Sebanyak 433 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Indonesia

Buku ini merupakan sebuah buku Pengantar Hukum Indonesia yang memperkenalkan secara umum dasar2 hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Adapun Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar ( basis leervak) dan prasyarat untuk mempelajari cabang2 ilmu hukum yang lebih khusus dan l;ebih luas. Buku ini juga membahas Dasar Hukum di Indonesia.,Sejarah Hukum di Indonesia,Politik hukum Nasional, yang meliputi hukum perdata,Hukum acara Perdata,Hukum acara Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum Dagang,Hukum agraria,Hukum Pajak,Hukum Ketenagakerjaan,Hukum Islam di Indonesia,Hukum Internasional,Hukum adat.

... Ilmu Hukum (PIH) Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memiliki persamaan dan perbedaan ... Introduction to Indonesian Law atau Introduction to Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum ...

PENGANTAR PSIKOLOGI PENDIDIKAN

Pendidikan Kewarganegaraan

Perjuangan Membentuk Karakter Bangsa

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata ajar wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan dengan tujuan untuk membekali, dan memantapkan peserta didik di jenjang pendidikan tinggi formal dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Baca dan pelajari selengkapnya dalam buku ini, dan jadilah warga negara yang baik :) |Penerbit Deepublish, Deepublish, Pendidikan Kewarganegaraanm Kewarganegaraan, Pendidikan |

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata ajar wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SUPERIORITAS PESANTREN DALAM PENDIDIKAN KARAKTER

Suatu tradisi yang mengilhami cara cerdas dakwah Rasulullah yang pada awal perjuangan dakwahnya memusatkan pada masjid sebagai sentral ibadah dan kegiatan Islam. Disadari atau tidak lembaga pendidikan pondok pesantren merupakan transformasi lebih lanjut media dakwah Islam ini yang terwariskan dari satu generasi ulama’ pada generasi berikutnya tersambung sampai dengan detik ini. Dalam pondok pesantren juga mempunyai kebiasaan belajar yang baik serta strategi-strategi yang biasa dilaksanakan santri di dalam pesantren untuk mencetak generasi yang cerdas. Atas tersedianya bentuk regenerasi ini, maka kita perlu terpanggil untuk turut menjadi bagian yang kalaupun tidak bisa meningkatkan pesantren dari dalam–menghidupkan ghirah pesantren sebagai media pendidikan solutif menghadapi persoalan kebangsaan yang semakin akut, walaupun hanya mengangkat perannya yang semakin terlupakan melalui penelitian.

Suatu tradisi yang mengilhami cara cerdas dakwah Rasulullah yang pada awal perjuangan dakwahnya memusatkan pada masjid sebagai sentral ibadah dan kegiatan Islam.

Pancasila & Undang-Undang

Relasi dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Arus globalisasi yang kian gencar menerpa kehidupan yang tumbuh di masyarakat, kini menjadi suatu tantangan tersendiri untuk membentengi diri dari pengaruh buruk yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kendati demikian, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip Pancasila itu mencakup sila atau prinsip, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; Meningkatkan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, namun habitatnya sudah dipersiapkan jauh sebelum indonesia merdeka, bahkan sejak Dinasti Syailendra, bangsa Indonesia dengan gotong royong telah menghasilkan karya megah, besar yang menakjubkan dunia berupa Candi Borobudur. Tidak hanya itu, nilai-nilai lain pun telah berkembang juga sebelumnya, seperti: nilai kemanusiaan, nilai persatuan-kesatuan, nilai toleransi yang tinggi yang sudah tumbuh dan berkembang dari masyarakat indonesia yang akhirnya menjadi jiwa karakter dan kepribadian bangsa indonesia. Di sisi lain, indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (Undang-Undang Dasar), bukan absolutism (kekuasaan yang tiada batas). Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang? Jawaban yang paling sederhana ialah dengan mentransformasikan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Namun demikian, jawaban tersebut harus pula dijelaskan secara ilmiah. Untuk itu, penulis uraikan secara lengkap tahap demi tahap transformasi norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) ke dalam norma hukum, sehingga pembaca yang budiman secara singkat memahami arti pentingnya Pancasila dalam mengawal tujuan negara menuju negara yang sejahtera, mandiri, dan terbebas dari pengaruh kekuasaan bangsa lain. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan yang berguna bagi para legislator, khususnya bagi DPR Ri dan Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan kewenangan membentuk undang-undang dan pada umumnya bagi mahasiswa yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai transformasi nilai-nilai Pancasila ke dalam pembentukan undang-undang serta masyarakatyang ingin memunculkan ide dan gagasan guna mendorong lahirnya pemikiran baru dalam merefleksikan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sudah sepantas-nya pembentukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ruh undang-undang. Untuk itu, muncullah pertanyaan bagaimana cara menanam-kan ruh Pacasila dalam undang-undang?

BUKU AJAR PENDIDIKAN PANCASILA BERBASIS IMPLEMENTASI NILAI DAN KONSEP LOCAL GENIUS

Buku ajar ini secara umum masih berpijak pada materi bahan ajar beberapa sumber sebelumnya utamanya materi ajar dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, namun dikembangkan kembali dan disinergikan dengan beberapa nilai local genius utamanya daerah Bali yang menjadi basis tercetusnya buku ini. Ke depan penulis berharap bisa mengeneralkan dan mengkompilasikan dengan beberapa nilai local genius yang ada di daerah lainnya. Dalam buku ajar ini penulis sesungguhnya ingin mengajak pembaca utamanya para mahasiswa untuk dapat meresapi dan mengamalkan nilai Pancasila dalam tataran kehidupan sehari-hari serta memaknai Nilai Pancasila sebagai sebuah nilai yang lahir dari nilai-nilai yang sebenarnya telah ada dan berkembang di masyarakat. Walaupun penulis sadar masih belum banyak nilai-nilai yang mampu digali dalam buku ajar ini, namun penulis berharap Mahasiswa mampu menjembatani dengan melihat dan memahami bahwa Nilai-Nilai masyarakat disekitar mereka selaras dengan Nilai-Nilai Pancasila yang digunakan sebagai Ideologi Negara.

Buku ajar ini secara umum masih berpijak pada materi bahan ajar beberapa sumber sebelumnya utamanya materi ajar dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, namun dikembangkan kembali dan disinergikan dengan beberapa nilai ...

PENGANTAR ILMU HUKUM

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar Hukum Internasionalsesuai bidang kajian Pendidikan S1 hingga S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.Jadi isi buku ini saya pikir sungguh-sungguh relevan dengan latar belakang penulisnya yang memiliki latar belakang kompetensi kajian disiplin Ilmu Hukum. Karena itu, saya pikir sangat layak kalau saya menyampaikan ucapan selamat kepada yuniorsaya ini yang telah bersedia menulis dan menerbitkan buku ini sebagai salah satu buku yang masih langka sesungguhnyadi Indonesia ditulis oleh generasi muda Balijika dikaitkan dengan buku-buku bertemakan Hukum

Membaca judul buku ini yang bertuliskan “Pengantar Ilmu Hukum” saya langsung berpikir bahwa tulisan ini memang cocok sebagai tulisan karya Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH.,LLM. karena yang bersangkutan saya kenal memang sebagai pakar ...

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai buah pikiran tentang bagaimana berfikir secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan keilmuan.

Buku ini merupakan buku yang di peruntukan untuk pembaca yang ingin memperkaya khasanah pustaka tentang Filsafat, sebagai bahan bacaan yang dapat membantu cakrawala dan minat tentang pemahaman filsafat hukum yang bersesuaian, juga sebagai ...

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...