelaskan secara rinci dalam pembahasan mengenai Metode Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis, di antaranya ...

HUKUM PERBANKAN

Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan

Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga perantara atau lembaga intermediasi (intermediary institution) antara pemilik uang dan yang membutuhkan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Perbankan1. Jadi dalam konteks bank sebagai lembaga intermediasi juga tidak lepas peran penting bank sebagai sebagai penopang sistem pembayaran nasional yang merupakan penunjang utama dalam pergerakan dan peningkatan perekonomian nasional dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional, sehingga disebut juga sebagai agen pembangunan (agent of development) yang berfungsi sebagai katalisator positif dalam mengakumulasi modal untuk pembangunan.

Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga ...

It Goes Without Saying

Pengalaman Membangun Risiko Melekat di BUMN

Buku ini merupakan himpunan catatan dan pemikiran Dr. Prasetio, penulis buku ini, pada saat menjadi bagian dari upaya besar membangun budaya sadar risiko di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tempatnya bekerja sebagai pengambil keputusan. Catatan dan pemikiran tersebut, yang diperoleh langsung dari pengalaman sendiri dan dituangkan sebagai catatan tertulis pada saat masih in charge bergelut sebagai eksekutif, merupakan nilai tambah yang patut dicatat dari buku ini, apalagi bila mempertimbangkan bahwa sebagian besar buku-buku manajemen risiko di pasar adalah buku-buku teks yang banyak menyandarkan diri pada praktik manajemen risiko di negara maju. Guna memperkuat pemikiran dan pengalamannya, dibuku ini ditambahkan sejumlah pemikiran, pengalaman dan pengetahuan dari beberapa narasumber yang menjadi mitra kerja penulis buku ini. Dibuku ini Dr. Prasetio mengisahkan bagaimana Ia membangun sedari “nol” manajemen risiko di Telkom, dari yang sebelumnya hanya “level” Executive Vice President Risk Management and Legal Compliance, setahun kemudian unit tersebut ditingkatkan menjadi Direktorat Manajemen Risiko dan Kepatuhan di bawah tanggung jawab Direktur Utama. Disamping kisah di Telkom, pengalaman sebelumnya di PT Merpati Nusantara Airline (MNA), dan sejak 2012 di Perum Percetakan Uang RI (Peruri) juga disajikan dalam buku ini. Di Indonesia, manajemen risiko diakui sangat penting dalam praktik bisnis. Namun, faktanya ia belum dipandang sebagai kebutuhan mendasar. Survei yang dilakukan AON Global Enterprise Risk Management pada 2010 menunjukkan level penerapan manajemen risiko oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia masih terbilang rendah dibanding negara lain. Dari lima tingkat level manajemen risiko, Indonesia rata-rata masih pada level 1 dan 2. Penulis buku ini pertama kali (2006) diterjunkan untuk merintis dan membangun unit manajemen risiko (risk management unit) di salah satu BUMN terbesar di Tanah Air. Sebagai bankir profesional yang sudah lebih dari 20 tahun memfokuskan karier di sektor perbankan, Ia memiliki kesan lingkungan yang berbeda. Di dunia perbankan, budaya sadar risiko atau risk culture sudah lama merupakan sesuatu yang melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Di sisi lain, di badan usaha yang bergerak di sektor riil, termasuk BUMN, ada kesan yang umum bahwa hal itu belum dirasakan sebagai kebutuhan strategis. Terungkapnya apa yang dikenal sebagai Skandal Enron di Amerika Serikat (2001) merupakan salah satu momentum yang mengubah pandangan dunia bisnis terhadap pentingnya manajemen risiko. Skandal Enron yang menyebabkan bangkrutnya Enron Corporation, sebuah perusahaan energi berskala raksasa berbasis di Houston, yang diikuti oleh berhentinya operasi Arthur Andersen, yang merupakan satu dari lima auditor dan akuntan terbesar dunia, memberi kesadaran baru tentang penting dan mendesaknya manajemen risiko pelaporan keuangan. Kesadaran itu meluas tak hanya di Negara Paman Sam, tetapi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Apalagi, Telkom sebagai BUMN, menjadikan Pemerintah sebagai pemegang sahamnya melihat Telkom yang multilisting, yaitu di Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Saham New York (New York Stock Exchange), dan London Stock Exchange, memerlukan kultur risiko untuk menjaga dan memastikan tata kelola (governance) berjalan baik. Ini bukan hanya untuk mencegah terulangnya pengalaman Enron di perusahaan milik negara, melainkan juga sebagai bagian dari langkah Telkom menjadi perusahaan kelas dunia (world class company). Pada saat itulah penulis buku ini berada pada ‘kawah panas’ membangun kesadaran manajemen risiko di sebuah BUMN, yang kala itu mengalami tekanan incompliance yang intens. Kasus-kasus hukum yang menunggu untuk diselesaikan cukup banyak, yang merupakan pertanda awal dari governance yang tidak maksimal dan tata kelola perusahaan yang tidak sepenuhnya terkendali. Buku ini dengan gamblang dan populer mengetengahkan bagaimana proses transformasi bisnis berlangsung untuk membangun kesadaran akan risiko, yang membutuhkan energi ‘pelari marathon’ namun dengan kecepatan pelari sprint. Dalam berbagai proses, menurut penulis buku ini, proses transformasi itu seolah melakukan rekayasa ulang, reengineering berbagai proses bisnis, seperti menulis di kertas putih yang kosong untuk memulai segala sesuatunya dari awal. Dari pengalamannya selama lebih dari 20 tahun berkecimpung dalam bidang manajemen risiko, penulis menunjukkan bahwa kunci manajemen risiko adalah taat dan disiplin pada proses. Ketaatan pada proses itu, pada gilirannya, akan memastikan kelanggengan keberhasilan sebuah perusahaan. Dalam hemat penulis buku ini, budaya sadar risiko yang berlandaskan manajemen risiko yang baik tidak perlu dipertentangkan dengan kebutuhan akan pengambilan keputusan yang cepat dan proses bisnis yang efektif. Keduanya dapat berjalan dengan seimbang. Penulis buku ini secara sederhana dengan bahasa yang enak dibaca dan dimengerti mengemukakan bahwa dalam membangun budaya sadar risiko harus dihindari gaya sosialisasi yang agresif. Membangun budaya sadar risiko harus dijalankan dengan persuasi yang efektif sehingga budaya ini tidak dipandang sebagai ancaman bagi individu, kelompok, ataupun organisasi perusahaan. Penulis buku ini meyakini bahwa apabila budaya sadar risiko dapat bertumbuh dengan baik dan sehat di lingkungan BUMN serta lingkungan institusi pemerintahan, maka pengelolaan risiko menjadi terbangun melalui sistem. Pada gilirannya, budaya sadar risiko itu tidak perlu lagi memerlukan intervensi kebijakan, tetapi diharapkan dapat berjalan sendiri. It Goes Without Saying.

Pada gilirannya, budaya sadar risiko itu tidak perlu lagi memerlukan intervensi kebijakan, tetapi diharapkan dapat berjalan sendiri. It Goes Without Saying.

Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Filsafat Komunikasi Bina Cipta, Bandung. Azhary. 1995. ... Cohemlia. 360 FILSAFATHUKUM: Refleksi Filsafat Pancasila, HakAsasi Manusia, dan Etika.

ILMU HUKUM TATA NEGARA

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah Hukum Tata Negara dapat dianggap identik dengan pengertian Hukum Konstitusi yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai Hukum Konstitusi. Namun istilah Hukum Tata Negara itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau dapat disebut sebagai istilah lain dari Hukum Konstitusi.

Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara adalah merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan.

HUKUM PEMERINTAHAN DESA

(PERSPEKTIF, KONSEPTUALISASI DAN KONTEKS YURIDIS)

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal. Dalam perjalannya, desa sebagai satuan pemerintahan terbawah sekaligus terdepan di Negara Republik Indonesia mengalami pasang-surut pengaturan dan perlakuan dari pemerintah. Mulai dari era penjajahan yang cenderung memperlakukan desa sesuai dengan kepentingan penjajah, era orde lama yang cenderung fluktuatif antara sentralistis dan pemberian otonomi, era orde baru yang cenderung sentralistis, orde reformasi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung belum mengarusutamakan desa sebagai pusat pembangunan kemasyarakatan, pelaksanaan kemandirian pemerintahan, dan pertumbuhan ekonomi. Puncaknya adalah setelah disahkan Undang-Undang tentang Desa pada tanggal 18 Desember 2013 yang kemudian diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang kemudian disebut sebagai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dibangun dengan konstruksi hybrid fungsi self governing community dengan local self goverment, diharapkan melalui formulasi ini desa menjadi lebih berkembang maju tanpa meninggalkan kepribadian sesuai dengan Nawa Cita yang dicanangkan pemerintah yaitu melakukan pembangunan dari pinggiran. Tiada gading yang tak retak, tiada hal yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Untuk penyempurnaan dan pengembangan buku ini penulis menanti saran dan masukan kepada semua pihak yang memiliki peminatan tentang hukum pemerintahan desa. Atas terbitnya buku ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya karya ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat.

Buku ini disusun sebagai literatur dan pematik gagasan bagi para mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukum pemerintahan desa untuk melakukan pengembangan kajian hukum dan sebagai pemandu penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal ...

Pendekatan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik Dalam konteks Negara Hukum Pancasila

Prof. Dr. Aloisius Agus Nugroho (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Komunikasi Etika Politik Fakultas Ilmu Administrasi & Bisnis Komunikasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya,juga aktif di Pusat Pengembangan Etika (PPE) Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta) Korupsi adalah dosa negara modern yang harus dicegah dan diberantas antara lain melalui studi fungsi sosial hak milik dan Pancasila. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh siapa pun, khususnya mereka yang peduli akan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. (Guru Besar Tetap bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang) Buku ini menarik untuk dibaca dan didiskusikan karena banyak memuat masalah ketatanegaraan, filsafat kenegaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pernyataan penulis, bahwa: Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan konsep-konsep yang mempunyai arti dan makna yang sangat berbeda satu sama lain, maka tidak boleh disamaratakan menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Administrasi Negara, khususnya bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang yang concern di bidang Hak Asasi Manusia, aktif di Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia FHUI, juga aktif di Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI). Masyarakat Indonesia saat ini semakin cenderung individualistis dan materialistis. Individualisme mencuat dari primordialisme kesukuan dan keagamaan, sementara korupsi semakin menjamur sebagai cirri materialisme. Akibatnya kita jauh dari suasana kekeluargaan sehingga kita kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru BesarTetap bidang Ilmu Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta) Penerbitan buku Pendekatan Dogmatika Hukum Terhadap Fungsi Sosial Hak Milik dalam Konteks Negara Huku Pancasila karya Dr. Boli Sabon Max, S.H., M.Hum. sangat tepat momentumnya di tengah-tengah kecenderungan individualism yang semakin berkembang. Dengan landasan teoretis dan filosofis yang kuat, kita diajak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, dalam memaknai hak milik, agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Gagasan dan pemaparan mengenai fungsi sosial hak milik merupakan topik yang selalu aktual. Prinsip ini berkali-kali ditegaskan dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik, misalnya dalam Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis, no 42 : “Perlulah ditegaskan sekali lagi asas karakteristik ajaran sosial Kristiani; harta benda dunia ini pada mulanya dimaksudkan bagi semua orang, pada hakekatnya (milik perseorangan) mempunyai fungsi sosial berdasarkan prinsip bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang. Semoga dengan membaca buku ini semakin banyak orang yang memahami, meyakini,dan mewujudkan prinsip ini dalam berjalan bersama menuju Indonesia yang semakin sejahtera.

Sebab perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara langsung dihadapkan pada masalahmasalah yang majemuk sehubungan dengan ... juga bertugas untuk membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan bermasyarakat agar segala upaya ...