Keuangan dapat didefinisikan sebagai seni dan ilmu mengelola uang. Keuangan juga disebut sebagai pemberian uang pada waktu ketika dibutuhkan. Fungsi keuangan adalah pengadaan dana dan efektif pemanfaatan di badan usaha. Konsep keuangan meliputi modal, dana, uang, dan jumlah. Menurut Khan dan Jain, "Keuangan adalah seni dan ilmu mengelola uang". Menurut kamus Oxford, kata 'keuangan' berkonotasi 'pengelolaan uang'. Webster Ninth New Collegiate Dictionary mendefinisikan keuangan sebagai "ilmu pengelolaan dana termasuk pengelolaan dana sebagai sistem yang mencakup peredaran uang, pemberian kredit, pembuatan investasi, dan ketentuan fasilitas perbankan.
Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ini adalahsebagai penambah khazanah keilmuan tentang ekonomi Islamkhususnya tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehinggadapat dijadikan panduan oleh mahasiswa dan masyarakat luasyang membutuhkan.
Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ini adalahsebagai penambah khazanah keilmuan tentang ekonomi Islamkhususnya tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehinggadapat dijadikan panduan oleh mahasiswa dan masyarakat luasyang membutuhkan.
Buku ini membahas tuntas mengenai makna dari JPS (Jaring Pengaman Sosial) serta melihat sudut pandang dan praktik di Indonesia, Internasional, hingga berdasarkan perspektif Islam terutama maqashid syariah. Buku tentang Jaring Pengaman Sosial Berdasarkan Maqashid Syariah bertujuan untuk menyelesaikan salah satu permasalahan sosial ekonomi akibat dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) khususnya yang terjadi di Indonesia dengan melalui program pemerintah tersebut.
Buku ini membahas tuntas mengenai makna dari JPS (Jaring Pengaman Sosial) serta melihat sudut pandang dan praktik di Indonesia, Internasional, hingga berdasarkan perspektif Islam terutama maqashid syariah.
Buku ini menjelaskan tentang Penyusunan yang berisi dan dimotivasi oleh penulis untuk memberikan pemahaman tentang peran negara dalam kebijakan persaingan usaha khususnya pengaturan dalam tataniaga industri strategis tepung terigu.
Buku ini menjelaskan tentang Penyusunan yang berisi dan dimotivasi oleh penulis untuk memberikan pemahaman tentang peran negara dalam kebijakan persaingan usaha khususnya pengaturan dalam tataniaga industri strategis tepung terigu.
Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.
Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.
Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan Mahasiswa dalam matakuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi. Seperti layaknya sebuah buku, maka pembahasan dimulai dengan menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dan disertai dengan soal yang mengukur tingkat penguasaan materi setiap topik. Dengan demikian, pengguna buku ini secara mandiri dapat mengukur tingkat ketuntasan yang dicapai oleh Mahasiswa.