Sebanyak 513 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Pemerintahan

Percepatan perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari perspektif -Hukum Tata Pemerintahan- yang berorientasi pada konsep governance ketimbang pada konsep government secara khusus disajikan dalam buku ini. Topik bahasan utamanya, antara lain: ruang lingkup hukum tata pemerintahan, landasan hukum tata pemerintahan, kedudukan hukum pemerintahan, wewenang pemerintahan, tindakan atau perbuat-an pemerintahan, instrumen (sarana) pemerintahan, keabsahan tindakan atau perbuatan pemerintahan, dan penegakan hukum pemerintahan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Percepatan perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari perspektif -Hukum Tata Pemerintahan- yang berorientasi pada konsep governance ketimbang pada konsep government secara khusus disajikan dalam buku ini.

Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah

Segala aktivitas dan Manajemen Peserta Didik (MPD) yang dijalankan di sekolah, jika dirunut pastilah bermuara di sentral layanan pendidikan, yaitu peserta didik. Di era otonomi daerah dan school based management seperti sekarang, MPD berbasis sekolah menduduki posisi yang sangat strategis. Buku ini hadir karena hampir semua lembaga pendidikan di negeri ini, sedang berhasrat besar untuk memberikan layanan yang andal dan prima kepada peserta didiknya. Pembahasannya diawali dengan urgensi MPD, baik dari perpektif sosiologis maupun psikologis. Kemudian dilanjutkan diskursif manajemen dengan pendekatan MPD, perencanaan, rekrutmen, dan orientasi (induction) peserta didik baru, pengelompokan (grouping), sistem tingkat, dan sistem tanpa tingkat, peningkatan kedisiplinan, kode etik, student government, dan pengadilan peserta didik dengan dua pendekatan yang digunakan, yaitu kuantitatif dan kualitatif. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa jurusan Administrasi/ Manajemen Pendidikan, mahasiswa fakultas ilmu pendidikan atau tarbiyah serta para manajer pendidikan (kepala sekolah) di berbagai jenjang dan satuan pendidikan. dengan membaca buku ini akan menginspirasi diaplikasikannya pendekatan konvergensi dalam penanganan peserta didik di sekolah.

Segala aktivitas dan Manajemen Peserta Didik (MPD) yang dijalankan di sekolah, jika dirunut pastilah bermuara di sentral layanan pendidikan, yaitu peserta didik.

Fiqh Muamalat

Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam

Islam sebagai agama pembawa rahamat yang selalu mementingkan hubungan baik di antara sesama manusia, hubungan tersebut tercermin dlama sebuah peraturan yang dikenal dengan istilah Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang halal dan baik. Seluruh aturan ini bertujuan menjaga hak-hak manusia, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan segala kemudaratan, yang akan terjadi atau diprediksikan akan menimpa mereka, demi terwujudkannya keadilan dan persamaan antara individu dalam komunitas, maka penyeimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan dan menjaga wilayah terlarang yang lebih utama untuk dijaga dan dilestarikan. Semua ini tidak menghilangkan makna taat kepada Allah da menjaga hak-Nya, dan siapa yang meninggalkan hal itu dianggap bermaksiat kepada Allah dan melalikan hak-Nya. Ruang lingkup dalam pembahasandalam buku Fiqh Muamalat meliputi segala apa yang berkaitan dengan akad, jual beli, khiyar, riba, qirath, luqathah, laqith, ja'alah, ilya al-mawat, wakaf, hibah, al-ath'imah (Makanan dan lain lain). Disini penulis berusaha menjelaskan hukum-hukumnya yang terpenting bersama dengan dalil-dalil baik dari Alquran, sunnah, ijma' serta pendapat para fuqaha' agar menjadi sumber mati air bagi mereka yang ini mengkaji ilmu agama.

... disyariatkan untuk menyelamatkan orang-orang yang terhimpit dan membantu orang-orang yang terdesak sehingga manusia tidak menjadi seperti serigala dalam muamalah mereka, tidak kenal belas kasihan, dan bekerja sama dalam kesulitan.

MODERASI BERAGAMA DI KALANGAN NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan keharusan. Moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Keseimbangan atau jalan tengah dalam praktik beragama ini niscaya akan menghindarkan kita dari sikap ekstrem berlebihan, fanatik dan sikap revolusioner dalam beragama. Moderasi beragama merupakan solusi atas hadirnya dua kutub ekstrem dalam beragama, kutub ultra­konservatif atau ekstrem kanan di satu sisi, dan liberal atau ekstrem kiri di sisi lain. Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah­tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama, tentu perlu adanya ukuran, batasan, dan indikator untuk menentukan apakah sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama tertentu itu tergolong moderat atau ekstrem. Ukuran tersebut dapat dibuat dengan berlandaskan pada sumber­sumber terpercaya, seperti teks­teks agama, konstitusi negara, kearifan lokal, serta konsensus dan kesepakatan bersama. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendialogkan faham dan cara beragama yang moderat di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Kedua ormas ini, dinilai sebagai salah satu dari beberapa ormas yang berpandangan moderat dan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari strategi moderasi beragama, di samping keduanya memiliki modal jaringan organisasi yang kuat dan luas yang dapat mencapai akar rumput sehingga strategis dalam upaya mengonter radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan keharusan.