Sebanyak 20 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia

Sistem perbankan yang semakin berkembang menyebabkan mulai dirasakannya kebutuhan akan keberadaan suatu lembaga stabilisator perekonomian. Lembaga tersebut sampai saat ini dikenal sebagai Bank Sentral. Secara umum, Bank Sentral merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan. Hal ini nampak dari fungsi dan tujuan Bank Sentral yang tidak sama dengan bank komersial. Berdasarkan hal tersebut, maka buku ini berusaha mengangkat pembahasan mengenai Bank Sentral. Mulai dari perkembangan Bank Sentral sejak abad ke-17 hingga Bank Sentral pada masa ini yaitu Bank Indonesia. Selain itu, di dalam buku ini menyajikan eksistensi Bank Indonesia serta cara mengatasi permasalahan terhadap bank yang bermasalah baik dari faktor internal maupun eksternalnya. Di samping hal-hal tersebut, kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai Bank Sentral juga berusaha disajikan di dalam buku ini.

(Sebagai sebuah Bank Sentral, isu independensi muncul jika diperlukan oleh hukum, adat/tradisi, teori perkembangan teori moneter, atau pendapat publik untuk melakukan tugas-tugas yang dianggap sebagai kepentingan umum.

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah

Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Ini berarti, kita akan membicarakan peraturan hukum (norma hukum) dan asas-asas hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Perkembangan perbankan menunjukan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, pada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah saat ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan adalah pengaturan system keuangan yang berkaitan dengan mekanisme, penentun volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menjawab masalah ini, muncul beberapa faham antara lain faham merkantilisme dan faham liberalism ekonomi. Permasalahannya inilah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan, karna memang praktik perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang. Buku ini, berusaha untuk memaparkan aspek-aspek hukum perbankan sebagaimana disebutkan di atas, tujuannya supaya para pembaca khususnya mahasiswa bisa memahami persoalan perbankan dari aspek regulasi dan oprasionalnya. Buku ini juga membahas tentang Perbankan Syariah meliputi,regulasi pendirian, produk serta system lain yang mengatur di dalamnya. Selain itu, buku ini juga membahas aspek hukum pendirian dan produk Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Semoga buku ini bisa memberikan manfaat sebagai bahan bacaan terutama di kalangan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan atau lainnya yang membahas seputar dunia perbankan serta pengaturannya di Indonesia

Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank.

Payung hukum perbankan syariah di Indonesia

UU di bidang perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank Indonesia

Collection of laws, regulations, and fatwas of Indonesian ulama regarding Islamic banks and banking in Indonesia.

On Islamic religious courts according to Indonesian laws.

Perbankan Islam dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia

Status of Islamic banks in Indonesian banking law.

Status of Islamic banks in Indonesian banking law.

REFERENSI: HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional.

Hukum perbankan syariah di Indonesia

Legal aspects of Islamic banking and Islamic dispute settlement in Indonesia.

Legal aspects of Islamic banking and Islamic dispute settlement in Indonesia.

HUKUM PERBANKAN

Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan

Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga perantara atau lembaga intermediasi (intermediary institution) antara pemilik uang dan yang membutuhkan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Perbankan1. Jadi dalam konteks bank sebagai lembaga intermediasi juga tidak lepas peran penting bank sebagai sebagai penopang sistem pembayaran nasional yang merupakan penunjang utama dalam pergerakan dan peningkatan perekonomian nasional dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional, sehingga disebut juga sebagai agen pembangunan (agent of development) yang berfungsi sebagai katalisator positif dalam mengakumulasi modal untuk pembangunan.

Pentingnya peran perbankan karena berpengaruh pada kegiatan ekonomi guna memajukan perekonomian negara, perbankan dianggap sebagai salah satu fondasi utama sebagai penopang dan penggerak ekonomi nasional karena berfungsi sebagai lembaga ...